Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945.
2. Nilai Dasar BPK adalah kristalisasi moral yang melekat pada diri setiap Anggota BPK dan Pemeriksa serta menjadi patokan dan cita-cita yang ideal dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, yang terdiri
dari
independensi,
integritas,
dan profesionalisme.
3. Kode Etik BPK yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma-norma yang sesuai dengan Nilai Dasar BPK yang berisi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
4. Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang selanjutnya disebut MKKE adalah majelis yang dibentuk oleh BPK untuk menegakkan Kode Etik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
5. Panitera MKKE yang selanjutnya disebut Panitera adalah pejabat yang bertugas membantu MKKE dalam bidang administrasi.
6. Tim Kode Etik adalah tim yang dibentuk oleh MKKE untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
7. Anggota BPK adalah pejabat negara pada BPK yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN.
8. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
9. Sidang BPK adalah pertemuan Anggota BPK secara berkala untuk MENETAPKAN kebijakan di bidang pemeriksaan, fungsi sekretariat jenderal, penunjang, dan lain-lain yang memerlukan putusan BPK.
10. Akademisi adalah orang yang berpendidikan tinggi dan mengabdikan diri secara penuh serta berpartisipasi langsung dalam bidang pendidikan tinggi.
11. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu.
12. Putusan MKKE yang selanjutnya disebut Putusan adalah putusan tentang terbukti atau tidak terbukti atas dugaan pelanggaran Kode Etik, dan jenis sanksi yang diambil dalam Sidang MKKE jika putusan terbukti.
13. Laporan adalah informasi yang disampaikan oleh seseorang, kelompok, atau organisasi tentang dugaan telah atau sedang terjadinya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pemeriksa.
14. Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh seseorang, kelompok, atau organisasi yang berkepentingan disertai permintaan untuk meneliti dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pemeriksa yang merugikannya.
15. Sidang MKKE adalah sidang yang dilaksanakan oleh MKKE untuk memeriksa dan/atau MEMUTUSKAN terbukti atau tidak terbuktinya dugaan pelanggaran Kode Etik dengan MENETAPKAN jenis sanksinya.
16. Rapat MKKE adalah rapat yang dilaksanakan oleh MKKE guna melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang MKKE selain materi Sidang MKKE.
17. Pelapor adalah setiap orang, kelompok, atau organisasi yang menyampaikan Laporan.
18. Terlapor adalah Anggota BPK dan/atau Pemeriksa yang dilaporkan oleh Pelapor.
19. Pengadu adalah setiap orang, kelompok, atau organisasi yang menyampaikan Pengaduan.
20. Teradu adalah Anggota BPK dan/atau Pemeriksa yang diadukan oleh Pengadu.
21. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan tentang suatu dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilihat, dialami, didengar sendiri, dan/atau keterangannya mempunyai relevansi dengan dugaan pelanggaran Kode Etik.
22. Ahli adalah seseorang yang memiliki pengetahuan tertentu tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang adanya dugaan pelanggaran Kode Etik guna kepentingan pemeriksaan.
