Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 2.
Jabatan Fungsional Pemeriksa, yang selanjutnya disingkat JFP, adalah jabatan yang mempunyai lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BPK.
3. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
4. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
5. Peran Pemeriksa adalah peran yang dimiliki oleh PNS di lingkungan BPK yang menduduki JFP setelah memenuhi persyaratan tertentu.
6. Pengendali Mutu adalah peran yang dimiliki oleh Pemeriksa BPK dengan tanggung jawab terhadap mutu hasil pemeriksaan dan disandang oleh Pemeriksa Madya atau Pemeriksa Utama.
7. Pengendali Teknis adalah peran yang dimiliki oleh Pemeriksa BPK dengan tanggung jawab terhadap teknis pelaksanaan pemeriksaan dan disandang oleh Pemeriksa Muda atau Pemeriksa Madya.
8. Ketua Tim Senior adalah peran yang dimiliki oleh Pemeriksa BPK dengan tanggung jawab memimpin pelaksanaan tugas pemeriksaan dengan kompleksitas tinggi serta disandang oleh Pemeriksa Muda atau Pemeriksa Madya.
9. Ketua Tim Yunior adalah peran yang dimiliki oleh Pemeriksa BPK dengan tanggung jawab memimpin pelaksanaan tugas pemeriksaan dengan kompleksitas rendah dan disandang oleh Pemeriksa Pertama atau Pemeriksa Muda.
10. Anggota Tim Senior adalah peran yang dimiliki oleh Pemeriksa BPK dengan tanggung jawab melaksanakan pemeriksaan dengan kompleksitas tinggi dan disandang oleh Pemeriksa Pertama atau Pemeriksa Muda.
11. Anggota Tim Yunior adalah peran yang dimiliki oleh Pemeriksa BPK dengan tanggung jawab melaksanakan pemeriksaan dengan kompleksitas rendah dan disandang oleh Pemeriksa Pertama.
12. Sertifikasi Peran Pemeriksa adalah proses pengujian dalam rangka menilai pemenuhan syarat kemampuan Pemeriksa untuk menduduki peran tertentu.
epkumham.go
13. Surat Tanda Sertifikasi Peran, selanjutnya disingkat STSP, adalah surat tanda lulus telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi Peran Pemeriksa.
14. Tim Penilai Angka Kredit Pemeriksa, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pemeriksa, adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pemeriksa.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang dicapai oleh Pemeriksa dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
