Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini, yang dimaksud dengan:
1. Benturan kepentingan adalah situasi yang memiliki atau patut diduga memiliki pengaruh kepentingan pribadi/ golongan/pihak lain terhadap kualitas keputusan dan/ atau tindakan pegawai sesuai dengan kewenangannya.
2. Kepentingan pribadi adalah keinginan/kebutuhan pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi, dan/atau bersifat hubungan afiliasinya/hubungan dekat/balas jasa/pengaruh dari pegawai, pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan pihak lain.
3. Hubungan afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh seorang pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan/kelompok/golongan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
4. Korupsi adalah perbuatan yang secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
5. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-pegawai atau antara pegawai dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
6. Nepotisme adalah setiap perbuatan pegawai secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
5. Kolusi...
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
8. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan tenaga harian lepas yang bertugas dan/atau secara administratif berada di lingkungan BPKP.
Pasal 2
(1) Pedoman Benturan Kepentingan dimaksudkan untuk dijadikan acuan bagi pegawai dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar terwujud tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 3
Pedoman Benturan Kepentingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 4
Setiap pegawai harus menaati Pedoman Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Setiap pegawai yang mengalami suatu kejadian/keadaan benturan kepentingan harus melaporkan kejadian/ keadaan tersebut kepada atasan langsung.
(2) Setiap pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran atas Peraturan Kepala ini, harus melaporkan pelanggaran tersebut kepada pimpinan unit kerja.
Pasal 6
Peraturan Kepala BPKP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BPKP ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2014 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
MARDIASMO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
