Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2018-2022 di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PERATURAN_BPKP No. 24 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Manusia, yang selanjutnya disingkat SDM, adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan internal pemerintah. 3. Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah suatu perencanaan yang komprehensif yang mencakup program-program pengembangan sumber daya manusia organisasi berupa program gelar dan program nongelar dengan mengacu pada kebutuhan organisasi yang tercermin dari visi, misi, strategi, tugas dan fungsi BPKP serta rencana strategis pemerintah Republik INDONESIA. 4. Program Gelar adalah program pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan formal setingkat jenjang strata satu, strata dua dan strata tiga. 5. Program Nongelar adalah program pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan, lokakarya, atau sertifikasi baik di dalam maupun di luar negeri. 6. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seorang pegawai berupa pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. 7. Kompetensi Teknis adalah kelompok kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan secara teknis. 8. Kompetensi Manajerial adalah kelompok kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan untuk mengatur pekerjaan dan membangun hubungan dengan pihak lain/mitra. 9. Kesenjangan Kompetensi adalah kesenjangan (gap) yang menunjukkan adanya kompetensi pegawai yang perlu ditingkatkan melalui program pendidikan, pelatihan dan pengembangan. 10. Rumpun Jabatan adalah himpunan jabatan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.

Pasal 2

(1) Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia ditujukan untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung kapasitas BPKP dalam mencapai visi, misi, rencana strategis dan pencapaian reformasi birokrasi. (2) Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dan kebutuhan kompetensi rumpun jabatan di lingkungan BPKP. (3) Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi referensi utama dalam pengembangan sumber daya manusia dan disusun

Pasal 3

(1) Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup pengembangan sumber daya manusia melalui Program Gelar dan Program Nongelar. (2) Program Gelar dan Nongelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi seluruh pegawai BPKP yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.

Pasal 4

(1) Program Pengembangan Sumber Daya Manusia tahun 2017 mengacu pada dokumen Human Capital Development Plan BPKP Tahun 2012-2017. (2) Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2018-2022 untuk Program Gelar dan Program Nongelar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 5

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA