(1) Sekretariat Jenderal merupakan salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Struktur organisasi Sekretariat Jenderal tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2. Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
