Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
2. Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selanjutnya disebut TPKN, adalah tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
3. Kerugian ...
3. Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
4. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
5. Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala badan-badan lain/gubernur/bupati/ walikota tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
6. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disebut SK-PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara.
7. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
8. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap bendahara.
9. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
10. Instansi adalah departemen/kementerian negara/lembaga pemerintah non departemen/sekretariat lembaga negara/pemerintah daerah propinsi/kabupaten/ kota dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara.
11. Pimpinan Instansi adalah menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen/sekretaris jenderal lembaga negara/pimpinan lembaga lain/gubernur/ bupati/walikota.
12. Satuan kerja adalah instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis dari suatu departemen/kementerian negara/lembaga/badan dan/atau satuan kerja perangkat daerah.
BAB II ...
