Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini, yang dimaksud dengan:
1. Benturan kepentingan adalah situasi yang memiliki atau patut diduga memiliki pengaruh kepentingan pribadi/ golongan/pihak lain terhadap kualitas keputusan dan/ atau tindakan pegawai sesuai dengan kewenangannya.
2. Kepentingan pribadi adalah keinginan/kebutuhan pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi, dan/atau bersifat hubungan afiliasinya/hubungan dekat/balas jasa/pengaruh dari pegawai, pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan pihak lain.
3. Hubungan afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh seorang pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan/kelompok/golongan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
4. Korupsi adalah perbuatan yang secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
5. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-pegawai atau antara pegawai dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
6. Nepotisme adalah setiap perbuatan pegawai secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
5. Kolusi...
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
8. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan tenaga harian lepas yang bertugas dan/atau secara administratif berada di lingkungan BPKP.
