Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

PERATURAN_BPK No. 1 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. 3. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 4. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan,yang dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK. 5. Standar Pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau Pemeriksa. 6. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 7. Lembaga Perwakilan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 8. Instansi yang Berwenang adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Republik INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan instansi lain yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terkait tindak pidana. 9. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. 10. Unsur Pidana adalah unsur yang terdapat dalam rumusan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 11. Bukti Pemeriksaan adalah informasi yang digunakan oleh Pemeriksa dalam menentukan kesesuaian antara hal-hal yang diperiksa dan/atau hal-hal yang menjadi perhatian dalam suatu penugasan Pemeriksaan dengan kriteria Pemeriksaan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. Pemeriksaan investigatif; b. Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya disebut penghitungan Kerugian Negara/Daerah; dan c. pemberian keterangan ahli.

Pasal 3

(1) BPK melaksanakan Pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (2) Pemeriksaan investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.

Pasal 4

Pemeriksaan investigatif dapat dilakukan oleh BPK berdasarkan: a. permintaan dari Lembaga Perwakilan dan/atau Instansi yang Berwenang; b. pengembangan Hasil Pemeriksaan; atau c. hasil analisis dan/atau evaluasi atas informasi yang diterima oleh BPK mengenai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pasal 5

Permintaan Pemeriksaan investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPK melalui surat Pimpinan Lembaga Perwakilan atau pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi yang Berwenang.

Pasal 6

BPK dapat berkoordinasi dengan Lembaga Perwakilan dan/atau Instansi yang Berwenang dalam rangka melaksanakan Pemeriksaan investigatif.

Pasal 7

Pemeriksaan investigatif dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK.

Pasal 8

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan investigatif, BPK berwenang: a. meminta Dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemeriksaan investigatif; b. mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau Dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek Pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu; c. melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan Dokumen pengelolaan keuangan negara; d. meminta keterangan dan/atau melakukan pemanggilan kepada seseorang; e. memotret, merekam, dan/atau mengambil bukti yang diperlukan sebagai alat bantu Pemeriksaan; f. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga Pemeriksa dari luar BPK; g. melakukan koordinasi dengan Instansi yang Berwenang untuk memperoleh masukan terkait dengan Unsur Pidana; dan h. melakukan koordinasi dengan Instansi yang Berwenang dan/atau instansi lain untuk memperoleh Bukti Pemeriksaan.

Pasal 10

(1) Apabila dalam Pemeriksaan investigatif ditemukan adanya Unsur Pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada Instansi yang Berwenang. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya Unsur Pidana.

Pasal 11

Dalam hal Pemeriksaan investigatif dilakukan atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, BPK menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan investigatif kepada Lembaga Perwakilan dan/atau Instansi yang Berwenang.

Pasal 12

Penyampaian laporan Hasil Pemeriksaan investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dengan melampirkan berita acara serah terima.

Pasal 13

Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dilakukan melalui Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah termasuk menghitung nilai Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

Pasal 14

Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh Instansi yang Berwenang.

Pasal 15

(1) Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dilakukan berdasarkan permintaan dari Instansi yang Berwenang. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPK melalui surat pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi yang Berwenang. (3) Instansi yang Berwenang wajib menyediakan Dokumen pendukung dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 16

BPK dapat berkoordinasi dengan Instansi yang Berwenang dalam rangka menindaklanjuti permintaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah.

Pasal 17

(1) Untuk melaksanakan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, BPK memperoleh Bukti Pemeriksaan melalui Instansi yang Berwenang. (2) Bukti Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diperoleh BPK dari pihak lain sesuai kewenangan BPK.

Pasal 18

(1) BPK menyusun laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah setelah Pemeriksaan selesai dilakukan. (2) Laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kesimpulan. (3) Laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah bersifat rahasia.

Pasal 19

(1) BPK menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah kepada Instansi yang Berwenang. (2) Penyampaian laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan berita acara serah terima.

Pasal 20

(1) BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai Kerugian Negara/Daerah. (2) Keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.

Pasal 21

Pemberian keterangan ahli dilakukan oleh BPK berdasarkan permintaan dari Instansi yang Berwenang.

Pasal 22

Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPK melalui surat pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi yang Berwenang. Pasal23 Pemberian keterangan ahli dilakukan pada tahap penyidikan dan/atau peradilan.

Pasal 24

BPK dapat berkoordinasi dengan Instansi yang Berwenang dalam rangka menindaklanjuti permintaan pemberian keterangan ahli.

Pasal 25

(1) Keterangan ahli diberikan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah. (2) Dalam hal permintaan pemberian keterangan ahli tidak didasarkan pada laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, keterangan ahli dapat dipenuhi terkait dengan metodologi dan pengetahuan lain berkaitan dengan Pemeriksaan investigatif dan penghitungan Kerugian Negara/Daerah.

Pasal 26

Dalam memberikan keterangan ahli, ahli dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) BPK dapat meminta informasi mengenai tindak lanjut laporan Hasil Pemeriksaan investigatif, laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan pemberian keterangan ahli kepada Instansi yang Berwenang. (2) Instansi yang Berwenang menyampaikan tindak lanjut laporan Hasil Pemeriksaan investigatif, laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan pemberian keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pemeriksaan investigatif, penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan pemberian keterangan ahli diatur dengan Keputusan BPK.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 134), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Badan ini.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2020 KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUNG FIRMAN SAMPURNA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY