Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PERATURAN_BPKP No. 3 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pola Hubungan adalah hubungan kedinasan dalam suatu unit kerja sebagai akibat dari adanya penyederhanaan birokrasi di lingkungan BPKP.
4. Uraian Fungsi adalah penjabaran terhadap tugas dan fungsi berdasarkan organisasi dan tata kerja di lingkungan BPKP.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
6. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
7. Jabatan Administrator adalah jabatan yang diduduki pegawai ASN sebagai administrator pada BPKP.

8. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang diduduki pegawai ASN sebagai pengawas pada BPKP.
9. Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang diduduki pegawai ASN sebagai pelaksana dengan tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintah, dan pembangunan pada BPKP.
10. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
11. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
12. Pejabat Administrasi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada BPKP.
13. Pejabat Administrator adalah pegawai ASN yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
14. Pejabat Pengawas adalah pegawai ASN yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
15. Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada BPKP.
16. Koordinator adalah Pejabat Fungsional ahli madya yang melaksanakan pengendalian mutu atas pengorganisasian, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penjaminan kualitas penugasan serta pembinaan tim dan membantu tugas pimpinan unit kerja untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja, yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan Pejabat Administrator.
17. Subkoordinator adalah Pejabat Fungsional ahli muda yang melaksanakan pengendalian teknis atas pengorganisasian, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi teknis pelaksanaan penugasan serta pembinaan tim, membantu tugas pimpinan unit kerja/Pejabat Administrator/Koordinator untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan Pejabat Pengawas.
18. Pejabat Pelaksana adalah pegawai ASN yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
19. Kelompok Substansi adalah suatu kelompok jabatan yang terdiri atas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas dan fungsi pada masing-masing unit kerja dalam rangka mendukung capaian kinerja organisasi yang dikoordinasikan oleh Pejabat Administrator, atau Koordinator, dan/atau Subkoordinator.
20. Tim Kerja adalah kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Administrasi yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk melaksanakan penugasan.
21. Penugasan Pengawasan adalah penugasan asurans, konsultansi, dan pengawasan lain yang independen dan

objektif, didesain untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian.
22. Penugasan Non Pengawasan adalah penugasan yang tidak termasuk dalam Penugasan Pengawasan.
23. Tim Kerja Pengawasan adalah Tim Kerja yang terdiri atas Pejabat Fungsional Auditor untuk melaksanakan Penugasan Pengawasan intern.
24. Tim Kerja Non Pengawasan adalah Tim Kerja yang terdiri atas Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, dan/atau Pejabat Pelaksana untuk melaksanakan Penugasan Non Pengawasan.

Pasal 2

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bertanggung jawab untuk:
a. menyusun rumusan alternatif kebijakan yang memberikan solusi;
b. mencapai hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi;
c. mewujudkan pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi; dan
d. mewujudkan kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai hasil organisasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bertugas:
a. melaksanakan program dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengendalian, pengarahan, pengawasan, dan evaluasi sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
b. menandatangani penilaian sasaran kinerja pegawai, capaian kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin setelah mendapat pertimbangan dari Pejabat Administrator/Koordinator atau Pejabat Pengawas/Subkoordinator sesuai dengan kewenangan.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan unit kerja dapat memberikan tugas kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Koordinator, dan/atau Subkoordinator.
(2) Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Koordinator, dan/atau Subkoordinator dapat mengusulkan pembentukan Tim Kerja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan unit kerjanya.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Tim Kerja Pengawasan; dan/atau

b. Tim Kerja Non Pengawasan.
(5) Tim Kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
a. pengendali mutu, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Auditor Ahli Utama atau Koordinator;
b. pengendali teknis, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Auditor Ahli Madya;
c. ketua tim, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Auditor Ahli Muda; dan/atau
d. anggota tim, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Auditor Ahli Pertama dan/atau Pejabat Fungsional Auditor Keterampilan.
(6) Tim Kerja Non Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. pengendali mutu, dilaksanakan oleh Pejabat Administrator atau Koordinator;
b. pengendali teknis, dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas atau Subkoordinator;
c. ketua tim, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Ahli Muda; dan/atau
d. anggota tim, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Keterampilan, dan/atau Pejabat Pelaksana.
(7) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(6) harus menyusun laporan.
(8) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan melalui reviu secara berjenjang berdasarkan kewenangan.

Pasal 5

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat memberikan tugas kepada individu sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki pegawai.

Pasal 6

(1) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai dengan standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan.
(3) Pejabat Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur.
(4) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas menandatangani penilaian sasaran kinerja pegawai, capaian kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin sesuai dengan kewenangannya serta melaporkan secara berjenjang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Pasal 7

Koordinator dan Subkoordinator ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.

Pasal 8

(1) Koordinator melaksanakan tugas:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melaksanakan tugas koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pada Kelompok Substansi;
b. koordinasi dalam Kelompok Substansi;
c. membimbing, menyelia hasil pekerjaan, serta memberikan pertimbangan dan/atau menilai kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana yang setara dan/atau berada di bawah jenjang jabatan fungsionalnya dalam Kelompok Substansi;
d. memberikan pelayanan fungsional dan/atau tugas profesi; dan
e. penugasan lain sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka kebutuhan organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fungsi pembimbingan, penyeliaan, serta pertimbangan dan/atau penilaian kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin bagi Koordinator dan Pejabat Fungsional yang jenjangnya lebih tinggi dari Koordinator dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan kewenangan.

Pasal 9

(1) Subkoordinator melaksanakan tugas:
a. membantu Pejabat Administrator atau Koordinator dalam melaksanakan tugas koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pada Kelompok Substansi;
b. membimbing, menyelia hasil pekerjaan, serta memberikan pertimbangan dan/atau menilai kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana yang setara dan/atau berada di bawah jenjang jabatan fungsionalnya;
c. memberikan pelayanan fungsional dan/atau tugas profesi; dan
d. penugasan lain sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka kebutuhan organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pejabat Fungsional yang jenjangnya lebih tinggi dari Subkoordinator, fungsi pembimbingan, penyeliaan, serta pertimbangan dan/atau penilaian kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin dilaksanakan oleh Koordinator.

Pasal 10

(1) Kebutuhan jumlah Koordinator dan Subkoordinator Kelompok Substansi pada unit kerja ditetapkan oleh Kepala BPKP.
(2) Penetapan kebutuhan jumlah Koordinator dan Subkoordinator Kelompok Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja, karakteristik tugas dan fungsi, serta beban kerja yang akan mempengaruhi proses bisnis BPKP.

Pasal 11

Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, serta penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan rencana dan program;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, serta penataan organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, serta pemantauan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; dan
e. pelaksanaan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.

Pasal 12

(1) Fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perencanaan;
b. Kelompok Substansi Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi;
c. Kelompok Substansi Organisasi dan Tata Laksana;
dan
d. Kelompok Substansi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 13

Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengembangan dan penilaian kompetensi ASN, serta manajemen talenta ASN;
b. penyusunan rencana pengangkatan, penyiapan keputusan pengangkatan dan penggajian, serta pengelolaan jabatan;
c. pengelolaan pemindahan, pemberhentian, dan disiplin ASN;
d. pelayanan administrasi kepegawaian ASN;
e. pengelolaan infrastruktur manajemen data ASN;
f. pengelolaan arsip, data, dan informasi ASN;
g. pengelolaan kinerja ASN; dan
h. pelaksanaan koordinasi pembinaan sumber daya manusia di unit kerja.

Pasal 14

(1) Fungsi Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Biro Sumber Daya Manusia yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perencanaan, Pengadaan, dan Layanan Sumber Daya Manusia;
b. Kelompok Substansi Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kompetensi, dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;
c. Kelompok Substansi Pengangkatan, Jabatan, dan Penghargaan Sumber Daya Manusia;
d. Kelompok Substansi Manajemen Talenta, Pemindahan, dan Pemberhentian Sumber Daya Manusia; dan
e. Kelompok Substansi Manajemen Data, Informasi, dan Kinerja Sumber Daya Manusia.

Pasal 15

Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan anggaran;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
e. pelayanan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi.

Pasal 16

(1) Fungsi Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Biro Keuangan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Penganggaran;
b. Kelompok Substansi Pelaksanaan Anggaran;
c. Kelompok Substansi Pelaporan Keuangan; dan
d. Kelompok Substansi Layanan Keuangan.

Pasal 17

Biro Hukum dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelayanan analisis, perencanaan, penyusunan/harmonisasi, pembahasan peraturan perundang-undangan, perjanjian, kontrak, dan nota kesepahaman;
b. pembinaan dan pelayanan dokumentasi, pemberian informasi, sosialisasi, dan publikasi, serta evaluasi peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan dan pelayanan penelaahan dan pemberian pendapat hukum;
d. pembinaan dan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum;
e. pembinaan dan pelayanan penyuluhan hukum;
f. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian komunikasi; dan
g. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian informasi publik.

Pasal 18

(1) Fungsi Biro Hukum dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Biro Hukum dan Komunikasi yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Peraturan Perundang- undangan;
b. Kelompok Substansi Penelaahan dan Bantuan Hukum; dan
c. Kelompok Substansi Komunikasi dan Informasi.

Pasal 19

Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan keprotokolan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi;
b. pelaksanaan dukungan tata usaha Kepala, Wakil Kepala, dan Deputi;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat;
d. pembinaan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
e. pengelolaan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik;
f. koordinasi pembinaan sumber daya manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
h. pembinaan dan pengelolaan persandian; dan
i. pembinaan dan pengelolaan kearsipan.

Pasal 20

(1) Fungsi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Kelompok Substansi pada Biro Umum.
(3) Pejabat Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. Kepala Bagian Protokol dan Layanan Pimpinan;
b. Kepala Bagian Tata Usaha dan Kearsipan; dan
c. Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
(4) Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kepala Subbagian Protokol;
b. Kepala Subbagian Administrasi dan Layanan Kepala;
c. Kepala Subbagian Administrasi dan Layanan Wakil Kepala;
d. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan;
e. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
f. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan;
g. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
h. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akuntan Negara;
i. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi;
j. Kepala Subbagian Rumah Tangga; dan
k. Kepala Subbagian Perlengkapan.

(5) Kelompok Substansi pada Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Manajemen Barang Milik Negara;
b. Kelompok Substansi Pengadaan Barang dan Jasa;
c. Kelompok Substansi Persuratan dan Kearsipan; dan
d. Kelompok Substansi Pemeliharaan Barang Milik Negara.

Pasal 21

Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang ekonomi dan keuangan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi dan keuangan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ekonomi dan keuangan;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah pusat;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi dan keuangan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi dan keuangan; dan

m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang ekonomi dan keuangan.

Pasal 22

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ekonomi;
dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keuangan.

Pasal 23

Direktorat Pengawasan Bidang Energi, Pariwisata, dan Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib

bayar pada instansi pemerintah bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan.

Pasal 24

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Energi, Pariwisata, dan Pembangunan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Energi, Pariwisata, dan Pembangunan Kewilayahan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Energi dan Pariwisata; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pembangunan Kewilayahan.

Pasal 25

Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang infrastruktur dan perhubungan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang infrastruktur dan perhubungan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang infrastruktur dan perhubungan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang infrastruktur dan perhubungan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang infrastruktur dan perhubungan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang infrastruktur dan perhubungan;

k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang infrastruktur dan perhubungan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang infrastruktur dan perhubungan.

Pasal 26

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Perhubungan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Infrastruktur; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perumahan dan Perhubungan.

Pasal 27

Direktorat Pengawasan Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;

j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan.

Pasal 28

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perdagangan; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perindustrian dan Ketenagakerjaan.

Pasal 29

Direktorat Pengawasan Bidang Pembiayaan, Investasi, dan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
g. pelaksanaan pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri;
h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;

i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
n. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; dan
o. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan.

Pasal 30

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pembiayaan, Investasi, dan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Pembiayaan, Investasi, dan Kawasan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pembiayaan dan Investasi;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Kawasan;
dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan.

Pasal 31

Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pertahanan dan keamanan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan dan keamanan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pertahanan dan keamanan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pertahanan dan keamanan;
m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; dan
n. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan.

Pasal 32

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pertahanan;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keamanan;
dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 33

Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang politik dan penegakan hukum;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang politik dan penegakan hukum;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang politik dan penegakan hukum;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang politik dan penegakan hukum;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang politik dan penegakan hukum;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang politik dan penegakan hukum;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang politik dan penegakan hukum; dan

l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang politik dan penegakan hukum.

Pasal 34

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Politik; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Hukum.

Pasal 35

Direktorat Pengawasan Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Keluarga, dan Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib

bayar pada instansi pemerintah bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana.

Pasal 36

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Keluarga, dan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Keluarga, dan Bencana yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Bencana.

Pasal 37

Direktorat Pengawasan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 38

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keagamaan dan Kebudayaan.

Pasal 39

Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi;
h. pelaksanaan reviu atas laporan kinerja pemerintah pusat;

i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi; dan
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi.

Pasal 40

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi.

Pasal 41

Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Pelindungan Pekerja Migran menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;

e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang sosial dan pelindungan pekerja migran; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang sosial dan pelindungan pekerja migran.

Pasal 42

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Pelindungan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Pelindungan Pekerja Migran yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Sosial; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pekerja Migran dan Pengentasan Kemiskinan.

Pasal 43

Direktorat Pengawasan Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;

e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pasal 44

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif.

Pasal 45

Direktorat Pengawasan Bidang Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pangan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pangan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pangan;

f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pangan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pangan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pangan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pangan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pangan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pangan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pangan.

Pasal 46

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Pangan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Produksi Pangan; dan
b. Kelompok Substansi Keamanan dan Gizi Pangan.

Pasal 47

Direktorat Pengawasan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan dan lingkungan hidup;

h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan; dan
n. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan.

Pasal 48

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Kehutanan;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Lingkungan Hidup; dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan.

Pasal 49

Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan asli daerah;
e. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan daerah;
dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah.

Pasal 50

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah I; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah II.

Pasal 51

Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;

c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
e. pemberian asistensi atas reviu laporan kinerja daerah; dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang akuntabilitas program lintas sektoral daerah.

Pasal 52

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah I; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah II.

Pasal 53

Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap

akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang pengawasan akuntabilitas keuangan, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa; dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa.

Pasal 54

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Wilayah I; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Wilayah II.

Pasal 55

Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
e. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah daerah;
f. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang tata kelola pemerintah daerah;
g. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; dan
h. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup

Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.

Pasal 56

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah;
b. Kelompok Substansi Pembinaan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah; dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah.

Pasal 57

Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri

pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultansi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur.

Pasal 58

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis dan Infrastruktur yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Perkebunan dan Kehutanan;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Pupuk dan Pangan; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Infrastruktur.

Pasal 59

Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media;
d. pelaksanaan pengawasan intern atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultansi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media.

Pasal 60

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas dan Pariwisata yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Logistik;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Telekomunikasi dan Media; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Pariwisata dan Pendukung.

Pasal 61

Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultansi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa

asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
i. pengendalian pelaksanaan pengawasan lintas sektoral pada program prioritas nasional di Deputi Bidang Akuntan Negara;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri manufaktur, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, danareksa, dan industri kesehatan;
k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Akuntan Negara; dan
l. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Akuntan Negara.

Pasal 62

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Manufaktur yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Manufaktur; dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Akuntan Negara.

Pasal 63

Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultansi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri energi, minyak, dan gas, serta industri mineral dan batubara.

Pasal 64

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Energi Listrik dan Energi Baru Terbarukan;
c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Pertambangan; dan
d. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi serta Pengusahaan Panas Bumi.

Pasal 65

Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultansi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;

h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa.

Pasal 66

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Milik Desa.

Pasal 67

Direktorat Investigasi I menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif, penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, serta audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, konsultansi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

(1) Fungsi Direktorat Investigasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Investigasi I yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya I;
b. Kelompok Substansi Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan I; dan
c. Kelompok Substansi Pencegahan Korupsi I.

Pasal 69

Direktorat Investigasi II menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif, penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, serta audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, konsultansi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

(1) Fungsi Direktorat Investigasi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu

oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Investigasi II yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya II;
b. Kelompok Substansi Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan II; dan
c. Kelompok Substansi Pencegahan Korupsi II.

Pasal 71

Direktorat Investigasi III menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif, penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, serta audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, konsultansi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Fungsi Direktorat Investigasi III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Investigasi III yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya III;
b. Kelompok Substansi Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan III; dan
c. Kelompok Substansi Pencegahan Korupsi III.

Pasal 73

Direktorat Investigasi IV menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi;
b. pelaksanaan analisis informasi awal, pengelolaan, penyediaan, dan pengembangan informasi pengawasan di bidang investigasi;
c. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Investigasi; dan
e. pelaksanaan koordinasi perencanaan, serta analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Investigasi.

Pasal 74

(1) Fungsi Direktorat Investigasi IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Investigasi IV yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Investigasi;
dan
b. Kelompok Substansi Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Pengawasan Bidang Investigasi.

Pasal 75

Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis dan pedoman pengawasan data dan/atau informasi berbasis elektronik;
b. pelaksanaan forensik digital dalam kegiatan pengawasan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi;
c. pemberian keterangan ahli atas pelaksanaan forensik digital;
d. pelaksanaan pembinaan forensik digital dan analitika data dan pengembangan kapabilitas pengawasan bidang investigasi; dan
e. pelaksanaan pengumpulan dan analisis terhadap serangkaian data dan informasi yang bersumber dari kegiatan pengawasan dan sumber lainnya untuk pengendalian kecurangan dan korupsi.

Pasal 76

(1) Fungsi Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi; dan
b. Kelompok Substansi Analitika Data.

Pasal 77

Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat;
b. penyusunan pedoman kegiatan operasional Inspektorat;
c. pendampingan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
d. pelaksanaan audit terhadap ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan BPKP;
e. pelaksanaan audit terhadap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan unit kerja dan pegawai di lingkungan BPKP;
f. pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan BPKP;
g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan BPKP;
i. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern di lingkungan BPKP;
j. penjaminan kualitas program, proyek dan kegiatan di lingkungan BPKP;
k. pelaksanaan reviu dan survey atas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BPKP terkait tugas Inspektorat;
l. pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program, proyek atau kegiatan di lingkungan BPKP;
m. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultansi, asistensi dan pemaparan hasil pengawasan;
n. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja Inspektorat; dan

o. kegiatan pengawasan intern lainnya yang ditugaskan Kepala BPKP.

Pasal 78

(1) Fungsi Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Pengawas dan Kelompok Substansi pada Inspektorat.
(3) Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala Subbagian Umum.
(4) Kelompok Substansi pada Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penjaminan Akuntabilitas;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Layanan Konsultasi dan Penjaminan Mutu; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penegakan Integritas dan Penanganan Pengaduan.

Pasal 79

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan kedinasan, fungsional, teknis substansi, dan sertifikasi;
b. perencanaan, penyusunan, pengembangan materi pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis substansi;
c. perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur;
d. penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
e. evaluasi pelaksanaan hasil pendidikan dan pelatihan serta penyusunan laporan pelaksanaan;
f. pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembentukan dan penjenjangan Jabatan Fungsional auditor dan teknis substansi pengawasan; dan
g. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.

Pasal 80

(1) Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Administrator dan Kelompok Substansi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Kepala Bagian Umum.

(4) Kelompok Substansi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan;
c. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pengawasan;
d. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan dan Manajemen Pengawasan Wilayah;
e. Kelompok Substansi Keuangan;
f. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan
g. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.

Pasal 81

Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil pelaksanaan analisis, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
d. pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan analisis, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
e. pengembangan manajemen pengetahuan dan pembaruan produk pengawasan intern; dan
f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan.

Pasal 82

(1) Fungsi Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Administrator dan Kelompok Substansi pada Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan.
(3) Pejabat Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Kepala Bagian Umum.
(4) Kelompok Substansi pada Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Analisis Isu Strategis dan Prioritas Pengawasan;

b. Kelompok Substansi Analisis Strategi Kebijakan Pengawasan;
c. Kelompok Substansi Manajemen Pengetahuan, Kerja Sama, Program, dan Evaluasi Strategi Kebijakan Pengawasan;
d. Kelompok Substansi Keuangan;
e. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan
f. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.

Pasal 83

Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengelolaan data dan informasi pengawasan;
b. pengumpulan, penyimpanan, perlindungan dan pemrosesan data dan informasi pengawasan;
c. penyajian data dan informasi pengawasan;
d. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi;
e. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi;
f. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi;
g. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan informasi pengawasan; dan
i. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Pusat Informasi Pengawasan.

Pasal 84

(1) Fungsi Pusat Informasi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Pengawas dan Kelompok Substansi pada Pusat Informasi Pengawasan.
(3) Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala Subbagian Umum.
(4) Kelompok Substansi pada Pusat Informasi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengelolaan Data dan Informasi;
b. Kelompok Substansi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pengembangan Sistem Informasi; dan
c. Kelompok Substansi Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi.

Pasal 85

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pembinaan Jabatan Fungsional auditor;
b. penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional auditor;
c. fasilitasi pembinaan Jabatan Fungsional auditor;
d. pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional auditor;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan Jabatan Fungsional auditor; dan
f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 86

(1) Fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Pengawas dan Kelompok Substansi pada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala Subbagian Umum.
(4) Kelompok Substansi pada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perumusan Strategi dan Evaluasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor;
b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor;
c. Kelompok Substansi Fasilitasi Jabatan Fungsional Auditor; dan
d. Kelompok Substansi Pengelolaan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Auditor dan Kinerja Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 87

Perwakilan BPKP Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat

kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
b. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
c. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
d. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
e. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
f. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada satuan kerja instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
i. pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah;
dan
j. pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, kesekretariatan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 88

(1) Fungsi Perwakilan BPKP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Administrator dan Kelompok Substansi pada Perwakilan BPKP Provinsi.
(3) Pejabat Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Kepala Bagian Umum.
(4) Kelompok Substansi pada Perwakilan BPKP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah;

c. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Akuntan Negara;
d. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Investigasi;
e. Kelompok Substansi Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
f. Kelompok Substansi Keuangan;
g. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan
h. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.

Pasal 89

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan dan Pejabat Fungsional yang ditetapkan menjadi Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan BPKP berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan/atau diangkat pejabat baru serta ditetapkannya Koordinator dan Subkoordinator berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 90

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 95) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 987), dinyatakan masih

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 91

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 95);
b. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 743); dan
c. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 987), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 92

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2025

KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,

Œ

MUHAMMAD YUSUF ATEH

Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж