Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2018

PERATURAN_BPKP No. 10 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2018 dimaksudkan menjadi acuan dalam menentukan arah pokok pengawasan dan media untuk menerjemahkan strategi pengawasan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 2015-2019.

Pasal 2

Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2017 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA