Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penugasan Auditor Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

PERATURAN_BPKP No. 11 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Etika Profesi adalah norma-norma atau kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh disiplin ilmu pengetahuan dan organisasi profesi yang harus dipatuhi oleh pejabat fungsional di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. 2. Standar Audit adalah ukuran mutu minimal untuk melaksanakan kegiatan audit intern yang wajib dipedomani oleh auditor intern pemerintah INDONESIA. 3. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 4. Pengawasan dalam Konteks Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan yang independen dan objektif untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi yang mencakup kegiatan pemberian keyakinan (assurance) seperti audit, evaluasi, reviu, pemantauan, dan kegiatan konsultansi (consulting) seperti bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan sosialisasi. 5. Pemberian Keyakinan (Assurance) adalah seluruh proses penyelenggaraan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam rangka mewujudkan tata kelola/kepemerintahan yang baik. 6. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 7. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan yang umumnya dilaksanakan secara periodik. 8. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan yang dilakukan secara berkesinambungan. 10. Konsultansi (Consulting) adalah kegiatan pelayanan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan dengan suatu pendekatan keilmuan yang sistematis (a systematic disciplined approach). 11. Bimbingan Teknis adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan yang biasanya berupa tuntunan dan nasihat untuk menyelesaikan persoalan/masalah yang bersifat teknis. 12. Asistensi/Pendampingan adalah kegiatan membantu instansi/lembaga dalam rangka memperlancar tugas dan memberi nilai tambah bagi instansi/lembaga tersebut. 13. Sosialisasi adalah proses pemberian, pengadaptasian, penyesuaian, pengenalan, dan penjabaran informasi. 14. Jabatan Fungsional Jenjang Utama adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/e. 15. Jabatan Fungsional Jenjang Madya adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 16. Jabatan Fungsional Jenjang Muda adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 17. Jabatan Fungsional Jenjang Pertama adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 18. Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional di bawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 19. Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana Lanjutan adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 20. Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh satu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

Pasal 2

(1) Setiap auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan, wajib menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip etika profesi sesuai dengan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah INDONESIA. (2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA.

Pasal 3

Auditor melaksanakan tugas pengawasan intern yang mencakup kegiatan Pemberian Keyakinan (Assurance) dan Konsultansi (Consulting).

Pasal 4

(1) Penugasan Pemberian Keyakinan (Assurance) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam bentuk tim mandiri; (2) Ruang lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat: a. strategis nasional; b. strategis sektoral; dan/atau c. taktis operasional. (3) Penugasan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Auditor Utama di kedeputian; (4) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh: a. Auditor Madya; b. Auditor Muda; atau c. Auditor Pertama/Auditor Penyelia/Auditor Pelaksana Lanjutan/Auditor Pelaksana. (5) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Auditor Utama berperan sebagai Pengendali Mutu (PM), Auditor Madya berperan sebagai Pengendali Teknis (PT), Auditor Muda berperan sebagai Ketua Tim (KT), Auditor Pertama atau Auditor Penyelia atau Auditor Pelaksana Lanjutan atau Auditor Pelaksana berperan sebagai Anggota Tim (AT). (6) Penugasan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c, dapat terdiri dari: a. Auditor Madya; b. Auditor Muda; atau c. Auditor Pertama/Auditor Penyelia/Auditor Pelaksana Lanjutan/Auditor Pelaksana. (7) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Auditor Madya berperan sebagai Pengendali Teknis (PT), Auditor Muda berperan sebagai Ketua Tim (KT), Auditor Pertama atau Auditor Penyelia atau Auditor Pelaksana Lanjutan atau Auditor Pelaksana berperan sebagai Anggota Tim (AT). (8) Peran pengendali mutu sebagaimana dalam penugasan yang dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Pejabat Struktural atau Koordinator Pengawasan. (9) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) menggunakan rumus gugus tugas 1:3:6. (10) Susunan tim untuk gugus tugas 1:3:6 sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terdiri dari 1 (satu) Pengendali Teknis membawahi paling banyak 3 (tiga) Ketua Tim dan masing-masing Ketua Tim membawahi paling banyak 2 (dua) Anggota Tim.

Pasal 5

Dalam hal pada suatu unit kerja tidak terdapat auditor yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) atau ayat (7), peran tersebut dapat dilaksanakan oleh auditor yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya.

Pasal 6

(1) Penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 berupa: a. bimbingan teknis; b. asistensi/pendampingan, dan/atau c. sosialisasi. (2) Ruang lingkup penugasan auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat: a. strategis nasional; b. strategis sektoral; dan/atau c. taktis operasional.

Pasal 7

(1) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan oleh Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, atau Auditor Pertama/Penyelia/Pelaksana Lanjutan/Pelaksana dengan mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki dan pengalaman dalam penugasan pengawasan. (2) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b bersifat strategis nasional, dapat dilaksanakan paling banyak oleh 1 (satu) Auditor Utama dan 3 (tiga) Auditor Madya di kedeputian. (3) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bersifat strategis sektoral yang mencakup suatu kementerian/lembaga atau wilayah provinsi atau BUMN, dapat dilaksanakan paling banyak oleh 3 (tiga) Auditor Madya dan 2 (dua) Auditor Muda. (4) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bersifat strategis sektoral yang mencakup suatu wilayah kabupaten/kota atau BUMD, dapat dilaksanakan paling banyak oleh 2 (dua) Auditor Madya dan 1 (satu) Auditor Muda. (5) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bersifat taktis operasional yang mencakup suatu wilayah desa, dapat dilaksanakan paling banyak oleh 1 (satu) Auditor Madya dan 1 (satu) Auditor Pertama/Penyelia/Pelaksana Lanjutan/Pelaksana.

Pasal 8

(1) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c bersifat strategis sektoral yang mencakup suatu kementerian/lembaga atau wilayah provinsi atau BUMN, dapat dilaksanakan paling banyak oleh 1 (satu) Auditor Madya dan 1 (satu) Auditor Muda. (2) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c bersifat strategis sektoral yang mencakup suatu wilayah kabupaten/kota atau BUMD, dapat dilaksanakan paling banyak oleh 1 (satu) Auditor Madya dan 1 (satu) Auditor Pertama/Penyelia/Pelaksana Lanjutan /Pelaksana. (3) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c bersifat taktis operasional yang mencakup suatu wilayah desa, dapat dilaksanakan paling banyak oleh 1 (satu) Auditor Muda dan 1 (satu) Auditor Pertama/Penyelia/Pelaksana Lanjutan/Pelaksana.

Pasal 9

(1) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) bersifat strategis sektoral melibatkan Auditor Pertama/Penyelia/Pelaksana Lanjutan/Pelaksana, Auditor yang bersangkutan harus memiliki pengalaman dalam penugasan pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal penugasan Konsultansi (Consulting) bersifat taktis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (3) melibatkan Auditor Pertama/Penyelia/Pelaksana Lanjutan/Pelaksana, Auditor yang bersangkutan harus memiliki pengalaman dalam penugasan pengawasan paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Pasal 10

(1) Dalam hal penugasan memerlukan jumlah dan kompetensi auditor yang berbeda, susunan tim dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 atau Pasal 9 dapat disesuaikan. (2) Dalam hal keterbatasan jumlah Auditor Utama sebagai Pengendali Mutu, peran Pengendali Mutu dapat dilaksanakan oleh Pejabat Struktural.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-971/K/SU/2005 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 12

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA