Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945.
2. Nilai Dasar BPK adalah kristalisasi moral yang melekat pada diri setiap Anggota BPK dan Pemeriksa serta menjadi patokan dan cita-cita yang ideal dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, yang terdiri
dari
independensi,
integritas,
dan profesionalisme.
3. Kode Etik BPK yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma-norma yang sesuai dengan Nilai Dasar BPK yang berisi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
4. Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang selanjutnya disebut MKKE adalah majelis yang dibentuk oleh BPK untuk menegakkan Kode Etik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
5. Panitera MKKE yang selanjutnya disebut Panitera adalah pejabat yang bertugas membantu MKKE dalam bidang administrasi.
6. Tim Kode Etik adalah tim yang dibentuk oleh MKKE untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
7. Anggota BPK adalah pejabat negara pada BPK yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN.
8. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
9. Sidang BPK adalah pertemuan Anggota BPK secara berkala untuk MENETAPKAN kebijakan di bidang pemeriksaan, fungsi sekretariat jenderal, penunjang, dan lain-lain yang memerlukan putusan BPK.
10. Akademisi adalah orang yang berpendidikan tinggi dan mengabdikan diri secara penuh serta berpartisipasi langsung dalam bidang pendidikan tinggi.
11. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu.
12. Putusan MKKE yang selanjutnya disebut Putusan adalah putusan tentang terbukti atau tidak terbukti atas dugaan pelanggaran Kode Etik, dan jenis sanksi yang diambil dalam Sidang MKKE jika putusan terbukti.
13. Laporan adalah informasi yang disampaikan oleh seseorang, kelompok, atau organisasi tentang dugaan telah atau sedang terjadinya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pemeriksa.
14. Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh seseorang, kelompok, atau organisasi yang berkepentingan disertai permintaan untuk meneliti dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pemeriksa yang merugikannya.
15. Sidang MKKE adalah sidang yang dilaksanakan oleh MKKE untuk memeriksa dan/atau MEMUTUSKAN terbukti atau tidak terbuktinya dugaan pelanggaran Kode Etik dengan MENETAPKAN jenis sanksinya.
16. Rapat MKKE adalah rapat yang dilaksanakan oleh MKKE guna melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang MKKE selain materi Sidang MKKE.
17. Pelapor adalah setiap orang, kelompok, atau organisasi yang menyampaikan Laporan.
18. Terlapor adalah Anggota BPK dan/atau Pemeriksa yang dilaporkan oleh Pelapor.
19. Pengadu adalah setiap orang, kelompok, atau organisasi yang menyampaikan Pengaduan.
20. Teradu adalah Anggota BPK dan/atau Pemeriksa yang diadukan oleh Pengadu.
21. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan tentang suatu dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilihat, dialami, didengar sendiri, dan/atau keterangannya mempunyai relevansi dengan dugaan pelanggaran Kode Etik.
22. Ahli adalah seseorang yang memiliki pengetahuan tertentu tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang adanya dugaan pelanggaran Kode Etik guna kepentingan pemeriksaan.
Pasal 2
(1) Berdasarkan Peraturan Badan ini dibentuk MKKE.
(2) MKKE menjalankan tugasnya sesuai dengan Nilai Dasar BPK.
(3) MKKE berkedudukan di Kantor BPK Pusat.
Pasal 3
(1) MKKE beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. 2 (dua) orang Anggota BPK;
b. 2 (dua) orang dari unsur Akademisi; dan
c. 1 (satu) orang dari unsur Profesi.
(2) Susunan keanggotaan MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Anggota.
(3) Anggota dan Ketua MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dan ditetapkan oleh Sidang BPK.
Pasal 4
(1) Masa jabatan Anggota MKKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
(2) Anggota MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat dipilih sebagai Anggota MKKE, calon yang berasal dari unsur Profesi dan unsur Akademisi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. tidak menjadi anggota partai politik;
c. memiliki reputasi dan kredibilitas yang diakui oleh masyarakat;
d. memiliki kompetensi di bidang Profesi atau akademis;
e. memiliki integritas dan independensi yang diperlukan untuk menegakkan Kode Etik;
f. tidak pernah dijatuhi sanksi atas pelanggaran kode etik;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. paling rendah berusia 50 (lima puluh) tahun;
dan
j. tidak memiliki benturan kepentingan dengan BPK.
(2) Dalam rangka pengangkatan Anggota MKKE dari unsur Profesi dan unsur Akademisi, BPK dapat meminta pendapat dan informasi kepada asosiasi Profesi atau perguruan tinggi tertentu.
Pasal 6
(1) Anggota dan Ketua MKKE sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya dalam Sidang BPK.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan memenuhi kewajiban Anggota/Ketua MKKE dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut”.
Untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah”.
Untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katholik ditutup dengan “semoga Tuhan menolong saya”.
Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Attah Parama Wisesa saya bersumpah...“ diakhiri dengan “Om Canti... Canti... Canti...”.
Untuk yang beragama Budha dimulai dengan “Namo Sakyamuni Buddhaya… Demi Hyang Budha
saya bersumpah …” diakhiri dengan “Sadhu Sadhu Sadhu”.
Untuk yang beragama lain mengikuti aturan agamanya masing-masing.
Pasal 7
(1) Sidang BPK memberhentikan sementara Anggota MKKE apabila:
a. diduga melakukan pelanggaran kode etik;
atau
b. menjadi tersangka dalam tindak pidana kejahatan.
(2) Sidang BPK menunjuk pengganti Anggota MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk melaksanakan tugas sementara sebagai Anggota MKKE.
(3) Pengganti Anggota MKKE memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti Anggota MKKE.
(4) Anggota MKKE yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali oleh Sidang BPK untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
(5) Dalam hal Anggota MKKE terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sidang BPK segera MENETAPKAN pengganti Anggota MKKE menjadi Anggota MKKE.
(6) Anggota MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 8
(1) Anggota MKKE diberhentikan dengan hormat dari jabatannya melalui Sidang BPK karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau berhalangan tetap; atau
d. masa jabatannya berakhir.
(2) Anggota BPK yang menjabat sebagai Anggota MKKE diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Anggota MKKE apabila telah berakhir masa jabatannya sebagai Anggota BPK.
(3) Sidang BPK memilih dan MENETAPKAN Anggota MKKE untuk menggantikan Anggota MKKE yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Masa jabatan Anggota MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Pasal 9
(1) Anggota MKKE diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya melalui Sidang BPK apabila:
a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. melanggar kode etik; atau
c. melanggar larangan dan kewajiban sebagai Anggota MKKE.
(2) Sidang BPK memilih dan MENETAPKAN Anggota MKKE untuk menggantikan Anggota MKKE yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Masa jabatan Anggota MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Pasal 10
(1) Dalam hal Anggota MKKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merangkap jabatan sebagai Ketua MKKE, penggantinya melaksanakan tugas sebagai Anggota MKKE.
(2) Anggota MKKE, termasuk pengganti Anggota MKKE, melakukan pemilihan Ketua sementara MKKE secara musyawarah mufakat.
(3) Dalam hal Anggota MKKE yang merangkap sebagai Ketua MKKE tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik atau tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat diangkat kembali oleh Sidang BPK sebagai Ketua MKKE untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
(4) Dalam hal Anggota MKKE yang merangkap sebagai Ketua MKKE terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Sidang BPK memilih dan MENETAPKAN Ketua MKKE.
Pasal 11
(1) Dalam hal Anggota MKKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) merangkap jabatan sebagai Ketua MKKE, penggantinya melaksanakan tugas sebagai Anggota MKKE.
(2) Sidang BPK memilih dan MENETAPKAN Ketua MKKE.
Pasal 12
Hasil Sidang BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPK.
Pasal 13
(1) MKKE mempunyai fungsi menegakkan Kode Etik.
(2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MKKE mempunyai tugas melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh:
a. Anggota BPK; dan
b. Pemeriksa.
(3) Untuk melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), MKKE menyelenggarakan:
a. Sidang MKKE; dan
b. Rapat MKKE.
(4) Sidang MKKE dan Rapat MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di tempat kedudukan MKKE atau tempat lain yang ditetapkan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, MKKE dibantu oleh:
a. Panitera;
b. Sekretariat Panitera; dan
c. Tim Kode Etik.
Pasal 14
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), MKKE berwenang untuk:
a. memeriksa Laporan/Pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik;
b. memanggil dan meminta keterangan dan/atau data kepada:
1. Pelapor/Pengadu;
2. Terlapor/Teradu;
3. Saksi; dan
4. Ahli;
c. MEMUTUSKAN ada atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik;
d. MENETAPKAN jenis sanksi Kode Etik; dan
e. menyampaikan Putusan kepada BPK melalui Ketua BPK.
Pasal 15
(1) Untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, MKKE dapat membentuk Tim Kode Etik yang bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Ketua MKKE.
(3) Susunan keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penanggung Jawab;
b. Wakil Penanggung Jawab;
c. Pengendali Teknis;
d. Ketua Tim; dan
e. Anggota Tim.
(4) Penanggung Jawab Tim Kode Etik yaitu salah satu Anggota MKKE yang berasal dari Anggota BPK.
(5) Wakil Penanggung Jawab Tim Kode Etik secara ex officio yaitu Inspektur Utama.
(6) Dalam hal Inspektur Utama berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, MKKE menunjuk Inspektur Penegakan Integritas sebagai Wakil Penanggung Jawab Tim Kode Etik.
(7) Pengendali Teknis, Ketua Tim, dan Anggota Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari satuan kerja Inspektorat Utama.
(8) Susunan keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh MKKE.
(9) Dalam hal diperlukan, Tim Kode Etik dapat melibatkan satuan kerja lain selain satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(10) Satuan kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat (9), bukan merupakan satuan kerja di mana dugaan pelanggaran Kode Etik terjadi.
Pasal 16
(1) Tim Kode Etik mempunyai fungsi membantu MKKE dalam penegakan Kode Etik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Kode Etik mempunyai tugas melakukan pemeriksaan awal atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Kode Etik berwenang untuk:
a. meneliti kejelasan:
1. identitas Pelapor/Pengadu;
2. identitas Terlapor/Teradu; dan
3. kasus yang dilaporkan atau diadukan;
b. meminta keterangan dan/atau data kepada:
1. Pelapor/Pengadu;
2. Terlapor/Teradu; dan
3. Saksi;
c. menguraikan posisi kasus tentang dugaan pelanggaran Kode Etik berdasarkan Laporan atau Pengaduan;
d. meneliti dan melengkapi bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik berdasarkan penugasan MKKE; dan
e. menyusun dan melaporkan hasil penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik kepada MKKE melalui Panitera.
(4) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Kode Etik bertanggung jawab kepada MKKE.
Pasal 17
Pihak yang diminta keterangan dan/atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan Pasal 16 ayat (3) huruf b wajib memberikan keterangan dan/atau data yang diminta oleh MKKE dan/atau Tim Kode Etik.
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, setiap Anggota MKKE dan Tim Kode Etik wajib:
a. menjaga kerahasiaan informasi, data, dokumen, dan/atau keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang sedang dalam proses maupun yang telah terdapat Putusan selama dan setelah menyelesaikan masa jabatannya;
b. menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK;
c. menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme; dan
d. mengundurkan diri dari pemeriksaan atau penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik jika terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas pemeriksaan atau penelitian tersebut.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, setiap Anggota MKKE dan Tim Kode Etik dilarang:
a. memberikan informasi, data, dokumen, dan/atau keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang sedang dalam proses maupun yang telah terdapat Putusan kepada pihak yang tidak berkepentingan; dan
b. menyalahgunakan informasi, data, dokumen, dan/atau keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang sedang dalam proses maupun yang telah terdapat Putusan.
Pasal 19
(1) Panitera secara ex officio dijabat oleh Inspektur Utama.
(2) Dalam hal Inspektur Utama berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, Inspektur Penegakan Integritas menggantikan Panitera untuk melaksanakan tugas kepaniteraan.
(3) Panitera bertanggung jawab kepada MKKE.
Pasal 20
(1) Panitera mempunyai tugas kepaniteraan meliputi:
a. menerima Laporan atau Pengaduan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik;
b. menatausahakan Laporan atau Pengaduan dan bukti awal yang diajukan;
c. melakukan analisis atas Laporan atau Pengaduan dan bukti awal yang diajukan;
d. melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik;
e. membuat dan menyampaikan surat panggilan Sidang MKKE kepada para pihak;
f. mempersiapkan persidangan MKKE;
g. membuat Berita Acara Persidangan MKKE;
h. membuat risalah Rapat MKKE;
i. menyiapkan konsep Putusan;
j. menyampaikan Putusan kepada BPK melalui Ketua BPK; dan
k. menyampaikan Petikan Putusan kepada Terlapor/Teradu.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera dibantu oleh Sekretariat Panitera.
(3) Sekretariat Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 21
(1) Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dapat bersumber dari:
a. Laporan;
b. Pengaduan; dan/atau
c. hasil pengawasan Inspektorat Utama.
(2) Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditujukan kepada MKKE melalui Inspektur Utama selaku Panitera.
(3) Dalam hal Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak ditujukan kepada MKKE, penerima Laporan atau Pengaduan menyampaikan Laporan atau Pengaduan kepada Inspektur Utama selaku Panitera untuk diproses lebih lanjut.
Pasal 22
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara:
a. full disclosure, yaitu Pelapor mengungkapkan identitas secara lengkap dan bersedia identitasnya diketahui untuk tindak lanjut pelaporan; atau
b. anonymous, yaitu Pelapor tidak mengungkapkan identitas Pelapor.
(2) Laporan yang disampaikan secara anonymous disertai dengan data yang cukup untuk ditindaklanjuti.
(3) Pengaduan tentang pelanggaran Kode Etik disampaikan secara full disclosure.
(4) Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) menguraikan:
a. identitas Terlapor/Teradu, kecuali Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
b. perbuatan yang diduga melanggar Kode Etik;
c. kapan perbuatan tersebut dilakukan;
d. di mana perbuatan tersebut dilakukan; dan
e. bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.
Pasal 23
(1) Inspektur Utama selaku Panitera melakukan penatausahaan atas Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Panitera melakukan analisis serta pengumpulan data dan informasi awal atas Laporan atau Pengaduan yang diterima untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya dugaan pelanggaran Kode Etik.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua MKKE.
(4) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menunjukkan terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik, Panitera memberikan nomor Register Perkara.
(5) Dalam hal Laporan atau Pengaduan ditujukan bukan kepada Ketua MKKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan hasil analisis menunjukkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik, simpulan hasil analisis disampaikan kepada penerima Laporan atau Pengaduan.
Pasal 24
(1) MKKE MENETAPKAN waktu Sidang MKKE guna melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), MKKE dapat memanggil pihak Pelapor/Pengadu, Terlapor/Teradu, Saksi, dan Ahli.
(3) Dalam hal Terlapor/Teradu sedang menjalani proses hukum dan dalam penahanan pihak yang berwenang atau sedang menjalani pidana penjara, MKKE melakukan pemeriksaan atas Terlapor/Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa kehadiran Terlapor/Teradu.
(4) Panitera menyampaikan surat panggilan kepada Pelapor/Pengadu, Terlapor/Teradu, Saksi, dan Ahli untuk hadir dalam Sidang MKKE.
Pasal 25
(1) Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan dalam Sidang MKKE dan bersifat tertutup.
(2) Pemeriksaan terhadap Pelapor/Pengadu, Terlapor/Teradu, Saksi, dan/atau Ahli dapat dilakukan bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Pasal 26
Terlapor/Teradu wajib memenuhi panggilan untuk hadir dalam Sidang MKKE dan tidak dapat diwakilkan atau didampingi oleh pihak lain.
Pasal 27
(1) Pelapor/Pengadu, Terlapor/Teradu, Saksi, dan/atau Ahli mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sebelum menyampaikan keterangan dan/atau pendapatnya yang dipandu oleh Ketua atau Anggota MKKE.
(2) Sumpah atau janji untuk Pelapor/Pengadu berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji sebagai Pelapor/Pengadu akan memberikan keterangan yang sebenarnya”.
Untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah”.
Untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katholik ditutup dengan “semoga Tuhan menolong saya”.
Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Attah Parama Wisesa saya bersumpah ... “ diakhiri dengan “Om Canti... Canti... Canti...”.
Untuk yang beragama Budha dimulai dengan “Namo Sakyamuni Buddhaya… Demi Hyang Budha saya bersumpah …” diakhiri dengan “Sadhu Sadhu Sadhu”.
Untuk yang beragama lain mengikuti aturan agamanya masing-masing.
(3) Sumpah atau janji untuk Terlapor/Teradu berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji sebagai Terlapor/Teradu akan memberikan keterangan yang sebenarnya”.
Untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah”.
Untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katholik ditutup dengan “semoga Tuhan menolong saya”.
Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Attah Parama Wisesa saya bersumpah ...“ diakhiri dengan “Om Canti... Canti... Canti...”.
Untuk yang beragama Budha dimulai dengan “Namo Sakyamuni Buddhaya… Demi Hyang Budha saya bersumpah …” diakhiri dengan “Sadhu Sadhu Sadhu”.
Untuk yang beragama lain mengikuti aturan agamanya masing-masing.
(4) Sumpah atau janji untuk Saksi berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji sebagai Saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya”.
Untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah”.
Untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katholik ditutup dengan “semoga Tuhan menolong saya”.
Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Attah Parama Wisesa saya bersumpah ... “ diakhiri dengan “Om Canti... Canti... Canti...”.
Untuk yang beragama Budha dimulai dengan “Namo Sakyamuni Buddhaya… Demi Hyang Budha saya bersumpah …” diakhiri dengan “Sadhu Sadhu Sadhu”.
Untuk yang beragama lain mengikuti aturan agamanya masing-masing.
(5) Sumpah atau janji untuk Ahli berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji sebagai Ahli akan memberikan keterangan sesuai dengan keahlian saya”.
Untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah”.
Untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katholik ditutup dengan “semoga Tuhan menolong saya”.
Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Attah Parama Wisesa saya bersumpah ... “ diakhiri dengan “Om Canti... Canti... Canti...”.
Untuk yang beragama Budha dimulai dengan “Namo Sakyamuni Buddhaya… Demi Hyang Budha saya bersumpah …” diakhiri dengan “Sadhu Sadhu Sadhu”.
Untuk yang beragama lain mengikuti aturan agamanya masing-masing.
Pasal 28
Dalam rangka pemeriksaan, alat bukti yang sah meliputi:
a. surat;
b. keterangan Saksi;
c. data atau informasi;
d. keterangan Ahli;
e. keterangan Pelapor/Pengadu; dan/atau
f. keterangan Terlapor/Teradu.
Pasal 29
(1) Terlapor/Teradu berhak untuk melakukan pembelaan diri.
(2) Dalam rangka pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terlapor/Teradu berhak untuk mengajukan alat bukti yang sah.
Pasal 30
(1) Dalam hal Terlapor/Teradu tidak hadir pada waktu Sidang MKKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, MKKE menunda Sidang MKKE dan MENETAPKAN waktu Sidang MKKE berikutnya.
(2) Panitera menyampaikan surat panggilan kedua kepada pihak yang tidak hadir untuk menghadiri Sidang MKKE berikutnya.
(3) Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterima oleh Terlapor/Teradu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum waktu Sidang MKKE.
(4) Dalam hal Terlapor/Teradu tetap tidak menghadiri Sidang MKKE berikutnya, Panitera menyampaikan surat panggilan ketiga.
(5) Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diterima oleh Terlapor/Teradu paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum waktu Sidang MKKE.
(6) Dalam hal Terlapor/Teradu tidak hadir untuk ketiga kalinya tanpa alasan yang patut dan wajar, MKKE dapat melakukan pemeriksaan tanpa kehadiran Terlapor/Teradu.
Pasal 31
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Ketua MKKE wajib:
a. memimpin Sidang MKKE;
b. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan;
c. mengambil sumpah; dan
d. memberikan kesempatan Anggota MKKE untuk mengajukan pertanyaan kepada:
1. Pelapor/Pengadu;
2. Terlapor/Teradu;
3. Saksi; dan/atau
4. Ahli.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan, Anggota MKKE dapat:
a. mengajukan pertanyaan kepada:
1. Pelapor/Pengadu;
2. Terlapor/Teradu;
3. Saksi; dan/atau
4. Ahli; dan
b. mengajukan saran kepada Ketua MKKE baik diminta maupun tidak.
Pasal 32
Laporan/Pengaduan atas dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dinyatakan daluwarsa dalam waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya dugaan pelanggaran Kode Etik.
Pasal 33
(1) MKKE mengambil Putusan dalam Sidang MKKE berdasarkan hasil pemeriksaan MKKE.
(2) Pengambilan Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dihadiri dan disetujui oleh 4 (empat) orang Anggota MKKE.
(3) Anggota MKKE yang membawahi satuan kerja Terlapor/Teradu tidak diikutsertakan dalam pengambilan Putusan.
(4) Pengambilan Putusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan jika tidak tercapai mufakat, Putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 34
Isi Putusan dapat berupa:
a. menyatakan bahwa Terlapor/Teradu terbukti melanggar Kode Etik disertai dengan jenis sanksi; atau
b. menyatakan bahwa Terlapor/Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik.
Pasal 35
(1) Anggota MKKE menandatangani Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, kecuali Anggota MKKE yang membawahi satuan kerja Terlapor/Teradu.
(2) Format Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 36
Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dinyatakan berlaku sejak Putusan ditetapkan.
Pasal 37
(1) Putusan bersifat final dan mengikat.
(2) Panitera membuat Petikan Putusan.
(3) Dalam hal Terlapor/Teradu adalah Anggota BPK, informasi mengenai Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Sidang BPK.
(4) Dalam hal Terlapor/Teradu adalah Anggota BPK dan terbukti melanggar Kode Etik dengan jenis sanksi pemberhentian dari Anggota BPK, Petikan Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada BPK agar diusulkan kepada
untuk MENETAPKAN Keputusan
mengenai Pemberhentian Anggota BPK tersebut.
(5) Dalam hal Terlapor/Teradu adalah Pemeriksa, Petikan Putusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Petikan Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Putusan ditetapkan.
Pasal 38
Panitera mencatat Putusan dalam Register Perkara.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja MKKE dapat diatur lebih lanjut dalam keputusan MKKE.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. dalam hal terjadi pelanggaran Kode Etik dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya dilakukan berdasarkan Peraturan Badan ini; dan
b. dalam hal terjadi pelanggaran Kode Etik sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5905), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERMAHADI SOERJA DJANEGARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 275
Salinan sesuai dengan aslinya BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara,
ttd.
Nizam Burhanuddin
