Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEMANTAUAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab, yang selanjutnya disebut Pejabat, adalah satu orang atau lebih yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara.
3. Pejabat yang bertanggung jawab adalah Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah, Gubernur, Bupati/Walikota atau pimpinan lembaga yang mengelola keuangan negara.
4. Pejabat yang diperiksa adalah pejabat pelaksana yang mendapatkan pelimpahan tugas dari pejabat yang bertanggung jawab.
5. Hasil pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai Keputusan BPK.
6. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
7. Pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan, yang selanjutnya disebut pemantauan, adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis oleh BPK untuk menentukan bahwa Pejabat telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
8. Dokumen keuangan negara yang selanjutnya disebut dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
epkumham.go
9. Auditorat Utama Keuangan Negara adalah unit kerja eselon I di lingkungan BPK yang merupakan unsur pelaksana tugas pemeriksaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK yang dipimpin oleh seorang Auditor Utama.
10. Perwakilan BPK adalah unsur pelaksana tugas pemeriksaan yang berada di setiap provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan.
11. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada pejabat yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pejabat yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya menyerahkan juga hasil pemeriksaan kepada pejabat yang diperiksa untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan sesuai rekomendasi.
(3) Penyerahan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda terima sesuai dengan prosedur persuratan yang berlaku di instansi yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
(2) Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pasal 4
(1) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilampiri dengan dokumen bukti pendukung.
(2) Jawaban atau penjelasan yang disampaikan oleh Pejabat kepada BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda terima dari BPK.
epkumham.go
