Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PERATURAN_BPK No. 1 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adala Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Pelaksana BPK adalah unsur pelaksana yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai kebutuhan. 6. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 7. Rencana Implementasi Renstra yang selanjutnya disingkat RIR adalah dokumen acuan dalam mengimplementasikan Renstra. 8. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. 9. Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Ditama Revbang adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK. 10. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Ditama Binbangkum adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK. 11. Auditorat Utama Keuangan Negara yang selanjutnya disingkat AKN adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK. 12. Pemeriksa BPK adalah pegawai negeri sipil di lingkungan BPK yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. 13. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester yang selanjutnya disingkat IHPS adalah dokumen yang disusun memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, dan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester. 14. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 15. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

Pasal 2

BPK merupakan satu lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pasal 3

BPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK.

Pasal 4

(1) Pelaksana BPK terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; c. Inspektorat Utama; d. Ditama Revbang; e. Ditama Binbangkum; f. AKN I; g. AKN II; h. AKN III; i. AKN IV; j. AKN V; k. AKN VI; l. AKN VII; m. Auditorat Utama Investigasi; n. BPK Perwakilan; o. Staf Ahli; dan p. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Pelaksana BPK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal merupakan salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. (3) Struktur organisasi Sekretariat Jenderal tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK serta Pelaksana BPK.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Sekretariat Jenderal dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Sekretariat Jenderal berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal; c. perumusan kebijakan di bidang kesekretariatan dan keprotokolan, hubungan masyarakat dan kerja sama internasional, sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; d. pembinaan di bidang kesekretariatan dan keprotokolan, hubungan masyarakat dan kerja sama internasional, sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; e. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Sekretariat Jenderal; f. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Jenderal; dan g. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Sekretariat Pimpinan; b. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional; c. Biro Sumber Daya Manusia; d. Biro Keuangan; e. Biro Teknologi Informasi; dan f. Biro Umum.

Pasal 9

(1) Biro Sekretariat Pimpinan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Biro Sekretariat Pimpinan dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 10

Biro Sekretariat Pimpinan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan pimpinan, memberikan layanan persidangan dan keprotokolan, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan Ketua BPK, Wakil Ketua BPK, dan Anggota BPK serta menyampaikan informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK kepada semua unsur Pelaksana BPK.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Sekretariat Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Sekretariat Pimpinan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Biro Sekretariat Pimpinan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Sekretariat Pimpinan; c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kesekretariatan pimpinan, persidangan, dan keprotokolan BPK; d. pelaksanaan kebijakan di bidang kesekretariatan pimpinan, persidangan, dan keprotokolan BPK; e. perumusan informasi yang dibutuhkan Ketua BPK, Wakil Ketua BPK, dan Anggota BPK; f. perumusan konsep pidato BPK; g. perumusan dan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK kepada semua unsur Pelaksana BPK; h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Biro Sekretariat Pimpinan; i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Sekretariat Pimpinan; dan j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 12

Biro Sekretariat Pimpinan terdiri atas: a. Bagian Sekretariat Ketua; b. Bagian Persidangan dan Protokol; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 13

Bagian Sekretariat Ketua mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato Ketua BPK, informasi yang dibutuhkan oleh Ketua BPK, dan informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK serta melaksanakan kegiatan lain sesuai dengan perintah Ketua BPK.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Sekretariat Ketua menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan Ketua BPK; b. pengoordinasian kegiatan kesekretariatan Wakil Ketua BPK dan para Anggota BPK; c. penyiapan konsep pidato Ketua BPK; d. penyiapan informasi yang dibutuhkan oleh Ketua BPK; e. penyiapan informasi sebagai bahan konferensi pers mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Sekretariat Pimpinan.

Pasal 15

Bagian Sekretariat Ketua terdiri atas: a. Subbagian Sekretariat Wakil Ketua; b. Subbagian Sekretariat Anggota I; c. Subbagian Sekretariat Anggota II; d. Subbagian Sekretariat Anggota III; e. Subbagian Sekretariat Anggota IV; f. Subbagian Sekretariat Anggota V; g. Subbagian Sekretariat Anggota VI; dan h. Subbagian Sekretariat Anggota VII.

Pasal 16

(1) Subbagian Sekretariat Wakil Ketua BPK mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Wakil Ketua BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (2) Subbagian Sekretariat Anggota I mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota I BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (3) Subbagian Sekretariat Anggota II mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota II BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (4) Subbagian Sekretariat Anggota III mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota III BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (5) Subbagian Sekretariat Anggota IV mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota IV BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (6) Subbagian Sekretariat Anggota V mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota V BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (7) Subbagian Sekretariat Anggota VI mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota VI BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (8) Subbagian Sekretariat Anggota VII mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota VII BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK.

Pasal 17

Bagian Persidangan dan Protokol mempunyai tugas menyelenggarakan layanan persidangan dan/atau rapat BPK serta kegiatan keprotokolan BPK.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Persidangan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan BPK tentang sidang BPK dan/atau rapat BPK; b. penyelenggaraan kegiatan sidang BPK dan/atau rapat BPK termasuk tindak lanjutnya; c. penyelenggaraan kegiatan keprotokolan BPK; dan d. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Sekretariat Pimpinan.

Pasal 19

Bagian Persidangan dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Persidangan; dan b. Subbagian Protokol.

Pasal 20

(1) Subbagian Persidangan mempunyai tugas menyiapkan penyelenggaraan sidang BPK dan/atau rapat BPK, dan menyiapkan bahan perumusan dan pemantauan tindak lanjut putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (2) Subbagian Protokol mempunyai tugas menyiapkan penyelenggaraan kegiatan keprotokolan BPK.

Pasal 21

(1) Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional yang selanjutnya disebut Biro Humas dan Kerja Sama Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Biro Humas dan Kerja Sama Internasional dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 22

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kehumasan dan kerja sama internasional.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Humas dan Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Humas dan Kerja Sama Internasional dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Biro Humas dan Kerja Sama Internasional berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Humas dan Kerja Sama Internasional; c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kehumasan dan kerja sama internasional; d. pelaksanaan kebijakan di bidang kehumasan dan kerja sama internasional; e. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Biro Humas dan Kerja Sama Internasional; f. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Humas dan Kerja Sama Internasional; dan g. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 24

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional terdiri atas: a. Bagian Pengelolaan Informasi; b. Bagian Hubungan Antar Lembaga; c. Bagian Kerja Sama Internasional; d. Museum BPK RI; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 25

Bagian Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan publikasi dan media, layanan informasi, serta perpustakaan.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Pengelolaan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang publikasi dan media, layanan informasi, serta perpustakaan; b. pelaksanaan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang publikasi dan media, layanan informasi, dan perpustakaan; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.

Pasal 27

Bagian Pengelolaan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Publikasi dan Media; b. Subbagian Layanan Informasi; dan c. Subbagian Perpustakaan.

Pasal 28

(1) Subbagian Publikasi dan Media mempunyai tugas melakukan kegiatan publikasi ke-BPK-an melalui media cetak dan elektronik, serta melaksanakan kegiatan hubungan dan kerja sama dengan media massa untuk mendukung pelaksanaan tugas BPK. (2) Subbagian Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan layanan informasi atas kegiatan pemeriksaan dan kegiatan BPK lainnya melalui Pusat Informasi dan Komunikasi serta saluran komunikasi lainnya. (3) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 29

Bagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara/pemerintah dan nonpemerintah dalam negeri terkait dengan pelaksanaan tugas BPK.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara/pemerintah dan nonpemerintah dalam negeri terkait dengan pelaksanaan tugas BPK; b. pelaksanaan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara/pemerintah dan nonpemerintah dalam negeri terkait dengan pelaksanaan tugas BPK; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.

Pasal 31

Bagian Hubungan Antar Lembaga terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Lembaga Negara/Pemerintah; dan b. Subbagian Hubungan Lembaga Nonpemerintah.

Pasal 32

(1) Subbagian Hubungan Lembaga Negara/Pemerintah mempunyai tugas melakukan kegiatan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara/pemerintah di dalam negeri untuk mendukung pelaksanaan tugas BPK. (2) Subbagian Hubungan Lembaga Nonpemerintah mempunyai tugas melakukan kegiatan hubungan dan kerja sama dengan lembaga nonpemerintah di dalam negeri untuk mendukung pelaksanaan tugas BPK.

Pasal 33

Bagian Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan hubungan atau kerja sama internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional; b. pelaksanaan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.

Pasal 35

Bagian Kerja Sama Internasional terdiri atas: a. Subbagian International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), Asia Organization of Supreme Audit Institutions (ASOSAI), dan Association of Southeast Asian Nations Supreme Audit Institutions (ASEANSAI); b. Subbagian Kerja Sama Bilateral; dan c. Subbagian Kerja Sama Multilateral.

Pasal 36

(1) Subbagian INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI mempunyai tugas melakukan hubungan dan kerja sama internasional dengan organisasi INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional. (2) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan hubungan dan kerja sama internasional secara bilateral dengan: a. badan pemeriksa negara lain; b. organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain selain INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI; dan c. lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA, dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional. (3) Subbagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan hubungan dan kerja sama internasional secara multilateral dengan: a. badan pemeriksa negara lain; b. organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain selain INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI; dan c. lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA, dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional.

Pasal 37

Di lingkungan Biro Humas dan Kerja Sama Internasional terdapat Museum Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Museum BPK RI.

Pasal 38

(1) Museum BPK RI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan BPK. (2) Museum BPK RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional. (3) Museum BPK RI dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 39

Museum BPK RI mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan penatausahaan Museum BPK RI.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Museum BPK RI menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program dan kegiatan Museum BPK RI; b. pengkajian, edukasi, dan konservasi benda bernilai sejarah pemeriksaan keuangan negara; c. pengelolaan perpustakaan Museum BPK RI; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum BPK RI; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 41

Museum BPK RI terdiri atas: a. kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 42

Museum BPK RI berlokasi di Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 43

(1) Biro Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Biro Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 44

Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pelaksana BPK.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Sumber Daya Manusia dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Biro Sumber Daya Manusia berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Sumber Daya Manusia; c. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sumber daya manusia termasuk pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa; d. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan mutasi, pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja, serta kesejahteraan sumber daya manusia; e. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Biro Sumber Daya Manusia; f. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Sumber Daya Manusia; dan g. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 46

Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Mutasi; b. Bagian Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja; c. Bagian Jabatan Fungsional; d. Bagian Kesejahteraan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 47

Bagian Perencanaan dan Mutasi mempunyai tugas merencanakan kebutuhan sumber daya manusia BPK, menyelenggarakan pengadaan pegawai, menyiapkan usulan penempatan dan mutasi pegawai, menyelenggarakan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, melaksanakan analisis dan evaluasi jabatan, serta mengelola informasi sumber daya manusia.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Perencanaan dan Mutasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, penempatan, dan mutasi sumber daya manusia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, penempatan, dan mutasi sumber daya manusia; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 49

Bagian Perencanaan dan Mutasi terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Rekrutmen; b. Subbagian Mutasi dan Pemberhentian; dan c. Subbagian Analisis Jabatan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia.

Pasal 50

(1) Subbagian Perencanaan dan Rekrutmen mempunyai tugas merencanakan kebutuhan sumber daya manusia, menyusun formasi pegawai, menyiapkan dan melaksanakan pengadaan pegawai, dan menyusun pola karier. (2) Subbagian Mutasi dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan analisis penempatan dan mutasi pegawai, menyelenggarakan pelantikan pegawai, menyiapkan dan memproses usulan kenaikan pangkat pegawai, serta memproses pemberhentian dan pemensiunan pegawai. (3) Subbagian Analisis Jabatan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis jabatan dan evaluasi jabatan, mengelola informasi sumber daya manusia, dan mengadministrasikan dokumen kepegawaian.

Pasal 51

Bagian Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja mempunyai tugas merencanakan pengembangan kompetensi dan melakukan serta mengoordinasikan penilaian kinerja pegawai.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja pegawai; b. perencanaan program pengembangan kompetensi pegawai; c. pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di bidang pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja pegawai; dan d. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 53

Bagian Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja terdiri atas: a. Subbagian Penilaian Kompetensi; b. Subbagian Pengembangan Kompetensi; dan c. Subbagian Evaluasi Kinerja.

Pasal 54

(1) Subbagian Penilaian Kompetensi mempunyai tugas menyusun standar kompetensi, perencanaan kegiatan penilaian kompetensi, menyusun instrumen pengukuran, menyiapkan instrumen asesmen, memberikan feedback hasil assessment center termasuk mengelola change management di tingkat individu, menyiapkan data pengembangan kompetensi, dan mengelola data hasil asesmen. (2) Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas mendesain rencana pengembangan kompetensi pegawai, melaksanakan rencana pengembangan kompetensi pegawai, mengelola data tugas belajar, shortcourse dan sertifikasi internasional, menyelenggarakan ujian penyesuaian ijazah, mengusulkan peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I sampai dengan IV dan Lembaga Ketahanan Nasional, serta menyiapkan izin belajar. (3) Subbagian Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan administrasi penilaian kinerja individual, menyelenggarakan administrasi kedisiplinan pegawai, termasuk penyelenggaraan Sidang Atasan yang Berwenang Menghukum, memproses tindak lanjut putusan atas pelanggaran Kode Etik BPK dan disiplin pegawai, serta memproses usulan pemberian penghargaan kepada pegawai.

Pasal 55

Bagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, analisis kebutuhan, dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional di BPK.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang jabatan fungsional; b. pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di bidang jabatan fungsional; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 57

Bagian Jabatan Fungsional terdiri atas: a. Subbagian Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan b. Subbagian Jabatan Fungsional Lainnya.

Pasal 58

(1) Subbagian Jabatan Fungsional Pemeriksa mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengelolaan administrasi Jabatan Fungsional Pemeriksa. (2) Subbagian Jabatan Fungsional Lainnya mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional lainnya di BPK.

Pasal 59

Bagian Kesejahteraan mempunyai tugas menyiapkan kebijakan remunerasi dan menyelenggarakan administrasi remunerasi, memberikan konsultasi dan bimbingan pegawai, serta layanan kesehatan.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang perumusan kebijakan remunerasi dan penyelenggaraan administrasi remunerasi, pemberian konsultasi dan bimbingan pegawai, serta layanan kesehatan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan kebijakan remunerasi dan penyelenggaraan administrasi remunerasi, pemberian konsultasi dan bimbingan pegawai, serta layanan kesehatan; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 61

Bagian Kesejahteraan terdiri atas: a. Subbagian Remunerasi; b. Subbagian Konsultasi; dan c. Subbagian Kesehatan.

Pasal 62

(1) Subbagian Remunerasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi gaji dan remunerasi serta menyelenggarakan program persiapan pensiun. (2) Subbagian Konsultasi mempunyai tugas menyelenggarakan konsultasi dan bimbingan pegawai serta menyelenggarakan administrasi Tim Penyelesaian Penasihat Perkawinan dan Perceraian. (3) Subbagian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi, layanan, dan fasilitas kesehatan.

Pasal 63

(1) Biro Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Biro Keuangan dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 64

Biro Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan BPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Keuangan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Biro Keuangan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Keuangan; c. perumusan kebijakan di bidang penganggaran berdasarkan rencana kegiatan Pelaksana BPK; d. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan; e. perumusan bahan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola Keuangan dan Bendahara; f. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran; g. pelaksanaan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan; h. penyusunan Laporan Keuangan BPK; i. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Biro Keuangan; j. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Keuangan; dan k. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 66

Biro Keuangan terdiri atas: a. Bagian Penganggaran dan Pemantauan; b. Bagian Perbendaharaan; c. Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 67

Bagian Penganggaran dan Pemantauan mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan penyusunan anggaran berdasarkan rencana kegiatan Pelaksana BPK dan memantau pelaksanaan anggaran di lingkungan BPK.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Penganggaran dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang penganggaran dan pemantauan pelaksanaan anggaran; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan anggaran berdasarkan rencana kegiatan Pelaksana BPK; c. pemantauan pelaksanaan anggaran di lingkungan BPK; d. penyiapan data anggaran dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Keuangan.

Pasal 69

Bagian Penganggaran dan Pemantauan terdiri atas: a. Subbagian Penganggaran dan Pemantauan I; b. Subbagian Penganggaran dan Pemantauan II; dan c. Subbagian Penganggaran dan Pemantauan III.

Pasal 70

(1) Subbagian Penganggaran dan Pemantauan I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran berdasarkan rencana kegiatan Pelaksana BPK, melakukan pemantauan dan pelaporan realisasi anggaran, serta menyiapkan data anggaran dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK pada lingkup Sekretariat Jenderal (termasuk Museum BPK RI), Inspektorat Utama, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, Staf Ahli, AKN I sampai dengan AKN VII, dan Auditorat Utama Investigasi. (2) Subbagian Penganggaran dan Pemantauan II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran berdasarkan rencana kegiatan Pelaksana BPK, melakukan pemantauan dan pelaporan realisasi anggaran, serta menyiapkan data anggaran dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK pada lingkup Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, dan BPK Perwakilan wilayah barat, serta melakukan kompilasi atas bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran tingkat lembaga. (3) Subbagian Penganggaran dan Pemantauan III mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran berdasarkan rencana kegiatan Pelaksana BPK, melakukan pemantauan dan pelaporan realisasi anggaran, serta menyiapkan data anggaran dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK pada lingkup BPK Perwakilan wilayah timur serta melakukan kompilasi atas pemantauan realisasi anggaran tingkat lembaga.

Pasal 71

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan kegiatan perbendaharaan di lingkungan BPK Pusat.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di bidang perbendaharaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan di lingkungan BPK Pusat; c. penyiapan data perbendaharaan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK; d. penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola Anggaran dan Bendahara; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Keuangan.

Pasal 73

Bagian Perbendaharaan terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan I; b. Subbagian Perbendaharaan II; dan c. Subbagian Perbendaharaan III.

Pasal 74

(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan koordinasi dan memantau pengusulan uang persediaan, perencanaan dan pengelolaan kas serta pengembalian belanja, dan penyetoran pajak milik BPK ke kas negara berdasarkan standar, sistem, dan prosedur yang berlaku, guna mendukung kegiatan perbendaharaan bagi satuan kerja di BPK Pusat dan BPK Perwakilan berjalan secara efektif dan efisien. (2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan koordinasi dan memantau pengujian dokumen tagihan, evaluasi atas rincian anggaran biaya, dan pengelolaan uang muka berdasarkan standar, sistem, dan prosedur yang berlaku, guna mendukung kegiatan perbendaharaan bagi satuan kerja di BPK Pusat dan BPK Perwakilan berjalan secara efektif dan efisien. (3) Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan koordinasi dan memantau pencetakan dokumen, peng-input-an data Surat Perintah Membayar, dan data perbendaharaan ke dalam aplikasi dan Sistem Informasi Keuangan, serta pengelolaan belanja pegawai berdasarkan standar, sistem, dan prosedur yang berlaku, guna mendukung kegiatan perbendaharaan bagi satuan kerja di BPK Pusat dan BPK Perwakilan berjalan secara efektif dan efisien.

Pasal 75

Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengolahan data akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan BPK.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan di bidang penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan; b. penyelenggaraan Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara; c. pelaksanaan rekonsiliasi Akuntansi Barang Milik Negara; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Keuangan.

Pasal 77

Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III.

Pasal 78

(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I mempunyai tugas mengolah data akuntansi dan melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara pada lingkup Sekretariat Jenderal dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II mempunyai tugas mengolah data akuntansi dan melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara pada lingkup Inspektorat Utama, Ditama Binbangkum, Ditama Revbang, Staf Ahli, AKN I sampai dengan AKN VII, dan Auditorat Utama Investigasi dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III mempunyai tugas mengolah data akuntansi dan melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara pada lingkup BPK Perwakilan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Museum BPK RI dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK dan melakukan kompilasi atas laporan keuangan tingkat lembaga.

Pasal 79

(1) Biro Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Biro Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 80

Biro Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan monitoring sistem dan teknologi informasi di lingkungan BPK.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Biro Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Teknologi Informasi dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Biro Teknologi Informasi berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Teknologi Informasi; c. perumusan rencana dan kebijakan di bidang sistem dan teknologi informasi; d. pelaksanaan kebijakan sistem dan teknologi informasi di bidang perancangan, pengembangan, operasional, serta dukungan sistem dan teknologi informasi; e. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Biro Teknologi Informasi; f. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Teknologi Informasi; dan g. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 82

Biro Teknologi Informasi terdiri atas: a. Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPK; b. Bagian Operasional Teknologi Informasi; c. Bagian Dukungan Pemeriksaan dan Manajemen Kinerja Teknologi Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 83

Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPK mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem informasi pemeriksaan dan kelembagaan di lingkungan BPK.

Pasal 84

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPK menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana dan kebijakan di bidang pengembangan aplikasi pemeriksaan dan kelembagaan; b. pelaksanaan rencana dan kebijakan di bidang pengembangan aplikasi pemeriksaan dan kelembagaan; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Teknologi Informasi.

Pasal 85

Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPK terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Sistem Informasi Pemeriksaan; dan b. Subbagian Pengembangan Sistem Informasi Kelembagaan.

Pasal 86

(1) Subbagian Pengembangan Sistem Informasi Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan desain dan pengembangan aplikasi, sosialisasi, distribusi, dan pemeliharaan aplikasi di bidang pemeriksaan. (2) Subbagian Pengembangan Sistem Informasi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan desain dan pengembangan aplikasi, sosialisasi, distribusi, dan pemeliharaan aplikasi di bidang kelembagaan.

Pasal 87

Bagian Operasional Teknologi Informasi mempunyai tugas mengelola infrastruktur dan jaringan, pengelolaan data, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan BPK.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Operasional Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana dan kebijakan di bidang pengelolaan aset teknologi informasi, pengelolaan data, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta dukungan dan bantuan pengguna; b. pelaksanaan rencana dan kebijakan teknologi informasi di bidang pengelolaan aset teknologi informasi, pengelolaan data, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Teknologi Informasi.

Pasal 89

Bagian Operasional Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan; dan b. Subbagian Pengelolaan Data dan Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 90

(1) Subbagian Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas mengelola infrastruktur teknologi informasi dan melaksanakan pemeliharaan aset teknologi informasi. (2) Subbagian Pengelolaan Data dan Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas mengelola data elektronik termasuk retensi, backup, recovery, pemusnahan, dan pengamanan data, serta memberikan dukungan teknis dan bantuan untuk pengguna terkait teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 91

Bagian Dukungan Pemeriksaan dan Manajemen Kinerja Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknologi informasi, analisis, evaluasi, dan dukungan pemeriksaan berbasis teknologi informasi di lingkungan BPK.

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Dukungan Pemeriksaan dan Manajemen Kinerja Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana dan kebijakan teknologi informasi di bidang dukungan pemeriksaan dan reviu teknologi informasi serta pemantauan kinerja sistem; b. pelaksanaan rencana dan kebijakan teknologi informasi di bidang dukungan pemeriksaan dan reviu teknologi informasi serta pemantauan kinerja sistem; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Teknologi Informasi.

Pasal 93

Bagian Dukungan Pemeriksaan dan Manajemen Kinerja Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Pemeriksaan; dan b. Subbagian Manajemen Kinerja Teknologi Informasi.

Pasal 94

(1) Subbagian Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan dukungan pemeriksaan dan reviu teknologi informasi, serta menyusun dan menyempurnakan perangkat lunak terkait pemeriksaan dan reviu teknologi informasi. (2) Subbagian Manajemen Kinerja Teknologi Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan Renstra dan rencana tahunan teknologi informasi, kajian teknologi informasi, pemantauan kinerja sistem, serta evaluasi dan pengembangan service level agreement.

Pasal 95

(1) Biro Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Biro Umum dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 96

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan prasarana dan sarana serta pelayanan umum di lingkungan BPK.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Umum dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Biro Umum berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Umum; c. penyiapan perumusan kebijakan prasarana dan sarana serta pelayanan umum di bidang pengelolaan aset dan layanan pengadaan, pemeliharaan, pengelolaan dokumen dan kearsipan, serta kerumahtanggaan; d. pelaksanaan kebijakan prasarana dan sarana serta pelayanan umum di bidang pengelolaan aset dan layanan pengadaan, pemeliharaan, pengelolaan dokumen dan kearsipan, serta kerumahtanggaan; e. dukungan pelaksanaan layanan pengadaaan; f. penyusunan bahan Laporan Keuangan BPK terkait pengelolaan barang milik negara; g. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Biro Umum; h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum; dan i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 98

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Pengelolaan Aset dan Layanan Pengadaan; b. Bagian Rumah Tangga; c. Bagian Pengelolaan Dokumen; d. Bagian Tata Usaha Pimpinan Pelaksana; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 99

Bagian Pengelolaan Aset dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan dan pengelolaan aset yang diperlukan oleh BPK.

Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Pengelolaan Aset dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang pengelolaan aset yang meliputi analisis kebutuhan, penggunaan, layanan pengadaan, penyimpanan, dan distribusi, serta penatausahaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan aset yang meliputi analisis kebutuhan, penggunaan, layanan pengadaaan, penyimpanan, dan distribusi, serta penatausahaan; c. pelaksanaan kegiatan penghapusan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. dukungan pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa; e. penyiapan data pengelolaan barang milik negara dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum.

Pasal 101

Bagian Pengelolaan Aset dan Layanan Pengadaan terdiri atas: a. Subbagian Analisis Kebutuhan, Penggunaan, dan Penghapusan; b. Subbagian Layanan Pengadaan; c. Subbagian Penatausahaan Aset; dan d. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi.

Pasal 102

(1) Subbagian Analisis Kebutuhan, Penggunaan, dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan barang milik negara, penggunaan barang milik negara, dan kegiatan penghapusan barang milik negara, sesuai dengan kebijakan, sistem, dan prosedur di lingkungan BPK. (2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas memverifikasi usulan dan pelaksanaan pengadaan, serta melaksanakan dukungan unit layanan pengadaan termasuk layanan pengadaan secara elektronik. (3) Subbagian Penatausahaan Aset mempunyai tugas melakukan pembukuan akuntansi, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan BPK, sesuai dengan kebijakan, sistem, dan prosedur di lingkungan BPK. (4) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas menyimpan dan mendistribusikan barang milik negara sesuai dengan perencanaan di lingkungan BPK.

Pasal 103

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta melaksanakan kegiatan pengamanan pada lingkup BPK Pusat.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang kerumahtanggaan yang meliputi, pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta kegiatan pengamanan pada lingkup BPK Pusat; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerumahtanggaan yang meliputi pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta kegiatan pengamanan pada lingkup BPK Pusat; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum.

Pasal 105

Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Pemeliharaan Kendaraan dan Barang Inventaris; b. Subbagian Pemeliharaan Rumah Dinas dan Kantor; c. Subbagian Penyiapan Prasarana dan Sarana; dan d. Subbagian Transportasi dan Pengamanan.

Pasal 106

(1) Subbagian Pemeliharaan Kendaraan dan Barang Inventaris mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan perbaikan kendaraan dinas dan barang inventaris pada lingkup BPK Pusat. (2) Subbagian Pemeliharaan Rumah Dinas dan Kantor mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan perbaikan rumah negara dan gedung kantor pemerintah pada lingkup BPK Pusat. (3) Subbagian Penyiapan Prasarana dan Sarana mempunyai tugas mengidentifikasi dan menyiapkan kebutuhan rumah tangga, serta menyiapkan penggunaan prasarana dan sarana kerja pada lingkup BPK Pusat. (4) Subbagian Transportasi dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan kegiatan penyiapan sarana transportasi, serta melaksanakan kegiatan pengamanan prasarana dan sarana pada lingkup BPK Pusat.

Pasal 107

Bagian Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dokumen.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Pengelolaan Dokumen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang pengelolaan dokumen dan kearsipan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dokumen dan kearsipan; c. pembinaan kearsipan BPK; dan d. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum.

Pasal 109

Bagian Pengelolaan Dokumen terdiri atas: a. Subbagian Pengurusan Surat dan Perjalanan Dinas; b. Subbagian Pengelolaan Arsip; dan c. Subbagian Penggandaan.

Pasal 110

(1) Subbagian Pengurusan Surat dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumen masuk dan keluar, mengirimkan dokumen, serta melakukan kegiatan pengurusan perjalanan dinas pejabat dan pegawai di lingkungan BPK Pusat. (2) Subbagian Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melakukan pembinaan kearsipan di lingkungan BPK Pusat dan BPK Perwakilan, melakukan pengelolaan dan kegiatan kearsipan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, penyusutan, penghapusan, dan retensi arsip. (3) Subbagian Penggandaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penggandaan dokumen BPK.

Pasal 111

Bagian Tata Usaha Pimpinan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan pada lingkup Kantor BPK Pusat serta kesekretariatan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Inspektur Utama, dan Kepala Direktorat Utama.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Tata Usaha Pimpinan Pelaksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang ketatausahaan pada lingkup Kantor BPK Pusat serta kesekretariatan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Inspektur Utama, dan Kepala Direktorat Utama; b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketatausahaan pada lingkup Kantor BPK Pusat serta kesekretariatan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Inspektur Utama, dan Kepala Direktorat Utama; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum.

Pasal 113

Bagian Tata Usaha Pimpinan Pelaksana terdiri atas: a. Subbagian Sekretariat Sekretaris Jenderal; b. Subbagian Sekretariat Kepala Ditama Binbangkum; c. Subbagian Sekretariat Kepala Ditama Revbang; d. Subbagian Sekretariat Inspektur Utama; dan e. Subbagian Sekretariat Staf Ahli.

Pasal 114

(1) Subbagian Sekretariat Sekretaris Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Subbagian Sekretariat Ditama Binbangkum mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Ditama Binbangkum. (3) Subbagian Sekretariat Kepala Ditama Revbang mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Ditama Revbang. (4) Subbagian Sekretariat Inspektur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Inspektur Utama. (5) Subbagian Sekretariat Staf Ahli mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Staf Ahli.

Pasal 115

(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Badiklat PKN merupakan salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK. (2) Badiklat PKN dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi Badiklat PKN tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 116

Badiklat PKN mempunyai tugas untuk merancang, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan, dan pembimbingan bagi Pelaksana BPK dan pendidikan dan pelatihan bagi pihak di luar BPK, menyelenggarakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, serta akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara.

Pasal 117

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Badiklat PKN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badiklat PKN dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Badiklat PKN berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Badiklat PKN; c. perumusan kebijakan standarisasi, perencanaan, penyelenggaraan, dan pengevaluasian pendidikan dan pelatihan serta pembimbingan di bidang pemeriksaan keuangan negara; d. pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pembimbingan pada Badiklat PKN; e. pelaksanaan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK; f. pelaksanaan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara; g. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK; h. pengelolaan data dan informasi pendidikan dan pelatihan serta pembimbingan; i. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Badiklat PKN; j. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badiklat PKN; dan k. pelaporan hasil kegiatan Badiklat PKN kepada BPK.

Pasal 118

Badiklat PKN terdiri atas: a. Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; b. Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; c. Sekretariat Badiklat PKN; dan d. Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara di lingkungan Badiklat PKN.

Pasal 119

(1) Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badiklat PKN. (2) Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 120

Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas merancang standarisasi dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pembimbingan, sertifikasi, akreditasi, dan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK berdasarkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan BPK.

Pasal 121

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; c. perancangan standarisasi pendidikan dan pelatihan pemeriksaan dan kelembagaan, pembimbingan, sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, serta akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara; d. pengendalian kegiatan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pendidikan dan pelatihan kelembagaan, serta pembimbingan; e. pelaksanaan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK; f. pelaksanaan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara; g. pelaksanaan evaluasi atas perancangan standarisasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pendidikan dan pelatihan kelembagaan, pembimbingan, kerja sama pendidikan dan pelatihan, sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, serta akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara; h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.

Pasal 122

Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri atas: a. Bidang Standarisasi Pendidikan dan Pelatihan; b. Bidang Evaluasi, Sertifikasi, dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 123

Bidang Standarisasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perancangan standarisasi pendidikan dan pelatihan pemeriksaan dan pendidikan dan pelatihan kelembagaan, pembimbingan, sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara, pengendalian kegiatan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan dan pendidikan dan pelatihan kelembagaan, serta menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.

Pasal 124

Bidang Evaluasi, Sertifikasi, dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi atas perancangan standarisasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pendidikan dan pelatihan kelembagaan, pembimbingan, kerja sama pendidikan dan pelatihan, sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, dan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara, melaksanakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, melaksanakan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara, serta menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.

Pasal 125

(1) Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badiklat PKN. (2) Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 126

Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas menyusun perencanaan dan program pendidikan dan pelatihan dan pembimbingan, merencanakan dan melaksanakan kerja sama pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan dan pembimbingan, mengelola dan menyiapkan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya, serta mengelola data dan informasi pendidikan dan pelatihan dan pembimbingan.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; c. penyusunan perencanaan dan program pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pendidikan dan pelatihan kelembagaan, serta pembimbingan; d. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK; e. penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pendidikan dan pelatihan kelembagaan, serta pembimbingan; f. pengelolaan data dan informasi pendidikan dan pelatihan dan pembimbingan; g. pengelolaan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/ fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya; h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.

Pasal 128

Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri atas: a. Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Data Pendidikan dan Pelatihan; b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 129

Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Data Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyusun perencanaan dan program pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pendidikan dan pelatihan kelembagaan, pembimbingan, termasuk kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK, mengelola dan menyiapkan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, mengelola usulan peserta pendidikan dan pelatihan dan pembimbingan, mengelola data dan informasi pendidikan dan pelatihan dan pembimbingan, serta menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.

Pasal 130

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pendidikan dan pelatihan kelembagaan, dan pembimbingan, melaksanakan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK, serta menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.

Pasal 131

(1) Sekretariat Badiklat PKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badiklat PKN. (2) Sekretariat Badiklat PKN dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 132

Sekretariat Badiklat PKN mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hubungan masyarakat, perpustakaan, dan sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi Badiklat PKN.

Pasal 133

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Sekretariat Badiklat PKN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badiklat PKN; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan Badiklat PKN; c. pemberian layanan di bidang hubungan masyarakat, perpustakaan, teknologi informasi, dan administrasi umum di lingkungan Badiklat PKN; d. penyusunan Laporan Keuangan Badiklat PKN dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup Badiklat PKN; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badiklat PKN.

Pasal 134

Sekretariat Badiklat PKN terdiri atas: a. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi.

Pasal 135

(1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengurusan sumber daya manusia dan kegiatan di bidang kehumasan di lingkungan Badiklat PKN, serta mengelola perpustakaan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Badiklat PKN, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan Badiklat PKN. (3) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, pengurusan prasarana dan sarana, dan kegiatan kesekretariatan di lingkungan Badiklat PKN, serta melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup Badiklat PKN.

Pasal 136

Di lingkungan Badiklat PKN terdapat Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disebut BDPKN.

Pasal 137

BDPKN merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.

Pasal 138

BDPKN mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan rencana dan program yang telah disusun dan ditetapkan oleh Badiklat PKN.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, BDPKN menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan dan pengevaluasian kegiatan pendidikan dan pelatihan; b. pengelolaan dan penyiapan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan dokumen administrasi dan logistik penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; d. pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, prasarana dan sarana, serta sistem informasi; e. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badiklat PKN.

Pasal 140

BDPKN terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Penyelenggaraan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 141

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan BDPKN, menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK, mengelola kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, prasarana dan sarana, sistem informasi, serta melakukan kegiatan kesekretariatan. (2) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan, mengelola dan menyiapkan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta menyiapkan dokumen administrasi dan logistik penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 142

Nama dan lokasi BDPKN: a. BDPKN Medan di Medan; b. BDPKN Yogyakarta di Yogyakarta; dan c. BDPKN Gowa di Gowa.

Pasal 143

(1) Inspektorat Utama yang selanjutnya disebut Itama adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota yang ditetapkan BPK. (2) Itama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama. (3) Struktur organisasi Itama tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 144

Itama mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unsur Pelaksana BPK.

Pasal 145

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Itama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Itama dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Itama berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Itama; c. perumusan kebijakan reviu atas sistem pengendalian mutu pemeriksaan dan kelembagaan; d. perumusan kebijakan reviu atas konsep Laporan Keuangan BPK dan Rencana Kerja dan Anggaran BPK; e. perumusan kebijakan penegakan integritas dan nilai etika di lingkungan BPK termasuk terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK; f. penyusunan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu BPK; g. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Itama; h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Itama; dan i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 146

Itama terdiri atas: a. Inspektorat Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan; b. Inspektorat Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan; dan c. Inspektorat Penegakan Integritas.

Pasal 147

(1) Inspektorat Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan selanjutnya disebut Inspektorat PKMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Utama. (2) Inspektorat PKMP dipimpin oleh seorang inspektur.

Pasal 148

Inspektorat PKMP mempunyai tugas pemerolehan keyakinan mutu atas kinerja pemeriksaan di lingkungan BPK.

Pasal 149

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Inspektorat PKMP menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Inspektorat PKMP sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait unsur kegiatan pemeriksaan; b. pelaksanaan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan, baik keuangan, kinerja, maupun dengan tujuan tertentu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, sampai dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan; c. pemberian pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; d. pemberian pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; e. pemantauan atas pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja pemeriksaan, dan tugas lainnya beserta data dan informasi pendukungnya; f. penyampaian kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; g. pemberian layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan; h. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan kinerja pemeriksaan; i. penyusunan sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; j. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Inspektorat PKMP; k. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat PKMP; dan l. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Inspektur Utama.

Pasal 150

Inspektorat PKMP terdiri atas: a. Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan I; b. Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan II; c. Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan III; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 151

Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan I yang selanjutnya disebut Bidang PKMP I mempunyai tugas memberikan simpulan atau opini kepada manajemen atas mutu kinerja pemeriksaan serta memberikan masukan, baik dalam hal kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan di lingkungan AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, AKN VII, dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 152

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Bidang PKMP I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rencana aksi dan rencana kerja Bidang PKMP I sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait unsur kegiatan pemeriksaan; b. pelaksanaan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan, baik keuangan, kinerja, maupun dengan tujuan tertentu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, sampai dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP I; c. pemberian pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan pada lingkup tugas Bidang PKMP I; d. pemberian pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP I; e. pemantauan atas pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja pemeriksaan, beserta data dan informasi pendukungnya pada lingkup tugas Bidang PKMP I; f. penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan pada lingkup tugas Bidang PKMP I; g. pemberian layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP I; h. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan kinerja pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP I; i. penyusunan sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP I; dan j. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat PKMP.

Pasal 153

Bidang PKMP I terdiri atas: a. Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan I.A; dan b. Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan I.B.

Pasal 154

(1) Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan I.A mempunyai tugas: a. melaksanakan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan; b. memberikan pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; c. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; d. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu dan rekomendasi hasil penjaminan mutu; e. menyiapkan bahan penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; f. memberikan layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan; g. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan h. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, pada lingkup AKN I, AKN II, dan AKN III. (2) Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan I.B mempunyai tugas: a. melaksanakan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan; b. memberikan pertimbangan kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; c. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; d. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu dan rekomendasi hasil penjaminan mutu; e. menyiapkan bahan penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; f. memberikan layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan; g. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan h. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, pada lingkup AKN IV, AKN VII, dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 155

Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan II yang selanjutnya disebut Bidang PKMP II mempunyai tugas memberikan simpulan atau opini kepada manajemen atas mutu kinerja pemeriksaan serta memberikan pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan di lingkungan AKN V termasuk BPK Perwakilan wilayah Sumatera dan Jawa.

Pasal 156

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Bidang PKMP II menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rencana aksi dan rencana kerja Bidang PKMP II sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait unsur kegiatan pemeriksaan; b. pelaksanaan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan, baik keuangan, kinerja, maupun dengan tujuan tertentu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, sampai dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP II; c. pemberian pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan pada lingkup tugas Bidang PKMP II; d. pemberian pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP II; e. pemantauan atas pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja pemeriksaan, beserta data dan informasi pendukungnya pada lingkup tugas Bidang PKMP II; f. penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan pada lingkup tugas Bidang PKMP II; g. pemberian layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP II; h. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan kinerja pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP II; i. penyusunan sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP II; dan j. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat PKMP.

Pasal 157

Bidang PKMP II terdiri atas: a. Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan II.A; dan b. Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan II.B.

Pasal 158

(1) Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan II.A mempunyai tugas: a. melaksanakan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan; b. memberikan pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; c. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; d. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu dan rekomendasi hasil penjaminan mutu; e. menyiapkan bahan penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; f. memberikan layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan; g. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan h. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, pada lingkup Auditorat V.A dan BPK Perwakilan wilayah Jawa. (2) Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan II.B mempunyai tugas: a. melaksanakan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan; b. memberikan pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; c. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; d. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu dan rekomendasi hasil penjaminan mutu; e. menyiapkan bahan penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; f. memberikan layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan; g. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan h. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, pada lingkup Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan pada AKN V dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera.

Pasal 159

Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan III yang selanjutnya disebut Bidang PKMP III mempunyai tugas memberikan simpulan atau opini kepada manajemen atas mutu kinerja pemeriksaan serta memberikan pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan di lingkungan AKN VI termasuk BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 160

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Bidang PKMP III menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rencana aksi dan rencana kerja Bidang PKMP III sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait unsur kegiatan pemeriksaan; b. pelaksanaan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan, baik keuangan, kinerja, maupun dengan tujuan tertentu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, sampai dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP III; c. pemberian pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan pada lingkup tugas Bidang PKMP III; d. pemberian pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP III; e. pemantauan atas pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja pemeriksaan, beserta data dan informasi pendukungnya pada lingkup tugas Bidang PKMP III; f. penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan pada lingkup tugas Bidang PKMP III; g. pemberian layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP III; h. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan kinerja pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP III; i. penyusunan sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan pada lingkup tugas Bidang PKMP III; dan j. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat PKMP.

Pasal 161

Bidang PKMP III terdiri atas: a. Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan III.A; b. Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan III.B; dan c. Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan III.C.

Pasal 162

(1) Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan III.A mempunyai tugas: a. melaksanakan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan; b. memberikan pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; c. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; d. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu dan rekomendasi hasil penjaminan mutu; e. menyiapkan bahan penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; f. memberikan layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan; g. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan h. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, pada lingkup Auditorat VI.A dan BPK Perwakilan wilayah Bali dan Nusa Tenggara. (2) Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan III.B mempunyai tugas: a. melaksanakan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan; b. memberikan pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; c. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; d. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu dan rekomendasi hasil penjaminan mutu; e. menyiapkan bahan penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; f. memberikan layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan; g. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan h. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, pada lingkup Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan pada AKN VI dan BPK Perwakilan wilayah Kalimantan. (3) Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan III.C mempunyai tugas: a. melaksanakan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan; b. memberikan pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; c. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; d. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu dan rekomendasi hasil penjaminan mutu; e. menyiapkan bahan penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; f. memberikan layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan; g. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan h. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, pada lingkup BPK Perwakilan wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 163

(1) Inspektorat Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan yang selanjutnya disebut Inspektorat PIMK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Utama. (2) Inspektorat PIMK dipimpin oleh seorang inspektur.

Pasal 164

Inspektorat PIMK mempunyai tugas melakukan pemeriksaan internal dan pemerolehan keyakinan mutu atas kinerja kelembagaan di lingkungan BPK.

Pasal 165

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Inspektorat PIMK menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rencana aksi dan rencana kerja Inspektorat PIMK sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait unsur pemeriksaan internal; b. pemberian pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja; c. pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran BPK; d. pelaksanaan reviu atas konsep Laporan Keuangan BPK; e. pelaksanaan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan; f. pelaksanaan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas suatu satuan kerja, program, atau fungsi; g. pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya; h. pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya pada suatu satuan kerja; i. pelaksanaan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BPK; j. pemantauan atas pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya; k. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain; l. pelaksanaan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK; m. pemberian layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja serta aspek pengendalian mutu kelembagaan; n. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidangnya; o. penyusunan sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan; p. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Inspektorat PIMK; q. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat PIMK; dan r. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Inspektur Utama.

Pasal 166

Inspektorat PIMK terdiri atas: a. Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan I; b. Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 167

Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan I yang selanjutnya disebut Bidang PIMK I mempunyai tugas melakukan pemeriksaan internal meliputi pemeriksaan kepatuhan, reviu atas Sistem Pengendalian Intern, pemeriksaan kinerja, dan pelaksanaan reformasi birokrasi serta reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, reviu atas konsep laporan keuangan, dan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan pada lingkungan BPK Pusat.

Pasal 168

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Bidang PIMK I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rencana aksi dan rencana kerja Bidang PIMK I sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait unsur pemeriksaan internal; b. pemberian pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja pada lingkup tugas Bidang PIMK I; c. pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran pada lingkup tugas Bidang PIMK I; d. pelaksanaan reviu atas konsep laporan keuangan pada lingkup tugas Bidang PIMK I; e. pelaksanaan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan pada lingkup tugas Bidang PIMK I; f. pelaksanaan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas suatu satuan kerja, program, atau fungsi pada lingkup tugas Bidang PIMK I; g. pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya pada lingkup tugas Bidang PIMK I; h. pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya pada lingkup tugas Bidang PIMK I; i. pelaksanaan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada lingkup tugas Bidang PIMK I; j. pemantauan atas pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya pada lingkup tugas Bidang PIMK I; k. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain pada lingkup tugas Bidang PIMK I; l. pelaksanaan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK pada lingkup tugas Bidang PIMK I; m. pemberian layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja pada lingkup tugas Bidang PIMK I; n. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidangnya pada lingkup tugas Bidang PIMK I; o. penyusunan sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan pada lingkup tugas Bidang PIMK I; dan p. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat PIMK.

Pasal 169

Bidang PIMK I terdiri atas: a. Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan I.A.; dan b. Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan I.B.

Pasal 170

(1) Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan I.A mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja; b. melakukan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran; c. melakukan reviu atas konsep laporan keuangan; d. melakukan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan; e. melakukan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas satuan kerja, program, atau fungsi; f. melakukan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya; g. melakukan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya; h. melakukan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi; i. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya; j. memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain; k. melaksanakan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK; l. memberikan layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja; m. melakukan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan n. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan, pada lingkup AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, dan Badiklat PKN. (2) Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan I.B mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja; b. melakukan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran; c. melakukan reviu atas konsep laporan keuangan; d. melakukan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan; e. melakukan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas satuan kerja, program, atau fungsi; f. melakukan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya; g. melakukan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya; h. melakukan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi; i. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya; j. memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain; k. melaksanakan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK; l. memberikan layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja; m. melakukan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan n. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan, pada lingkup AKN V, AKN VI, AKN VII, Auditorat Utama Investigasi, Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, dan Itama.

Pasal 171

Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II yang selanjutnya disebut Bidang PIMK II mempunyai tugas melakukan pemeriksaan internal meliputi pemeriksaan kepatuhan, reviu atas Sistem Pengendalian Intern, pemeriksaan kinerja, dan pelaksanaan reformasi birokrasi serta reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, reviu atas konsep laporan keuangan, dan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan pada lingkungan BPK Perwakilan.

Pasal 172

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Bidang PIMK II menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rencana aksi dan rencana kerja Bidang PIMK II sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait unsur pemeriksaan internal; b. pemberian pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja pada lingkup tugas Bidang PIMK II; c. pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran pada lingkup tugas Bidang PIMK II; d. pelaksanaan reviu atas konsep laporan keuangan pada lingkup tugas Bidang PIMK II; e. pelaksanaan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan pada lingkup tugas Bidang PIMK II; f. pelaksanaan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas suatu satuan kerja, program, atau fungsi pada lingkup tugas Bidang PIMK II; g. pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya pada lingkup tugas Bidang PIMK II; h. pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya pada lingkup tugas Bidang PIMK II; i. pelaksanaan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada lingkup tugas Bidang PIMK II; j. pemantauan atas pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya pada lingkup tugas Bidang PIMK II; k. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain pada lingkup tugas Bidang PIMK II; l. pelaksanaan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK pada lingkup tugas Bidang PIMK II; m. pemberian layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja pada lingkup tugas Bidang PIMK II; n. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidangnya pada lingkup tugas Bidang PIMK II; o. penyusunan sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan pada lingkup tugas Bidang PIMK II; dan p. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat PIMK.

Pasal 173

Bidang PIMK II terdiri atas: a. Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II.A; b. Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II.B; dan c. Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II.C.

Pasal 174

(1) Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II.A mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja; b. melaksanakan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran; c. melaksanakan reviu atas konsep laporan keuangan; d. melaksanakan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan; e. melaksanakan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas satuan kerja, program, atau fungsi; f. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya; g. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya; h. melaksanakan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi; i. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya; j. memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain; k. melaksanakan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK; l. memberikan layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja; m. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan n. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan, pada lingkup BPK Perwakilan wilayah Sumatera dan Jawa. (2) Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II.B mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja; b. melaksanakan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran; c. melaksanakan reviu atas konsep laporan keuangan; d. melaksanakan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan; e. melaksanakan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas satuan kerja, program, atau fungsi; f. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya; g. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya; h. melaksanakan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi; i. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya; j. memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain; k. melaksanakan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK; l. memberikan layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja; m. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan n. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan, pada lingkup BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. (3) Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II.C mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja; b. melaksanakan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran; c. melaksanakan reviu atas konsep laporan keuangan; d. melaksanakan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan; e. melaksanakan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas satuan kerja, program, atau fungsi; f. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya; g. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya; h. melaksanakan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi; i. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya; j. memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain; k. melaksanakan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK; l. memberikan layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja; m. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan n. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan, pada lingkup BPK Perwakilan wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 175

(1) Inspektorat Penegakan Integritas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Utama. (2) Inspektorat Penegakan Integritas dipimpin oleh seorang inspektur.

Pasal 176

Inspektorat Penegakan Integritas mempunyai tugas melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan, penegakan integritas, dan memberikan dukungan pengawasan di lingkungan BPK.

Pasal 177

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Inspektorat Penegakan Integritas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rencana aksi dan rencana kerja Inspektorat Penegakan Integritas sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait evaluasi atas sistem kendali kecurangan, penegakan integritas, dan dukungan pengawasan; b. perumusan kebijakan pengawasan dan koordinasi perencanaan pengawasan; c. pelaksanaan penguatan integritas termasuk sosialisasi dan komunikasi; d. pelaksanaan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan; e. pengadministrasian pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system; f. penindaklanjutan pengaduan atas pelanggaran Kode Etik BPK; g. pengadministrasian dan penindaklanjutan atas laporan gratifikasi; h. penyelenggaraan administrasi dalam pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK; i. pemberian layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu kelembagaan, reformasi birokrasi, dan penegakan integritas; j. pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program anti korupsi; k. pelaksanaan telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain yang berisi dugaan pelanggaran Kode Etik BPK; l. penindaklanjutan hasil telaahan laporan pengawasan inspektorat lain; m. pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan; n. penyusunan sumbangan Laporan Tahunan pada lingkup tugas Inspektorat Penegakan Integritas; o. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Inspektorat Penegakan Integritas; p. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat Penegakan Integritas; dan q. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Inspektur Utama.

Pasal 178

Inspektorat Penegakan Integritas terdiri atas: a. Bidang Penegakan Integritas I; b. Bidang Penegakan Integritas II; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 179

Bidang Penegakan Integritas I mempunyai tugas melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan pelaksanaan penegakan integritas, perumusan kebijakan pengawasan, koordinasi perencanaan pengawasan, penilaian atas risiko terjadinya kecurangan, serta pengadministrasian pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system pada satuan kerja di lingkungan BPK Pusat.

Pasal 180

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Bidang Penegakan Integritas I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rencana aksi dan rencana kerja Bidang Penegakan Integritas I sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait evaluasi atas sistem kendali kecurangan, penegakan integritas, dan dukungan pengawasan; b. perumusan kebijakan pengawasan dan koordinasi perencanaan pengawasan pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas I; c. pelaksanaan penguatan integritas termasuk sosialisasi dan komunikasi pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas I; d. pelaksanaan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas I; e. pengadministrasian pengaduan pelanggaran melalui whitleblowing system pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas I; f. penindaklanjutan pengaduan atas pelanggaran Kode Etik BPK pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas I; g. pengadministrasian dan penindaklanjutan atas laporan gratifikasi pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas I; h. penyelenggaraan administrasi dalam pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas I; i. pemberian layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu kelembagaan, reformasi birokrasi, dan penegakan integritas pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas I; j. pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program anti korupsi pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas I; k. pelaksanaan telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain yang berisi dugaan pelanggaran Kode Etik BPK pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas I; l. penindaklanjutan hasil telaahan laporan pengawasan inspektorat lain pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas I; m. pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas I; n. penyusunan sumbangan Laporan Tahunan pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas I; dan o. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat Penegakan Integritas.

Pasal 181

Bidang Penegakan Integritas I terdiri atas: a. Subbidang Penegakan Integritas I.A; dan b. Subbidang Penegakan Integritas I.B.

Pasal 182

(1) Subbidang Penegakan Integritas I.A mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan penegakan integritas; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan; c. melakukan penguatan integritas; d. melakukan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan; e. mengadministrasikan pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system; f. mengadministrasikan dan menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dan laporan gratifikasi; g. melakukan telaahan dan menindaklanjuti hasil telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain; h. mengadministrasikan pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK; i. memberikan layanan konsultasi; j. melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program anti korupsi; k. melakukan pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan; dan l. menyusun sumbangan Laporan Tahunan, pada lingkup satuan kerja AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, dan Badiklat PKN. (2) Subbidang Penegakan Integritas I.B mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan penegakan integritas; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan; c. melakukan penguatan integritas; d. melakukan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan; e. mengadministrasikan pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system; f. mengadministrasikan dan menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dan laporan gratifikasi; g. melakukan telaahan dan menindaklanjuti hasil telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain; h. mengadministrasikan pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK; i. memberikan layanan konsultasi; j. melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program anti korupsi; k. melakukan pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan; dan l. menyusun sumbangan Laporan Tahunan, pada lingkup satuan kerja AKN V, AKN VI, AKN VII, Auditorat Utama Investigasi, Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, dan Itama.

Pasal 183

Bidang Penegakan Integritas II mempunyai tugas melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan pelaksanaan penegakan integritas, evaluasi pengawasan, penilaian atas risiko terjadinya kecurangan, serta pengadministrasian pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system pada satuan kerja di lingkungan BPK Perwakilan.

Pasal 184

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Bidang Penegakan Integritas II menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rencana aksi dan rencana kerja Bidang Penegakan Integritas II sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait evaluasi atas sistem kendali kecurangan, penegakan integritas, dan dukungan pengawasan; b. perumusan kebijakan pengawasan dan koordinasi perencanaan pengawasan pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas II; c. pelaksanaan penguatan integritas termasuk sosialisasi dan komunikasi pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas II; d. pelaksanaan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas II; e. pengadministrasian pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas II; f. penindaklanjutan pengaduan atas pelanggaran Kode Etik BPK pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas II; g. pengadministrasian dan penindaklanjutan atas laporan gratifikasi pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas II; h. penyelenggaraan administrasi dalam pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas II; i. pemberian layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu kelembagaan, reformasi birokrasi, dan penegakan integritas pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas II; j. pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program anti korupsi pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas II; k. pelaksanaan telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain yang berisi dugaan pelanggaran Kode Etik BPK pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas II; l. penindaklanjutan hasil telaahan laporan pengawasan inspektorat lain pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas II; m. pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas II; n. penyusunan sumbangan Laporan Tahunan pada lingkup tugas Bidang Penegakan Integritas II; dan o. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat Penegakan Integritas.

Pasal 185

Bidang Penegakan Integritas II terdiri atas: a. Subbidang Penegakan Integritas II.A; b. Subbidang Penegakan Integritas II.B; dan c. Subbidang Penegakan Integritas II.C.

Pasal 186

(1) Subbidang Penegakan Integritas II.A mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan penegakan integritas; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan; c. melaksanakan penguatan integritas; d. melakukan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan; e. mengadministrasikan pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system; f. mengadministrasikan dan menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dan laporan gratifikasi; g. melakukan telaahan dan menindaklanjuti hasil telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain; h. mengadministrasikan pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK; i. memberikan layanan konsultasi; j. melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program anti korupsi; k. melakukan pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan; dan l. menyusun sumbangan Laporan Tahunan, pada lingkup satuan kerja di lingkungan BPK Perwakilan wilayah Sumatera dan Jawa. (2) Subbidang Penegakan Integritas II.B mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan penegakan integritas; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan; c. melaksanakan penguatan integritas; d. melakukan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan; e. mengadministrasikan pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system; f. mengadministrasikan dan menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dan laporan gratifikasi; g. melakukan telaahan dan menindaklanjuti hasil telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain; h. mengadministrasikan pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK; i. memberikan layanan konsultasi; j. melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program anti korupsi; k. melakukan pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan; dan l. menyusun sumbangan Laporan Tahunan, pada lingkup satuan kerja di lingkungan BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. (3) Subbidang Penegakan Integritas II.C mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan penegakan integritas; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan; c. melaksanakan penguatan integritas; d. melakukan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan; e. mengadministrasikan pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system; f. mengadministrasikan dan menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dan laporan gratifikasi; g. melakukan telaahan dan menindaklanjuti hasil telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain; h. mengadministrasikan pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK; i. memberikan layanan konsultasi; j. melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program anti korupsi; k. melakukan pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan; dan l. menyusun sumbangan Laporan Tahunan, pada lingkup satuan kerja di lingkungan BPK Perwakilan wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 187

(1) Ditama Revbang merupakan salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK. (2) Ditama Revbang dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi Ditama Revbang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 188

Ditama Revbang mempunyai tugas merumuskan perencanaan strategis dan manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, serta penelitian dan pengembangan.

Pasal 189

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Ditama Revbang menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan strategis dan manajemen kinerja, pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan, serta penelitian dan pengembangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan strategis dan manajemen kinerja, pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan, serta penelitian dan pengembangan; c. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditama Revbang dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; d. perumusan rencana kegiatan Ditama Revbang berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditama Revbang; e. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Ditama Revbang; f. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Ditama Revbang; dan g. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 190

Ditama Revbang terdiri atas: a. Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja; b. Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan; dan c. Direktorat Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 191

(1) Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja yang selanjutnya disebut Direktorat PSMK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Revbang. (2) Direktorat PSMK dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 192

Direktorat PSMK mempunyai tugas menyusun rencana strategis dan rencana operasional serta manajemen kinerja BPK.

Pasal 193

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Direktorat PSMK menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat PSMK dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Direktorat PSMK berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat PSMK; c. perumusan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra, RIR, serta kebijakan pemeriksaan sesuai dengan arahan BPK; d. perumusan, pemantauan, dan pengevaluasian peta strategis dan manajemen kinerja BPK; e. penyusunan konsep Rencana Kerja Tahunan BPK, rencana kerja BPK, Rencana Kegiatan Pemeriksaan, dan Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal dan Penunjang; f. pelaksanaan komunikasi strategi, manajemen perubahan, manajemen pengetahuan, dan pengelolaan risiko BPK; g. penyusunan Laporan Implementasi Renstra, Laporan Kegiatan Pelaksana BPK, dan Laporan Kinerja BPK; h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat PSMK; i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat PSMK; dan j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Revbang.

Pasal 194

Direktorat PSMK terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Strategis; b. Subdirektorat Manajemen Kinerja; c. Subdirektorat Perencanaan Operasional; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 195

Subdirektorat Perencanaan Strategis mempunyai tugas menyusun konsep Renstra, konsep RIR, komunikasi strategi, dan manajemen perubahan.

Pasal 196

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Subdirektorat Perencanaan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan konsep Renstra BPK, RIR, dan kebijakan BPK di bidang pemeriksaan dan kelembagaan; b. penyiapan bahan penyusunan konsep RIR serta kebijakan BPK di bidang pemeriksaan dan kelembagaan; c. pelaksanaan komunikasi strategi BPK; d. penyusunan, evaluasi, dan perubahan RIR; e. monitoring dan evaluasi atas implementasi Renstra; f. penyusunan Laporan Implementasi Renstra; g. pengoordinasian pelaksanaan manajemen perubahan berdasarkan Renstra, RIR, serta kebijakan BPK di bidang pemeriksaan dan kelembagaan; dan h. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat PSMK.

Pasal 197

Subdirektorat Perencanaan Strategis terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Strategis I; dan b. Seksi Perencanaan Strategis II.

Pasal 198

(1) Seksi Perencanaan Strategis I mempunyai tugas menyusun konsep Renstra BPK, RIR, kebijakan pemeriksaan dan kelembagaan, konsep pengelolaan manajemen perubahan dan konsep komunikasi strategi, melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi Renstra, menyusun laporan implementasi Renstra, serta mengoordinasikan pelaksanaan manajemen perubahan dan komunikasi strategi pada lingkup AKN I, AKN II, AKN III, AKN V, Sekretariat Jenderal, Badiklat PKN, Staf Ahli, dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Perencanaan Strategis II mempunyai tugas menyusun konsep Renstra BPK, RIR, kebijakan pemeriksaan dan kelembagaan, konsep pengelolaan manajemen perubahan dan konsep komunikasi strategi, melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi Renstra, menyusun laporan implementasi Renstra, serta mengoordinasikan pelaksanaan manajemen perubahan dan komunikasi strategi pada lingkup AKN IV, AKN VI, AKN VII, Auditorat Utama Investigasi, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, Itama, dan BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 199

Subdirektorat Manajemen Kinerja mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi Peta Strategis BPK, manajemen kinerja BPK, manajemen pengetahuan, dan pengelolan risiko BPK.

Pasal 200

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Subdirektorat Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi peta strategis; b. penyusunan Indikator Kinerja Badan; c. penyusunan Indikator Kinerja Satuan Kerja; d. pengoordinasian perumusan target dan penetapan Pernyataan Komitmen Pencapaian Kinerja; e. pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian atas pencapaian kinerja; f. penyusunan Laporan Implementasi Sistem Informasi Manajamen Kinerja; g. penyusunan konsep laporan kinerja; h. pelaksanaan manajemen pengetahuan; i. pelaksanaan pengelolaan risiko BPK; dan j. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat PSMK.

Pasal 201

Subdirektorat Manajemen Kinerja terdiri atas: a. Seksi Manajemen Kinerja I; dan b. Seksi Manajemen Kinerja II.

Pasal 202

(1) Seksi Manajemen Kinerja I mempunyai tugas menyusun Peta Strategis BPK dan Indikator Kinerja Satuan Kerja, mengoordinasikan perumusan target dan penetapan Pernyataan Komitmen Pencapaian Kinerja, pemantauan dan pengevaluasian atas pencapaian kinerja, Laporan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja, konsep laporan kinerja, pelaksanaan manajemen pengetahuan, dan pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup AKN, Auditorat Utama Investigasi, dan BPK Perwakilan. (2) Seksi Manajemen Kinerja II mempunyai tugas menyusun Indikator Kinerja Badan dan Indikator Kinerja Satuan Kerja, mengoordinasikan perumusan target dan penetapan Pernyataan Komitmen Pencapaian Kinerja, pemantauan dan pengevaluasian atas pencapaian kinerja, Laporan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja, konsep laporan kinerja, pelaksanaan manajemen pengetahuan, dan pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, Itama, dan Badiklat PKN.

Pasal 203

Subdirektorat Perencanaan Operasional mempunyai tugas merumuskan, memantau, dan mengevaluasi konsep rencana kerja BPK, Rencana Kerja Tahunan BPK, serta Rencana Kegiatan Pemeriksaan dan Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal dan Penunjang.

Pasal 204

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Subdirektorat Perencanaan Operasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja BPK; b. penyusunan, evaluasi, dan perubahan Rencana Kerja Tahunan BPK; c. pengoordinasian penyusunan dan perubahan Rencana Kegiatan Pemeriksaan dan Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal dan Penunjang; d. monitoring dan evaluasi atas Rencana Kegiatan Pemeriksaan dan Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal dan Penunjang; e. penyusunan konsep laporan kegiatan Pelaksana BPK; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat PSMK.

Pasal 205

Subdirektorat Perencanaan Operasional terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Operasional I; dan b. Seksi Perencanaan Operasional II.

Pasal 206

(1) Seksi Perencanaan Operasional I mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, rencana kegiatan, melakukan evaluasi dan perubahan Rencana Kegiatan Pemeriksaan, menyusun mekanisme perencanaan dan penganggaran yang selaras, konsisten, transparan dan akuntabel, memantau implementasi, rencana kegiatan, evaluasi rencana kegiatan, memberi rekomendasi kepada satuan kerja atas hasil evaluasi, memantau tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada satuan kerja, serta menyusun konsep laporan kegiatan Pelaksana BPK pada lingkup AKN, Auditorat Utama Investigasi, Staf Ahli, dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Perencanaan Operasional II mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, rencana kegiatan, melakukan evaluasi dan perubahan Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal dan Penunjang, menyusun mekanisme perencanaan dan penganggaran yang selaras, konsisten, transparan dan akuntabel, memantau implementasi, rencana kegiatan, evaluasi rencana kegiatan, memberi rekomendasi kepada satuan kerja atas hasil evaluasi, memantau tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada satuan kerja, serta menyusun konsep laporan kegiatan Pelaksana BPK pada lingkup Sekretariat Jenderal, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, Itama, Badiklat PKN, dan BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 207

(1) Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Direktorat EPP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Revbang. (2) Direktorat EPP dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 208

Direktorat EPP mempunyai tugas menyusun IHPS dan Laporan Evaluasi Hasil Pemeriksaan, mengompilasi data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan termasuk kerugian negara/daerah, dan menyusun konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas permintaan BPK.

Pasal 209

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Direktorat EPP menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat EPP dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Direktorat EPP berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat EPP; c. pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif atas hasil pemeriksaan AKN dalam rangka penyusunan IHPS; d. pengompilasian data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan termasuk kerugian negara/daerah; e. penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas permintaan BPK; f. mengelola daftar tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; g. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat EPP; h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat EPP; dan i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Revbang.

Pasal 210

Direktorat EPP terdiri atas: a. Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan; b. Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja; c. Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 211

Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan AKN di bidang pemeriksaan keuangan.

Pasal 212

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan konsep IHPS di bidang pemeriksaan keuangan; b. pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan AKN; c. pengompilasian data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan termasuk kerugian negara/daerah; d. penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas permintaan BPK; e. mengelola daftar tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat EPP.

Pasal 213

Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan terdiri atas: a. Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan I; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan II.

Pasal 214

(1) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS di bidang pemeriksaan keuangan dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan keuangan pada lingkup AKN I, AKN II, AKN III, dan AKN V, mengompilasi data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan termasuk kerugian negara/daerah, melakukan penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas permintaan BPK, serta mengelola daftar tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS di bidang pemeriksaan keuangan dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan keuangan pada lingkup AKN IV, AKN VI, dan AKN VII, mengompilasi data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan termasuk kerugian negara/daerah, melakukan penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas permintaan BPK, serta mengelola daftar tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK.

Pasal 215

Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan AKN di bidang pemeriksaan kinerja.

Pasal 216

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan konsep IHPS di bidang pemeriksaan kinerja; b. pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan AKN; c. pengompilasian data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja termasuk kerugian negara/daerah; d. penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas permintaan BPK; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat EPP.

Pasal 217

Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja terdiri atas: a. Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja I; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja II.

Pasal 218

(1) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS di bidang pemeriksaan kinerja dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh AKN I, AKN II, AKN III, dan AKN V, mengompilasi data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja termasuk kerugian negara/daerah, dan melakukan penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas permintaan BPK. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS di bidang pemeriksaan kinerja dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh AKN IV, AKN VI, dan AKN VII, mengompilasi data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja termasuk kerugian negara/daerah, dan melakukan penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas permintaan BPK.

Pasal 219

Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi sumbangan IHPS dan hasil pemeriksaan AKN di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pasal 220

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan konsep IHPS di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu; b. pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan AKN; c. pengompilasian data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu termasuk kerugian negara/daerah; d. penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas permintaan BPK; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat EPP.

Pasal 221

Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terdiri atas: a. Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu I; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II.

Pasal 222

(1) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh AKN I, AKN II, AKN III, dan AKN V, mengompilasi data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu termasuk kerugian negara/daerah, dan melakukan penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas permintaan BPK. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh AKN IV, AKN VI, dan AKN VII, mengompilasi data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu termasuk kerugian negara/daerah, dan melakukan penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas permintaan BPK.

Pasal 223

(1) Direktorat Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Direktorat Litbang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Revbang. (2) Direktorat Litbang dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 224

Direktorat Litbang mempunyai tugas merumuskan bahan pertimbangan BPK atas Standar Akuntansi Pemerintahan, rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah, dan melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan serta di bidang pemeriksaan dan nonpemeriksaan.

Pasal 225

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Direktorat Litbang menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Litbang dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Litbang berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Litbang; c. perumusan bahan pertimbangan BPK atas Standar Akuntansi Pemerintahan; d. perumusan bahan pertimbangan BPK atas rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah; e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan metodologi dan pendekatan penyusunan Rencana Kerja Tahunan, bentuk dan materi IHPS, dan pengukuran tingkat pemanfaatan hasil pemeriksaan; f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan serta di bidang pemeriksaan dan nonpemeriksaan; g. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat Litbang; h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Litbang; dan i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Revbang.

Pasal 226

Direktorat Litbang terdiri atas: a. Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Kelembagaan; b. Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan; c. Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Kinerja; d. Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 227

Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan serta Jabatan Fungsional Pemeriksa.

Pasal 228

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan Jabatan Fungsional Pemeriksa; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan metodologi penyusunan Rencana Kerja Tahunan BPK dan IHPS; dan d. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Litbang.

Pasal 229

Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Penelitian dan Pengembangan Organisasi; b. Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem dan Prosedur; dan c. Seksi Penelitian dan Pengembangan Jabatan Fungsional Pemeriksa.

Pasal 230

(1) Seksi Penelitian dan Pengembangan Organisasi mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan di bidang organisasi. (2) Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan di bidang ketatalaksanaan, metodologi penyusunan Rencana Kerja Tahunan BPK, dan IHPS. (3) Seksi Penelitian dan Pengembangan Jabatan Fungsional Pemeriksa mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan Jabatan Fungsional Pemeriksa, melaksanakan penelaahan dan penyusunan peraturan, standar, dan pedoman Jabatan Fungsional Pemeriksa.

Pasal 231

Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan bahan pertimbangan BPK atas Standar Akuntansi Pemerintahan, rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah, serta melaksanakan penelitian dan pengembangan perangkat lunak pemeriksaan keuangan.

Pasal 232

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas Standar Akuntansi Pemerintahan; b. penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK di bidang pemeriksaan keuangan atas rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah; c. pelaksanaan penelitian dan pengkajian di bidang akuntansi sektor publik; d. pelaksanaan penelitian dan pengkajian serta pengembangan perangkat lunak pemeriksaan keuangan; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Litbang.

Pasal 233

Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan terdiri atas: a. Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan I; dan b. Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan II.

Pasal 234

(1) Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas Standar Akuntansi Pemerintahan, rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah, serta melaksanakan penelitian dan pengkajian di bidang akuntansi sektor publik. (2) Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan II mempunyai tugas mengembangkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara untuk pemeriksaan keuangan, serta melaksanakan penelitian dan pengkajian pedoman pemeriksaan keuangan.

Pasal 235

Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian pengelolaan sektor publik serta pengembangan perangkat lunak pemeriksaan kinerja.

Pasal 236

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengkajian atas administrasi dan kebijakan pada sektor pengelolaan keuangan negara; b. pengembangan rujukan kriteria pemeriksaan kinerja sektor publik; c. pelaksanaan penelitian dan pengkajian serta pengembangan perangkat lunak pemeriksaan kinerja; dan d. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Litbang.

Pasal 237

Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Kinerja terdiri atas: a. Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Kinerja I; dan b. Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Kinerja II.

Pasal 238

(1) Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Kinerja I mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian atas administrasi dan kebijakan pada sektor pengelolaan keuangan negara, dan mengembangkan rujukan kriteria pemeriksaan kinerja sektor publik. (2) Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Kinerja II mempunyai tugas mengembangkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara untuk pemeriksaan kinerja, serta melaksanakan penelitian dan pengkajian pedoman pemeriksaan kinerja.

Pasal 239

Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian rujukan dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pasal 240

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengkajian atas rujukan objek dan kriteria pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja diantaranya pemeriksaan hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Litbang.

Pasal 241

Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terdiri atas: a. Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu I; dan b. Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II.

Pasal 242

(1) Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu I mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian atas rujukan objek dan kriteria pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja diantaranya pemeriksaan hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (2) Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II mempunyai tugas mengembangkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu, serta melaksanakan penelitian dan pengkajian pedoman pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pasal 243

(1) Ditama Binbangkum merupakan salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK. (2) Ditama Binbangkum dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi Ditama Binbangkum tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 244

Ditama Binbangkum mempunyai tugas memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, dan pelayanan informasi hukum kepada Anggota BPK dan/atau pegawai pada Pelaksana BPK, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum, serta tugas kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah.

Pasal 245

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Ditama Binbangkum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditama Binbangkum dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Ditama Binbangkum berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditama Binbangkum; c. perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, telaahan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum, dan kepaniteraan kerugian negara/daerah; d. perumusan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah; e. perumusan konsep pertimbangan BPK atas penghapusan piutang negara/daerah; f. pembinaan dan pengembangan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, telaah hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum, serta kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah; g. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Ditama Binbangkum; h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Ditama Binbangkum; dan i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 246

Ditama Binbangkum terdiri atas: a. Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah; dan b. Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum.

Pasal 247

(1) Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Direktorat KHK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Binbangkum. (2) Direktorat KHK dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 248

Direktorat KHK mempunyai tugas memberikan konsultasi hukum atas permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan dan memberikan layanan kepaniteraan kepada Majelis Tuntutan Perbendaharaan.

Pasal 249

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Direktorat KHK menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat KHK dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Direktorat KHK berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat KHK; c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum dan kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah; d. pelaksanaan kebijakan di bidang konsultasi hukum dan kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah; e. pemberian pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah; f. pemberian konsultasi hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan penyelesaian kerugian negara/daerah; g. penyelenggaraan kepaniteraan Tuntutan Perbendaharaan dan perumusan konsep naskah Tuntutan Perbendaharaan; h. penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah; i. penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penghapusan piutang negara/daerah; j. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat KHK; k. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat KHK; dan l. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Binbangkum.

Pasal 250

Direktorat KHK terdiri atas: a. Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Negara; b. Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Daerah; c. Subdirektorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 251

Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Negara mempunyai tugas memberikan konsultasi hukum kepada AKN dalam melaksanakan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pasal 252

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan negara; b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan negara; c. pemberian konsultasi hukum atas hasil pemeriksaan dan permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; d. pemberian pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat KHK.

Pasal 253

Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Negara terdiri atas: a. Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Pusat; dan b. Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Negara yang Dipisahkan.

Pasal 254

(1) Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Pusat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan pemerintah pusat, memberikan pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta memberikan konsultasi hukum, baik terhadap hasil pemeriksaan maupun permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah pusat. (2) Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Negara yang Dipisahkan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan negara yang dipisahkan, memberikan pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dipisahkan, serta memberikan konsultasi hukum, baik terhadap hasil pemeriksaan maupun permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dipisahkan.

Pasal 255

Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Daerah mempunyai tugas memberikan konsultasi hukum kepada AKN dalam melaksanakan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

Pasal 256

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan daerah; b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan daerah; c. pemberian konsultasi hukum atas hasil pemeriksaan dan permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; d. pemberian pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat KHK.

Pasal 257

Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Daerah terdiri atas: a. Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Daerah; dan b. Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Daerah yang Dipisahkan.

Pasal 258

(1) Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan daerah, memberikan pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, serta memberikan konsultasi hukum, baik terhadap hasil pemeriksaan maupun permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. (2) Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Daerah yang Dipisahkan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan daerah yang dipisahkan, memberikan pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dipisahkan, serta memberikan konsultasi hukum, baik terhadap hasil pemeriksaan maupun permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dipisahkan.

Pasal 259

Subdirektorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kepaniteraan Tuntutan Perbendaharaan dan menyusun bahan/konsep pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah.

Pasal 260

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Subdirektorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kepaniteraan kerugian negara dan daerah; b. penyelenggaraan kepaniteraaan Tuntutan Perbendaharaan dalam rangka penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah; c. penyiapan bahan penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah; d. penyiapan bahan rekomendasi BPK atas permintaan penghapusan piutang negara/daerah yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat KHK.

Pasal 261

Subdirektorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah terdiri atas: a. Seksi Kepaniteraan Kerugian Negara; dan b. Seksi Kepaniteraan Kerugian Daerah.

Pasal 262

(1) Seksi Kepaniteraan Kerugian Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kepaniteraan kerugian negara, menyelenggarakan kepaniteraaan Tuntutan Perbendaharaan dalam rangka penilaian dan/atau penetapan kerugian negara yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara, menyiapkan bahan penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara, dan menyiapkan bahan rekomendasi BPK atas permintaan penghapusan piutang negara yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi. (2) Seksi Kepaniteraan Kerugian Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kepaniteraan kerugian daerah, menyelenggarakan kepaniteraaan Tuntutan Perbendaharaan dalam rangka penilaian dan/atau penetapan kerugian daerah yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan daerah, menyiapkan bahan penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian daerah, dan menyiapkan bahan rekomendasi BPK atas permintaan penghapusan piutang daerah yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi.

Pasal 263

(1) Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Direktorat LPBH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Binbangkum. (2) Direktorat LPBH dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 264

Direktorat LPBH mempunyai tugas menyusun legal drafting produk hukum BPK, melakukan penelitian dan pengembangan hukum yang terkait dengan keuangan negara dan pelaksanaan tugas BPK, serta memberikan bantuan dan informasi hukum.

Pasal 265

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Direktorat LPBH menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat LPBH dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Direktorat LPBH berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat LPBH; c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang legislasi, bantuan dan informasi hukum, serta penelitian dan pengembangan hukum; d. pelaksanaan kebijakan di bidang legislasi, bantuan, dan informasi hukum, serta penelitian dan pengembangan hukum; e. perumusan legal drafting atas produk hukum yang diterbitkan oleh BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain; f. penyusunan bahan pertimbangan BPK atas rancangan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK; g. pemberian bantuan hukum kepada Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya; h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat LPBH; i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat LPBH; dan j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Binbangkum.

Pasal 266

Direktorat LPBH terdiri atas: a. Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum; b. Subdirektorat Pengembangan Hukum; c. Subdirektorat Bantuan Hukum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 267

Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas menyusun legal drafting atas produk hukum yang diterbitkan oleh BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain, memberikan informasi hukum, dan mengembangkan pengelolaan dokumentasi hukum.

Pasal 268

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang legislasi dan informasi hukum; b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan di bidang legislasi dan informasi hukum; c. penyiapan bahan penyusunan legal drafting atas produk hukum yang diterbitkan oleh BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain; d. pengelolaan dan pengembangan dokumentasi hukum dan informasi hukum; e. pelaksanaan pelayanan informasi hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan dokumen hukum lainnya; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat LPBH.

Pasal 269

Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum terdiri atas: a. Seksi Legislasi; dan b. Seksi Informasi Hukum.

Pasal 270

(1) Seksi Legislasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang legislasi dan menyiapkan bahan penyusunan legal drafting atas produk hukum yang diterbitkan oleh BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain. (2) Seksi Informasi Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang informasi hukum, melakukan kegiatan di bidang informasi hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, serta mengelola dan mengembangkan dokumentasi hukum dan informasi hukum.

Pasal 271

Subdirektorat Pengembangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan atas masalah hukum terkait keuangan negara, harmonisasi dan sinkronisasi atas produk hukum BPK, serta pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK.

Pasal 272

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Subdirektorat Pengembangan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan hukum; b. pelaksanaan analisis hukum dan pengkajian rancangan dan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan penelitian hukum atas masalah hukum yang terkait dengan keuangan negara dan pemeriksaan keuangan negara; d. pelaksanaan penelitian hukum dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain; e. pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi atas produk hukum BPK; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat LPBH.

Pasal 273

Subdirektorat Pengembangan Hukum terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Hukum Keuangan Negara; dan b. Seksi Pengembangan Hukum Keuangan Daerah.

Pasal 274

(1) Seksi Pengembangan Hukum Keuangan Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan hukum keuangan negara, menyusun bahan pertimbangan BPK atas rancangan dan peraturan perundang-undangan keuangan negara yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK, melaksanakan penelitian hukum dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain, melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi atas produk hukum BPK, dan melaksanakan analisis hukum atas penerapan hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan. (2) Seksi Pengembangan Hukum Keuangan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan hukum keuangan daerah, menyusun bahan pertimbangan BPK atas rancangan dan peraturan perundang-undangan keuangan daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK, melaksanakan penelitian hukum dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain, melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi atas produk hukum BPK, dan melaksanakan analisis hukum atas penerapan hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Pasal 275

Subdirektorat Bantuan Hukum mempunyai tugas memberikan bantuan hukum kepada Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pasal 276

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Subdirektorat Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bantuan hukum; b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan di bidang bantuan hukum; c. pemberian bantuan hukum kepada Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya; d. pemberian fasilitasi perlindungan hukum oleh instansi penegak hukum bagi Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat LPBH.

Pasal 277

Subdirektorat Bantuan Hukum terdiri atas: a. Seksi Bantuan Hukum Perdata dan Administrasi Negara; dan b. Seksi Bantuan Hukum Pidana.

Pasal 278

(1) Seksi Bantuan Hukum Perdata dan Administrasi Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan bantuan hukum perdata dan administrasi negara, serta memberikan bantuan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun nonlitigasi di bidang hukum perdata dan hukum administrasi negara kepada Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (2) Seksi Bantuan Hukum Pidana mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan bantuan hukum pidana, serta memberikan bantuan hukum di bidang hukum pidana kepada Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik berupa pendampingan hukum maupun fasilitasi perlindungan hukum oleh instansi penegak hukum.

Pasal 279

(1) AKN I merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota I BPK. (2) AKN I dipimpin oleh seorang auditor utama. (3) Struktur organisasi AKN I tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 280

AKN I mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Siber dan Sandi Negara, Kejaksaan Republik INDONESIA, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Komisi Pemilihan Umum (termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut.

Pasal 281

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, AKN I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN I dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan AKN I berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN I; c. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN I maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; d. pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN I; e. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I; f. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; h. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; i. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN I yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN I; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN I; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 282

AKN I terdiri atas: a. Auditorat I.A; b. Auditorat I.B; c. Auditorat I.C; dan d. Sekretariat AKN I.

Pasal 283

(1) Auditorat I.A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara I. (2) Auditorat I.A dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 284

Auditorat I.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan (termasuk Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut), Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Keamanan Laut, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Auditorat I.A menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat I.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat I.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat I.A; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.A; d. pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.A; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat I.A; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.A; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat I.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.A; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat I.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.A; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat I.A; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat I.A; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara I.

Pasal 286

Auditorat I.A terdiri atas: a. Subauditorat I.A.1; b. Subauditorat I.A.2; c. Subauditorat I.A.3; d. Subauditorat I.A.4; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 287

Subauditorat I.A.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Keamanan Laut, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat I.A.

Pasal 288

Subauditorat I.A.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut dan Komando Utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat I.A.

Pasal 289

Subauditorat I.A.3 mempunyai tugas: a. pada lingkup Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat dan Komando Utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat I.A.

Pasal 290

Subauditorat I.A.4 mempunyai tugas: a. pada lingkup Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara dan Komando Utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat I.A.

Pasal 291

(1) Auditorat I.B berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara I. (2) Auditorat I.B dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 292

Auditorat I.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Siber dan Sandi Negara, Kejaksaan Republik INDONESIA, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Badan Narkotika Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Auditorat I.B menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat I.B dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat I.B berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat I.B; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.B; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.B; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat I.B; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.B; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.B, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat I.B, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.B dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.B; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat I.B yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.B; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat I.B; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat I.B; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara I.

Pasal 294

Auditorat I.B terdiri atas: a. Subauditorat I.B.1; b. Subauditorat I.B.2; c. Subauditorat I.B.3; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 295

Subauditorat I.B.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Badan Siber dan Sandi Negara, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat I.B.

Pasal 296

Subauditorat I.B.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kejaksaan Republik INDONESIA dan Komisi Pemberantasan Korupsi serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat I.B.

Pasal 297

Subauditorat I.B.3 mempunyai tugas: a. pada lingkup Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Satuan Utama Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Badan Narkotika Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat I.B.

Pasal 298

(1) Auditorat I.C berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara I. (2) Auditorat I.C dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 299

Auditorat I.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Komisi Pemilihan Umum (termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 300

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299, Auditorat I.C menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat I.C dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat I.C berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat I.C; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.C; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.C; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat I.C; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.C; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.C, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat I.C, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.C dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.C; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat I.C yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat I.C; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat I.C; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat I.C; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara I.

Pasal 301

Auditorat I.C terdiri atas: a. Subauditorat I.C.1; b. Subauditorat I.C.2; c. Subauditorat I.C.3; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 302

Subauditorat I.C.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat I.C.

Pasal 303

Subauditorat I.C.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, badan-badan pada Kementerian Perhubungan, dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat I.C.

Pasal 304

Subauditorat I.C.3 mempunyai tugas: a. pada lingkup Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada Kementerian Perhubungan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Komisi Pemilihan Umum (termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat I.C.

Pasal 305

(1) Sekretariat AKN I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara I. (2) Sekretariat AKN I dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 306

Sekretariat AKN I mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN I.

Pasal 307

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Sekretariat AKN I menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas AKN I; b. pengusulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN I; c. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas AKN I; d. pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I; e. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pada lingkup tugas AKN I; f. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN I.

Pasal 308

Sekretariat AKN I terdiri atas: a. Subbagian Ketatausahaan AKN I; b. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN I; dan c. Subbagian Administrasi Keuangan AKN I.

Pasal 309

(1) Subbagian Ketatausahaan AKN I mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN I mempunyai tugas menatausahakan dokumen administrasi sumber daya manusia dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN I. (3) Subbagian Administrasi Keuangan AKN I mempunyai tugas mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I.

Pasal 310

(1) AKN II merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota II BPK. (2) AKN II dipimpin oleh seorang auditor utama. (3) Struktur organisasi AKN II tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 311

AKN II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PT Perusahaan Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Kementerian Keuangan), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut.

Pasal 312

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, AKN II menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN II dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan AKN II berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN II; c. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN II, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN II maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; d. pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN II; e. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II; f. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN II, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; h. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; i. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN II yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN II; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN II; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 313

AKN II terdiri atas: a. Auditorat II.A; b. Auditorat II.B; c. Auditorat II.C; dan d. Sekretariat AKN II.

Pasal 314

(1) Auditorat II.A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara II. (2) Auditorat II.A dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 315

Auditorat II.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 316

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Auditorat II.A menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat II.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat II.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat II.A; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.A; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.A; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat II.A; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.A; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat II.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.A; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat II.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.A; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat II.A; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat II.A; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara II.

Pasal 317

Auditorat II.A terdiri atas: a. Subauditorat II.A.1; b. Subauditorat II.A.2; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 318

Subauditorat II.A.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat II.A.

Pasal 319

Subauditorat II.A.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat II.A.

Pasal 320

(1) Auditorat II.B berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara II. (2) Auditorat II.B dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 321

Auditorat II.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada Kementerian Keuangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 322

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, Auditorat II.B menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat II.B dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat II.B berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat II.B; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.B; d. pemerolahan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.B; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat II.B; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.B; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.B, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat II.B, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.B dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.B; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat II.B yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.B; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat II.B; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat II.B; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara II.

Pasal 323

Auditorat II.B terdiri atas: a. Subauditorat II.B.1; b. Subauditorat II.B.2; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 324

Subauditorat II.B.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko pada Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat II.B.

Pasal 325

Subauditorat II.B.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat II.B.

Pasal 326

(1) Auditorat II.C berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara II. (2) Auditorat II.C dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 327

Auditorat II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PT Perusahaan Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Kementerian Keuangan), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 328

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Auditorat II.C menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat II.C dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat II.C berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat II.C; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.C; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.C; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat II.C; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.C; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.C yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat II.C, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.C dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.C; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat II.C yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat II.C; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat II.C; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat II.C; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara II.

Pasal 329

Auditorat II.C terdiri atas: a. Subauditorat II.C.1; b. Subauditorat II.C.2; c. Subauditorat II.C.3; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 330

Subauditorat II.C.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Bank INDONESIA dan Otoritas Jasa Keuangan serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat II.C.

Pasal 331

Subauditorat II.C.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PT Perusahaan Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Kementerian Keuangan), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat II.C.

Pasal 332

Subauditorat II.C.3 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat II.C.

Pasal 333

(1) Sekretariat AKN II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara II. (2) Sekretariat AKN II dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 334

Sekretariat AKN II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas AKN II.

Pasal 335

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Sekretariat AKN II menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas AKN II; b. pengusulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN II; c. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas AKN II; d. pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II; e. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pada lingkup tugas AKN II; f. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN II.

Pasal 336

Sekretariat AKN II terdiri atas: a. Subbagian Ketatausahaan AKN II; b. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN II; dan c. Subbagian Administrasi Keuangan AKN II.

Pasal 337

(1) Subbagian Ketatausahaan AKN II mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN II mempunyai tugas menatausahakan dokumen administrasi sumber daya manusia, dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN II. (3) Subbagian Administrasi Keuangan AKN II mempunyai tugas mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan trasportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN II.

Pasal 338

(1) AKN III merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota III BPK. (2) AKN III dipimpin oleh seorang auditor utama. (3) Struktur organisasi AKN III tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 339

AKN III mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik INDONESIA, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik INDONESIA, Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Pariwisata, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Informasi Geospasial, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Perguruan Tinggi Negeri, serta lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut.

Pasal 340

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, AKN III menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN III dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan AKN III berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN III; c. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN III maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; d. pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN III; e. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III; f. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; h. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; i. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN III yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN III; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN III; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 341

AKN III terdiri atas: a. Auditorat III.A; b. Auditorat III.B; c. Auditorat III.C; d. Auditorat III.D; dan e. Sekretariat AKN III.

Pasal 342

(1) Auditorat III.A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara III. (2) Auditorat III.A dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 343

Auditorat III.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik INDONESIA, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 344

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Auditorat III.A menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat III.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat III.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat III.A; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.A; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.A; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat III.A; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.A; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat III.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.A; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat III.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.A; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat III.A; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat III.A; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara III.

Pasal 345

Auditorat III.A terdiri atas: a. Subauditorat III.A.1; b. Subauditorat III.A.2; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 346

Subauditorat III.A.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Ombudsman Republik INDONESIA serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat III.A.

Pasal 347

Subauditorat III.A.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat III.A.

Pasal 348

(1) Auditorat III.B berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara III. (2) Auditorat III.B dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 349

Auditorat III.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Pariwisata, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 350

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Auditorat III.B menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat III.B dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat III.B berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat III.B; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.B; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.B; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat III.B; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.B; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.B, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat III.B, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.B dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.B; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat III.B yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.B; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat III.B; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat III.B; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara III.

Pasal 351

Auditorat III.B terdiri atas: a. Subauditorat III.B.1; b. Subauditorat III.B.2; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 352

Subauditorat III.B.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Pariwisata, Badan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat III.B.

Pasal 353

Subauditorat III.B.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat III.B.

Pasal 354

(1) Auditorat III.C berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara III. (2) Auditorat III.C dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 355

Auditorat III.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Informasi Geospasial, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 356

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Auditorat III.C menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat III.C dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat III.C berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat III.C; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.C; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.C; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat III.C; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.C; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.C yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat III.C, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.C dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.C; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat III.C yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.C; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat III.C; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat III.C; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara III.

Pasal 357

Auditorat III.C terdiri atas: a. Subauditorat III.C.1; b. Subauditorat III.C.2; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 358

Subauditorat III.C.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat III.C.

Pasal 359

Subauditorat III.C.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Informasi Geospasial, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat III.C. Bagian Kenam Auditorat III.D

Pasal 360

(1) Auditorat III.D berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara III. (2) Auditorat III.D dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 361

Auditorat III.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Perguruan Tinggi Negeri, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 362

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Auditorat III.D menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat III.D dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat III.D berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat III.D; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.D; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.D; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat III.D; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.D; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.D yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat III.D, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.D dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.D; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat III.D yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat III.D; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat III.D; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat III.D; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara III.

Pasal 363

Auditorat III.D terdiri atas: a. Subauditorat III.D.1; b. Subauditorat III.D.2; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 364

Subauditorat III.D.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat III.D.

Pasal 365

Subauditorat III.D.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Perguruan Tinggi Negeri serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat III.D.

Pasal 366

(1) Sekretariat AKN III berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara III. (2) Sekretariat AKN III dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 367

Sekretariat AKN III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas AKN III.

Pasal 368

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 367, Sekretariat AKN III menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas AKN III; b. pengusulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN III; c. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas AKN III; d. pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III; e. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pada lingkup tugas AKN III; f. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN III.

Pasal 369

Sekretariat AKN III terdiri atas: a. Subbagian Ketatausahaan AKN III; b. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN III; dan c. Subbagian Administrasi Keuangan AKN III. Pasal 370 (1) Subbagian Ketatausahaan AKN III mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN III mempunyai tugas menatausahakan dokumen administrasi sumber daya manusia, dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN III. (3) Subbagian Administrasi Keuangan AKN III mempunyai tugas mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III.

Pasal 371

(1) AKN IV merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota IV BPK. (2) AKN IV dipimpin oleh seorang auditor utama. (3) Struktur organisasi AKN IV tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 372

AKN IV mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengatur Hilir Migas, Badan Restorasi Gambut, serta lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut.

Pasal 373

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, AKN IV menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN IV dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan AKN IV berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN IV; c. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN IV, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN IV maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; d. pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN IV; e. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV; f. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN IV, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; h. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; i. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN IV yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN IV; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN IV; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 374

AKN IV terdiri atas: a. Auditorat IV.A; b. Auditorat IV.B; c. Auditorat IV.C; dan d. Sekretariat AKN IV.

Pasal 375

(1) Auditorat IV.A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara IV. (2) Auditorat IV.A dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 376

Auditorat IV.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 377

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Auditorat IV.A menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat IV.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat IV.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat IV.A; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.A; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.A; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat IV.A; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.A; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat IV.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.A; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat IV.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.A; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat IV.A; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat IV.A; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara IV.

Pasal 378

Auditorat IV.A terdiri atas: a. Subauditorat IV.A.1; b. Subauditorat IV.A.2; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 379

Subauditorat IV.A.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Inspektorat Jenderal pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat IV.A.

Pasal 380

Subauditorat IV.A.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat IV.A.

Pasal 381

(1) Auditorat IV.B berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara IV. (2) Auditorat IV.B dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 382

Auditorat IV.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 383

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Auditorat IV.B menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat IV.B dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat IV.B berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat IV.B; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.B; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.B; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat IV.B; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.B; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.B, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat IV.B, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.B dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.B; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat IV.B yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.B; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat IV.B; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat IV.B; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara IV.

Pasal 384

Auditorat IV.B terdiri atas: a. Subauditorat IV.B.1; b. Subauditorat IV.B.2; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 385

Subauditorat IV.B.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat IV.B.

Pasal 386

Subauditorat IV.B.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Restorasi Gambut, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat IV.B.

Pasal 387

(1) Auditorat IV.C berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara IV. (2) Auditorat IV.C dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 388

Auditorat IV.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 389

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Auditorat IV.C menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat IV.C dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat IV.C berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat IV.C; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.C; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.C; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat IV.C; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.C; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.C yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat IV.C, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.C dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.C; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat IV.C yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat IV.C; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat IV.C; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat IV.C; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara IV.

Pasal 390

Auditorat IV.C terdiri atas: a. Subauditorat IV.C.1; b. Subauditorat IV.C.2; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 391

Subauditorat IV.C.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Pertanian dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat IV.C.

Pasal 392

Subauditorat IV.C.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat IV.C.

Pasal 393

(1) Sekretariat AKN IV berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara IV. (2) Sekretariat AKN IV dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 394

Sekretariat AKN IV mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas AKN IV.

Pasal 395

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394, Sekretariat AKN IV menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas AKN IV; b. pengusulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN IV; c. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas AKN IV; d. pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV; e. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pada lingkup tugas AKN IV; f. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas AKN IV.

Pasal 396

Sekretariat AKN IV terdiri atas: a. Subbagian Ketatausahaan AKN IV; b. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN IV; dan c. Subbagian Administrasi Keuangan AKN IV.

Pasal 397

(1) Subbagian Ketatausahaan AKN IV mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN IV mempunyai tugas menatausahakan dokumen administrasi sumber daya manusia, dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN IV. (3) Subbagian Administrasi Keuangan AKN IV mempunyai tugas mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV.

Pasal 398

(1) AKN V merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota V BPK. (2) AKN V dipimpin oleh seorang auditor utama. (3) Struktur organisasi AKN V tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 399

AKN V mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut, serta keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada pemerintah daerah di wilayah Sumatera dan Jawa.

Pasal 400

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, AKN V menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN V dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan AKN V berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN V; c. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah pada lingkup tugas AKN V, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN V maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; d. pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah pada lingkup tugas AKN V; e. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR/DPRD, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V; f. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN V, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK; h. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; i. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN V yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN V; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN V; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 401

AKN V terdiri atas: a. Auditorat V.A; b. Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan; c. Sekretariat AKN V; d. BPK Perwakilan Provinsi Aceh; e. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; f. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; g. BPK Perwakilan Provinsi Riau; h. BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; i. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; j. BPK Perwakilan Provinsi Jambi; k. BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; l. BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; m. BPK Perwakilan Provinsi Lampung; n. BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; o. BPK Perwakilan Provinsi Banten; p. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; q. BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; r. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; dan s. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pasal 402

(1) Auditorat V.A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) Auditorat V.A dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 403

Auditorat V.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 404

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Auditorat V.A menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat V.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat V.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat V.A; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat V.A; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat V.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat V.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat V.A; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat V.A; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara V.

Pasal 405

Auditorat V.A terdiri atas: a. Subauditorat V.A.1; b. Subauditorat V.A.2; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 406

Subauditorat V.A.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat V.A.

Pasal 407

Subauditorat V.A.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat V.A.

Pasal 408

(1) Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 409

Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V.

Pasal 410

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan; c. pengoordinasian dan pengompilasian usulan kebijakan dan strategi pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V; d. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan strategi, dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V; e. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V; f. penganalisisan isu-isu strategis berdasarkan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V; g. pemantauan dan pengevaluasian hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V; h. penjaminan mutu pelaksanaan kegiatan dukungan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V; i. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan; j. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan k. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara V.

Pasal 411

Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan terdiri atas: a. Subauditorat Pengelolaan Pemeriksaan I; b. Subauditorat Pengelolaan Pemeriksaan II; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 412

Subauditorat Pengelolaan Pemeriksaan I mempunyai tugas: a. pada lingkup Subauditorat V.A.1 dan BPK Perwakilan wilayah Jawa untuk: 1. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kompilasi usulan kebijakan dan strategi pemeriksaan; 2. menyiapkan bahan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan strategi pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan; 3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan pemeriksaan; 4. memantau dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan 5. menyiapkan bahan penjaminan mutu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan.

Pasal 413

Subauditorat Pengelolaan Pemeriksaan II mempunyai tugas: a. pada lingkup Subauditorat V.A.2 dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera untuk: 1. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kompilasi usulan kebijakan dan strategi pemeriksaan; 2. menyiapkan bahan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan strategi pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan; 3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan pemeriksaan; 4. memantau dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan 5. menyiapkan bahan penjaminan mutu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan.

Pasal 414

(1) Sekretariat AKN V berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) Sekretariat AKN V dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 415

Sekretariat AKN V mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN V.

Pasal 416

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Sekretariat AKN V menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan pemantauan kebutuhan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, anggaran dan realisasi anggaran, serta pencapaian kinerja pada lingkup tugas AKN V; b. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pada lingkup tugas AKN V; c. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V; d. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas AKN V; e. pengusulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN V; f. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas AKN V; g. pengurusan dukungan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V; dan h. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN V.

Pasal 417

Sekretariat AKN V terdiri atas: a. Subbagian Ketatausahaan AKN V; b. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN V; dan c. Subbagian Administrasi Keuangan AKN V.

Pasal 418

(1) Subbagian Ketatausahaan AKN V mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan kebutuhan prasarana dan sarana serta pencapaian kinerja, menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN V mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan kebutuhan sumber daya manusia, menatausahakan dokumen administrasi sumber daya manusia, dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN V. (3) Subbagian Administrasi Keuangan AKN V mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan kebutuhan anggaran dan realisasi anggaran, mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN V.

Pasal 419

(1) BPK Perwakilan Provinsi Aceh berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Aceh dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Aceh tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 420

BPK Perwakilan Provinsi Aceh mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Aceh, kabupaten/kota di Aceh, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 421

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Aceh dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Aceh berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Aceh; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Aceh; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 422

BPK Perwakilan Provinsi Aceh terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Aceh I; c. Subauditorat Aceh II; d. Subauditorat Aceh III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 423

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Pasal 424

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Aceh; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Aceh; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Aceh; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Aceh dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Aceh; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Pasal 425

Sekretariat Perwakilan Provinsi Aceh terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 426

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Aceh, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Aceh. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Aceh. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Aceh. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Aceh. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Pasal 427

Subauditorat Aceh I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Aceh, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Pasal 428

Subauditorat Aceh II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Subulussalam, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Pasal 429

Subauditorat Aceh III mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tenggara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Pasal 430

(1) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 431

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 432

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 433

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Sumatera Utara I; c. Subauditorat Sumatera Utara II; d. Subauditorat Sumatera Utara III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 434

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 435

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 436

Sekretariat Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 437

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 438

Subauditorat Sumatera Utara I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Samosir, Kabupaten Langkat, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 439

Subauditorat Sumatera Utara II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kota Gunungsitoli, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 440

Subauditorat Sumatera Utara III mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Batu Bara, Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 441

(1) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 442

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 443

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 444

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Sumatera Barat I; c. Subauditorat Sumatera Barat II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 445

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 446

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 447

Sekretariat Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 448

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 449

Subauditorat Sumatera Barat I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman, Kota Solok, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 450

Subauditorat Sumatera Barat II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 451

(1) BPK Perwakilan Provinsi Riau berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Riau dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Riau tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 452

BPK Perwakilan Provinsi Riau mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Riau, kota/kabupaten di Provinsi Riau, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 453

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Riau berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Riau; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Riau; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 454

BPK Perwakilan Provinsi Riau terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Riau I; c. Subauditorat Riau II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 455

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Pasal 456

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Riau; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Riau dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Riau; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Pasal 457

Sekretariat Perwakilan Provinsi Riau terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 458

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Riau, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Pasal 459

Subauditorat Riau I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Siak, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Pasal 460

Subauditorat Riau II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hulu, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kepulauan Meranti, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Pasal 461

(1) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 462

BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 463

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepualaun Riau; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 464

BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Kepulauan Riau; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 465

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Pasal 466

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Pasal 467

Sekretariat Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 468

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Pasal 469

Subauditorat Kepulauan Riau mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Kepulauan Anambas, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Pasal 470

(1) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 471

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 472

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 473

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Sumatera Selatan I; c. Subauditorat Sumatera Selatan II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 474

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 475

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 476

Sekretariat Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 477

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 478

Subauditorat Sumatera Selatan I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kota Palembang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 479

Subauditorat Sumatera Selatan II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 480

(1) BPK Perwakilan Provinsi Jambi berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Jambi dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Jambi tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 481

BPK Perwakilan Provinsi Jambi mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Jambi, kota/kabupaten di Provinsi Jambi, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 482

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Jambi dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Jambi berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jambi; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 483

BPK Perwakilan Provinsi Jambi terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Jambi I; c. Subauditorat Jambi II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 484

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Pasal 485

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Jambi; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Jambi; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Pasal 486

Sekretariat Perwakilan Provinsi Jambi terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 487

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jambi, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Pasal 488

Subauditorat Jambi I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Pasal 489

Subauditorat Jambi II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Pasal 490

(1) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 491

BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 492

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 493

BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Kepulauan Bangka Belitung; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 494

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal 495

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal 496

Sekretariat Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 497

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal 498

Subauditorat Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka Barat, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal 499

(1) BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 500

BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, kota/kabupaten di Provinsi Bengkulu, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 501

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK. Pasl 502 BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Bengkulu I; c. Subauditorat Bengkulu II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 503

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Pasal 504

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Pasal 505

Sekretariat Perwakilan Provinsi Bengkulu terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 506

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Pasal 507

Subauditorat Bengkulu I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Pasal 508

Subauditorat Bengkulu II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Pasal 509

(1) BPK Perwakilan Provinsi Lampung berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Lampung dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Lampung tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 510

BPK Perwakilan Provinsi Lampung mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Lampung, kota/kabupaten di Provinsi Lampung, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 511

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Lampung berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Lampung; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Lampung; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 512

BPK Perwakilan Provinsi Lampung terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Lampung I; c. Subauditorat Lampung II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 513

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Pasal 514

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Lampung; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Lampung; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Lampung; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Lampung; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Pasal 515

Sekretariat Perwakilan Provinsi Lampung terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 516

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Lampung, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Lampung. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Lampung. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Lampung. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Pasal 517

Subauditorat Lampung I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Pasal 518

Subauditorat Lampung II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Pasal 519

(1) BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 520

BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 521

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 522

BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Daerah Khusus Ibukota Jakarta I; c. Subauditorat Daerah Khusus Ibukota Jakarta II; d. Subauditorat Daerah Khusus Ibukota Jakarta III; e. Subauditorat Daerah Khusus Ibukota Jakarta IV; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 523

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 524

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 525

Sekretariat Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Hubungan Masyarakat; c. Subbagian Sumber Daya Manusia; d. Subbagian Keuangan; e. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan f. Subbagian Hukum.

Pasal 526

(1) Subbagian Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan mengelola perpustakaan. (3) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (4) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (5) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (6) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 527

Subauditorat Daerah Khusus Ibukota Jakarta I mempunyai tugas: a. pada entitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki fungsi pemerintahan dan unit pelaksana teknis daerah terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 528

Subauditorat Daerah Khusus Ibukota Jakarta II mempunyai tugas: a. pada entitas dalam lingkup Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki fungsi pengelolaan pajak daerah, unit pelaksana teknis daerah terkait di lingkungan entitas, dan BUMD, untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 529

Subauditorat Daerah Khusus Ibukota Jakarta III mempunyai tugas: a. pada entitas dalam lingkup Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki fungsi pendidikan, pariwisata, pemuda dan olah raga, sumber daya dan perdagangan, kesehatan, serta unit pelaksana teknis daerah terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 530

Subauditorat Daerah Khusus Ibukota Jakarta IV mempunyai tugas: a. pada entitas dalam lingkup Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki fungsi tata ruang dan lingkungan hidup, perumahan dan pekerjaan umum, perhubungan dan sosial, serta unit pelaksana teknis daerah terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 531

(1) BPK Perwakilan Provinsi Banten berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Banten dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Banten tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 532

BPK Perwakilan Provinsi Banten mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Banten, kota/kabupaten di Provinsi Banten, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 533

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, BPK Perwakilan Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Banten dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Banten berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Banten; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Banten; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 534

BPK Perwakilan Provinsi Banten terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Banten; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 535

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Pasal 536

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Banten; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Banten dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Banten; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Pasal 537

Sekretariat Perwakilan Provinsi Banten terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 538

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Banten, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Pasal 539

Subauditorat Banten mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Banten, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Pasal 540

(1) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 541

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 542

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 543

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Jawa Barat I; c. Subauditorat Jawa Barat II; d. Subauditorat Jawa Barat III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 544

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Pasal 545

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Pasal 546

Sekretariat Perwakilan Provinsi Jawa Barat terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 547

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Pasal 548

Subauditorat Jawa Barat I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Pasal 549

Subauditorat Jawa Barat II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Pasal 550

Subauditorat Jawa Barat III mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Pangandaran, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Pasal 551

(1) BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 552

BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, kota/kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 553

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552, BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 554

BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Daerah Istimewa Yogyakarta; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 555

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 556

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 557

Sekretariat Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 558

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 559

Subauditorat Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon-Progo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 560

(1) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 561

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kota/kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 562

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 563

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Jawa Tengah I; c. Subauditorat Jawa Tengah II; d. Subauditorat Jawa Tengah III; e. Subauditorat Jawa Tengah IV; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 564

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 565

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 566

Sekretariat Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Hubungan Masyarakat; c. Subbagian Sumber Daya Manusia; d. Subbagian Keuangan; e. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan f. Subbagian Hukum.

Pasal 567

(1) Subbagian Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan mengelola perpustakaan. (3) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. (4) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. (5) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. (6) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 568

Subauditorat Jawa Tengah I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 569

Subauditorat Jawa Tengah II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 570

Subauditorat Jawa Tengah III mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 571

Subauditorat Jawa Tengah IV mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 572

(1) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V. (2) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 573

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kota/kabupaten di Provinsi Jawa Timur, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 574

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 575

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Jawa Timur I; c. Subauditorat Jawa Timur II; d. Subauditorat Jawa Timur III; e. Subauditorat Jawa Timur IV; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 576

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pasal 577

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pasal 578

Sekretariat Perwakilan Provinsi Jawa Timur terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Hubungan Masyarakat; c. Subbagian Sumber Daya Manusia; d. Subbagian Keuangan; e. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan f. Subbagian Hukum.

Pasal 579

(1) Subbagian Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan mengelola perpustakaan. (3) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. (4) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. (5) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. (6) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pasal 580

Subauditorat Jawa Timur I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lamongan, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pasal 581

Subauditorat Jawa Timur II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pasal 582

Subauditorat Jawa Timur III mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pasal 583

Subauditorat Jawa Timur IV mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolingo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pasal 584

(1) AKN VI merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VI BPK. (2) AKN VI dipimpin oleh seorang auditor utama. (3) Struktur organisasi AKN VI tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 585

AKN VI mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut, serta keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada pemerintah daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 586

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, AKN VI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN VI dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan AKN VI berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN VI; c. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah pada lingkup tugas AKN VI, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN VI maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; d. pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah pada lingkup tugas AKN VI; e. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR/DPRD, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; f. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN VI, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; h. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; i. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN VI yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN VI; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VI; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 587

AKN VI terdiri atas: a. Auditorat VI.A; b. Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan; c. Sekretariat AKN VI; d. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; e. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; f. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; g. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; h. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; i. BPK Perwakilan Provinsi Bali; j. BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; k. BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; l. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; m. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; n. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; o. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; p. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; q. BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; r. BPK Perwakilan Provinsi Maluku; s. BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; t. BPK Perwakilan Provinsi Papua; dan u. BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Pasal 588

(1) Auditorat VI.A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) Auditorat VI.A dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 589

Auditorat VI.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 590

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Auditorat VI.A menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat VI.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat VI.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat VI.A; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VI.A; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VI.A; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat VI.A; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VI.A; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VI.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat VI.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VI.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VI.A; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat VI.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VI.A; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat VI.A; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VI.A; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara VI.

Pasal 591

Auditorat VI.A terdiri atas: a. Subauditorat VI.A.1; b. Subauditorat VI.A.2; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 592

Subauditorat VI.A.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VI.A.

Pasal 593

Subauditorat VI.A.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VI.A.

Pasal 594

(1) Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 595

Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI.

Pasal 596

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan; c. pengoordinasian dan pengompilasian usulan kebijakan dan strategi pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; d. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan strategi, dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; e. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; f. penganalisisan isu-isu strategis berdasarkan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; g. pemantauan dan pengevaluasian hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; h. penjaminan mutu pelaksanaan kegiatan dukungan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; i. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan; j. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan k. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara VI.

Pasal 597

Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan terdiri atas: a. Subauditorat Pengelolaan Pemeriksaan I; b. Subauditorat Pengelolaan Pemeriksaan II; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 598

Subauditorat Pengelolaan Pemeriksaan I mempunyai tugas: a. pada lingkup Subauditorat VI.A.1 dan BPK Perwakilan wilayah Kalimantan, Maluku, dan Papua untuk: 1. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kompilasi usulan kebijakan dan strategi pemeriksaan; 2. menyiapkan bahan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan strategi pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan; 3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan pemeriksaan; 4. memantau dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan 5. menyiapkan bahan penjaminan mutu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan.

Pasal 599

Subauditorat Pengelolaan Pemeriksaan II mempunyai tugas: a. pada lingkup Subauditorat VI.A.2 dan BPK Perwakilan wilayah Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara untuk: 1. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kompilasi usulan kebijakan dan strategi pemeriksaan; 2. menyiapkan bahan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan strategi pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan; 3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan pemeriksaan; 4. memantau dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan 5. menyiapkan bahan penjaminan mutu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan.

Pasal 600

(1) Sekretariat AKN VI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) Sekretariat AKN VI dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 601

Sekretariat AKN VI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN VI.

Pasal 602

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Sekretariat AKN VI menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan pemantauan kebutuhan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, anggaran dan realisasi anggaran, serta pencapaian kinerja pada lingkup tugas AKN VI; b. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pada lingkup tugas AKN VI; c. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; d. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas AKN VI; e. pengusulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN VI; f. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas AKN VI; g. pengurusan dukungan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI; dan h. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VI.

Pasal 603

Sekretariat AKN VI terdiri atas: a. Subbagian Ketatausahaan AKN VI; b. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN VI; dan c. Subbagian Administrasi Keuangan AKN VI.

Pasal 604

(1) Subbagian Ketatausahaan AKN VI mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan kebutuhan prasarana dan sarana serta pencapaian kinerja, menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN VI mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan kebutuhan sumber daya manusia, menatausahakan dokumen administrasi sumber daya manusia, dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN VI. (3) Subbagian Administrasi Keuangan AKN VI mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan kebutuhan anggaran dan realisasi anggaran, mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI.

Pasal 605

(1) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 606

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 607

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 608

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Kalimantan Barat I; c. Subauditorat Kalimantan Barat II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 609

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 610

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 611

Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 612

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 613

Subauditorat Kalimantan Barat I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 614

Subauditorat Kalimantan Barat II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kayong Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 615

(1) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 616

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 617

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK di Provinsi Kalimantan Tengah, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 618

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Kalimantan Tengah I; c. Subauditorat Kalimantan Tengah II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 619

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasal 620

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasal 621

Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 622

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasal 623

Subauditorat Kalimantan Tengah I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasal 624

Subauditorat Kalimantan Tengah II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasal 625

(1) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 626

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 627

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 628

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Kalimantan Selatan I; c. Subauditorat Kalimantan Selatan II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 629

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasal 630

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasal 631

Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 632

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasal 633

Subauditorat Kalimantan Selatan I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasal 634

Subauditorat Kalimantan Selatan II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasal 635

(1) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 636

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 637

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 638

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Kalimantan Utara; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 639

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 640

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 641

Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 642

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 643

Subauditorat Kalimantan Utara mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 644

(1) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 645

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 646

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 647

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan. b. Subauditorat Kalimantan Timur I; c. Subauditorat Kalimantan Timur II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 648

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Pasal 649

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Pasal 650

Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 651

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Pasal 652

Subauditorat Kalimantan Timur I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Pasal 653

Subauditorat Kalimantan Timur II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Pasal 654

(1) BPK Perwakilan Provinsi Bali berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Bali dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Bali tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 655

BPK Perwakilan Provinsi Bali mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Bali, kota/kabupaten di Provinsi Bali, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 656

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Bali dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Bali berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bali; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bali; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 657

BPK Perwakilan Provinsi Bali terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Bali I; c. Subauditorat Bali II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 658

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Pasal 659

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Bali; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Bali dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Bali; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Pasal 660

Sekretariat Perwakilan Provinsi Bali terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 661

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bali, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Pasal 662

Subauditorat Bali I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Pasal 663

Subauditorat Bali II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Pasal 664

(1) BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 665

BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, kota/kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 666

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 667

BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Nusa Tenggara Barat I; c. Subauditorat Nusa Tenggara Barat II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 668

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pasal 669

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 668, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pasal 670

Sekretariat Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 671

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pasal 672

Subauditorat Nusa Tenggara Barat I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pasal 673

Subauditorat Nusa Tenggara Barat II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kota Mataram, Kabupaten Dompu, Kota Bima, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pasal 674

(1) BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 675

BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, kota/kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 676

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 677

BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Nusa Tenggara Timur I; c. Subauditorat Nusa Tenggara Timur II; d. Subauditorat Nusa Tenggara Timur III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 678

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 679

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 680

Sekretariat Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 681

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 682

Subauditorat Nusa Tenggara Timur I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 683

Subauditorat Nusa Tenggara Timur II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Timur, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 684

Subauditorat Nusa Tenggara Timur III mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai Barat, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 685

(1) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 686

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 687

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 688

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Sulawesi Selatan I; c. Subauditorat Sulawesi Selatan II; d. Subauditorat Sulawesi Selatan III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 689

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 690

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 691

Sekretariat Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 692

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 693

Subauditorat Sulawesi Selatan I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Kepulauan Selayar, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 694

Subauditorat Sulawesi Selatan II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Barru, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Pare-Pare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng-Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 695

Subauditorat Sulawesi Selatan III mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 696

(1) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur Organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 697

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 698

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 699

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Sulawesi Barat; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 700

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

Pasal 701

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

Pasal 702

Sekretariat Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 703

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

Pasal 704

Subauditorat Sulawesi Barat mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

Pasal 705

(1) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 706

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 707

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 708

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Sulawesi Tengah I; c. Subauditorat Sulawesi Tengah II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 709

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 710

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 711

Sekretariat Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 712

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 713

Subauditorat Sulawesi Tengah I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Buol, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 714

Subauditorat Sulawesi Tengah II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Tojo Una- Una, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 715

(1) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 716

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 717

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 716, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 718

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Sulawesi Tenggara I; c. Subauditorat Sulawesi Tenggara II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 719

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 720

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 721

Sekretariat Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 722

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 723

Subauditorat Sulawesi Tenggara I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 724

Subauditorat Sulawesi Tenggara II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 725

(1) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 726

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 727

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 728

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Sulawesi Utara I; c. Subauditorat Sulawesi Utara II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 729

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 730

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 731

Sekretariat Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 732

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 733

Subauditorat Sulawesi Utara I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 734

Subauditorat Sulawesi Utara II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Kotamobagu, Kota Tomohon, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 735

(1) BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo tercantum dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 736

BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Gorontalo, kota/kabupaten di Provinsi Gorontalo, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 737

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Povinsi Gorontalo berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan smber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 738

BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Gorontalo; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 739

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Pasal 740

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Pasal 741

Sekretariat Perwakilan Provinsi Gorontalo terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 742

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Pasal 743

Subauditorat Gorontalo mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Pasal 744

(1) BPK Perwakilan Provinsi Maluku berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Maluku dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Maluku tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 745

BPK Perwakilan Provinsi Maluku mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Maluku, kota/kabupaten di Provinsi Maluku, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 746

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, BPK Perwakilan Provinsi Maluku menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinisi Maluku dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Maluku berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 747

BPK Perwakilan Provinsi Maluku terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Maluku I; c. Subauditorat Maluku II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 748

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Pasal 749

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Maluku; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Maluku dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Maluku; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Pasal 750

Sekretariat Perwakilan Provinsi Maluku terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 751

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Pasal 752

Subauditorat Maluku I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Pasal 753

Subauditorat Maluku II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru Selatan, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Pasal 754

(1) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 755

BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kota/kabupaten di Provinsi Maluku Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 756

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 757

BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Maluku Utara I; c. Subauditorat Maluku Utara II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 758

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Pasal 759

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 758, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Pasal 760

Sekretariat Perwakilan Provinsi Maluku Utara terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 761

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan, yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Pasal 762

Subauditorat Maluku Utara I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Pasal 763

Subauditorat Maluku Utara II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Pasal 764

(1) BPK Perwakilan Provinsi Papua berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Papua dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Papua tercantum dalam Lampiran XLV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 765

BPK Perwakilan Provinsi Papua mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Papua, kota/kabupaten di Provinsi Papua, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 766

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765, BPK Perwakilan Provinsi Papua menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Papua berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 767

BPK Perwakilan Provinsi Papua terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Papua I; c. Subauditorat Papua II; d. Subauditorat Papua III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 768

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua.

Pasal 769

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Papua; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Papua dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Papua; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua.

Pasal 770

Sekretariat Perwakilan Provinsi Papua terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 771

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua.

Pasal 772

Subauditorat Papua I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku ke kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua.

Pasal 773

Subauditorat Papua II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Biak Numfor, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua.

Pasal 774

Subauditorat Papua III mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua.

Pasal 775

(1) BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 776

BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Papua Barat, kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 777

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776, BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 778

BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat terdiri atas: a. Sekretariat Perwakilan; b. Subauditorat Papua Barat I; c. Subauditorat Papua Barat II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 779

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Pasal 780

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 779, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Pasal 781

Sekretariat Perwakilan Provinsi Papua Barat terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan; b. Subbagian Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Keuangan; d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Hukum.

Pasal 782

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat. (4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat. (5) Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Pasal 783

Subauditorat Papua Barat I mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Manokwari Selatan, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Pasal 784

Subauditorat Papua Barat II mempunyai tugas: a. pada lingkup Pemerintah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Pegunungan Arfak, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Pasal 785

(1) AKN VII merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VII BPK. (2) AKN VII dipimpin oleh seorang auditor utama. (3) Struktur organisasi AKN VII tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 786

AKN VII mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian BUMN, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, BUMN dan anak perusahaan, Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut.

Pasal 787

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786, AKN VII menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN VII dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan AKN VII berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN VII; c. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN VII maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; d. pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN VII; e. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII; f. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; h. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; i. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN VII yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN VII; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VII; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 788

AKN VII terdiri atas: a. Auditorat VII.A; b. Auditorat VII.B; c. Auditorat VII.C; d. Auditorat VII.D; dan e. Sekretariat AKN VII.

Pasal 789

(1) Auditorat VII.A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara VII. (2) Auditorat VII.A dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 790

Auditorat VII.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian BUMN, BUMN pertambangan, BUMN energi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 791

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, Auditorat VII.A menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat VII.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat VII.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat VII.A; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.A; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.A; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat VII.A; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.A; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat VII.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.A; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat VII.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.A; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat VII.A; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.A; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara VII.

Pasal 792

Auditorat VII.A terdiri atas: a. Subauditorat VII.A.1; b. Subauditorat VII.A.2; c. Subauditorat VII.A.3; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 793

Subauditorat VII.A.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian BUMN, BUMN pertambangan, BUMN energi, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.A.

Pasal 794

Subauditorat VII.A.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup PT Pertamina dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.A.

Pasal 795

Subauditorat VII.A.3 mempunyai tugas: a. pada lingkup Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.A.

Pasal 796

(1) Auditorat VII.B berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara VII. (2) Auditorat VII.B dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 797

Auditorat VII.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BUMN kebandarudaraan dan penerbangan, BUMN angkutan darat, BUMN pelabuhan laut, pelayaran, dan pengerukan, BUMN jasa konstruksi, BUMN telekomunikasi, BUMN kawasan industri, BUMN pariwisata, Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan, BUMN industri strategis, BUMN semen, BUMN dok dan perkapalan, BUMN farmasi, BUMN sandang, BUMN aneka industri, Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 798

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Auditorat VII.B menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat VII.B dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat VII.B berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat VII.B; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.B; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.B; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat VII.B; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.B; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.B, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat VII.B, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.B dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.B; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat VII.B yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.B; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat VII.B; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.B; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara VII.

Pasal 799

Auditorat VII.B terdiri atas: a. Subauditorat VII.B.1; b. Subauditorat VII.B.2; c. Subauditorat VII.B.3; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 800

Subauditorat VII.B.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup BUMN kebandarudaraan dan penerbangan, BUMN angkutan darat, BUMN pelabuhan laut, pelayaran, dan pengerukan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.B.

Pasal 801

Subauditorat VII.B.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup BUMN jasa konstruksi, BUMN telekomunikasi, BUMN kawasan industri, BUMN pariwisata, Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan, Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.B.

Pasal 802

Subauditorat VII.B.3 mempunyai tugas: a. pada lingkup BUMN industri strategis, BUMN semen, BUMN dok dan perkapalan, BUMN farmasi, BUMN sandang, BUMN aneka industri, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.B.

Pasal 803

(1) Auditorat VII.C berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara VII. (2) Auditorat VII.C dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 804

Auditorat VII.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada PT Perkebunan Nasional I-XIV, BUMN kehutanan, BUMN pertanian, BUMN perikanan, PT Rajawali Nusantara INDONESIA, BUMN pupuk, BUMN kertas, BUMN percetakan, BUMN penerbitan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 805

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804, Auditorat VII.C menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat VII.C dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat VII.C berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat VII.C; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.C; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.C; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat VII.C; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.C; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.C, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat VII.C, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.C dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.C; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat VII.C yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.C; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat VII.C; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.C; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara VII.

Pasal 806

Auditorat VII.C terdiri atas: a. Subauditorat VII.C.1; b. Subauditorat VII.C.2; c. Subauditorat VII.C.3; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 807

Subauditorat VII.C.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup PT Perkebunan Nasional I-XIV dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.C.

Pasal 808

Subauditorat VII.C.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup BUMN kehutanan, BUMN pertanian, BUMN perikanan, PT Rajawali Nusantara INDONESIA, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.C.

Pasal 809

Subauditorat VII.C.3 mempunyai tugas: a. pada lingkup BUMN pupuk, BUMN kertas, BUMN percetakan, BUMN penerbitan, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.C.

Pasal 810

(1) Auditorat VII.D berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara VII. (2) Auditorat VII.D dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 811

Auditorat VII.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BUMN jasa perbankan, BUMN jasa keuangan nonbank, Perusahaan Umum Bulog, BUMN jasa perdagangan dan jasa logistik lainnya, BUMN jasa penilai/sertifikasi, BUMN jasa lainnya, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Pasal 812

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Auditorat VII.D menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat VII.D dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat VII.D berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat VII.D; c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.D; d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.D; e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat VII.D; f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.D; g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.D, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat VII.D, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; i. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.D dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.D; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat VII.D yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat VII.D; m. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat VII.D; n. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.D; dan o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Keuangan Negara VII.

Pasal 813

Auditorat VII.D terdiri atas: a. Subauditorat VII.D.1; b. Subauditorat VII.D.2; c. Subauditorat VII.D.3; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 814

Subauditorat VII.D.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup BUMN jasa perbankan dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.D.

Pasal 815

Subauditorat VII.D.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup BUMN jasa keuangan nonbank dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.D.

Pasal 816

Subauditorat VII.D.3 mempunyai tugas: a. pada lingkup Perusahaan Umum Bulog, BUMN jasa perdagangan dan jasa logistik lainnya, BUMN jasa penilai/sertifikasi, BUMN jasa lainnya, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara; 5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan; 6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; 9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan 11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.D.

Pasal 817

(1) Sekretariat AKN VII berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Keuangan Negara VII. (2) Sekretariat AKN VII dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 818

Sekretariat AKN VII mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas AKN VII.

Pasal 819

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 818, Sekretariat AKN VII menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas AKN VII; b. pengusulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN VII; c. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas AKN VII; d. pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII; e. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pimpinan pada lingkup tugas AKN VII; f. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VII.

Pasal 820

Sekretariat AKN VII terdiri atas: a. Subbagian Ketatausahaan AKN VII; b. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN VII; dan c. Subbagian Administrasi Keuangan AKN VII.

Pasal 821

(1) Subbagian Ketatausahaan AKN VII mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia AKN VII mempunyai tugas menatausahakan dokumen administrasi sumber daya manusia dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN VII. (3) Subbagian Administrasi Keuangan AKN VII mempunyai mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan trasportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII.

Pasal 822

(1) Auditorat Utama Investigasi merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan oleh BPK. (2) Auditorat Utama Investigasi dipimpin oleh seorang auditor utama. (3) Struktur organisasi Auditorat Utama Investigasi tercantum dalam Lampiran XLVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 823

Auditorat Utama Investigasi mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.

Pasal 824

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823, Auditorat Utama Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat Utama Investigasi dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat Utama Investigasi berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat Utama Investigasi; c. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi, baik yang pemeriksaannya dilakukan oleh Auditorat Utama Investigasi maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan; d. penetapan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan penelaahan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah, penilaian risiko kecurangan/fraud, praperencanaan pemeriksaan investigatif, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara; e. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah; f. penetapan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah; g. penetapan hasil penilaian risiko kecurangan/fraud atas pengelolaan keuangan negara/daerah; h. pengelolaan permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian negara/daerah, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi penegak hukum dan instansi lainnya; i. penetapan hasil pelaksanaan kegiatan praperencanaan pemeriksaan investigatif; j. pengusulan laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum; k. pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang; l. pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan/fraud; m. permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; n. permintaan pendampingan hukum dalam rangka pemberian keterangan ahli; o. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; p. pemutakhiran database; q. pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Utama Investigasi; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Pasal 825

Auditorat Utama Investigasi terdiri atas: a. Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat; b. Auditorat Investigasi Keuangan Daerah; c. Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan; dan d. Sekretariat Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 826

(1) Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Investigasi. (2) Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 827

Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli pada entitas pemeriksaan dalam lingkup tugas AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, AKN V, dan AKN VI, kecuali entitas pemerintah daerah dan entitas pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pasal 828

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat; c. pelaksaaan reviu usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan penelaahan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah, penilaian risiko kecurangan/fraud, praperencanaan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara; d. pengendalian kegiatan penyusunan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah; e. pengendalian kegiatan penilaian risiko kecurangan/fraud; f. pengelolaan permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian negara/daerah dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi penegak hukum dan instansi lainnya; g. pengendalian kegiatan praperencanaan pemeriksaan investigatif; h. pelaksanaan reviu hasil pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah; i. pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang; j. penyiapan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan/fraud; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran database; m. pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; n. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat; o. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat; dan p. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Investigasi.

Pasal 829

Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat terdiri atas: a. Subauditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat I; b. Subauditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat II; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 830

Subauditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat I mempunyai tugas: a. pada entitas pemeriksaan dalam lingkup tugas AKN I, AKN II, dan AKN V, kecuali entitas pemerintah daerah dan entitas pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. menyiapkan usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan penelaahan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah, penilaian risiko kecurangan/fraud, praperencanaan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara; 3. memperoleh keyakinan mutu atas hasil penyusunan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah; 4. memperoleh keyakinan mutu atas hasil penilaian risiko kecurangan/fraud; 5. mengelola permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian negara/daerah dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi penegak hukum dan instansi lainnya; 6. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pelaksanaan kegiatan praperencanaan pemeriksaan investigatif; 7. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah; 8. memantau tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang; 9. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan/fraud; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; 11. memutakhirkan database; dan 12. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat.

Pasal 831

Subauditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat II mempunyai tugas: a. pada entitas pemeriksaan dalam lingkup tugas AKN III, AKN IV, dan AKN VI, kecuali entitas pemerintah daerah dan entitas pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. menyiapkan usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan penelaahan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah, penilaian risiko kecurangan/fraud, praperencanaan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara; 3. memperoleh keyakinan mutu atas hasil penyusunan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah; 4. memperoleh keyakinan mutu atas hasil penilaian risiko kecurangan/fraud; 5. mengelola permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian negara/daerah dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi penegak hukum dan instansi lainnya; 6. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pelaksanaan kegiatan praperencanaan pemeriksaan investigatif; 7. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah; 8. memantau tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang; 9. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan/fraud; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; 11. memutakhirkan database; dan 12. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat.

Pasal 832

(1) Auditorat Investigasi Keuangan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditorat Utama Investigasi. (2) Auditorat Investigasi Keuangan Daerah dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 833

Auditorat Investigasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli pada entitas pemerintah daerah dalam lingkup tugas AKN V dan AKN VI.

Pasal 834

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833, Auditorat Investigasi Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat Investigasi Keuangan Daerah dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat Investigasi Keuangan Daerah berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat Investigasi Keuangan Daerah; c. pelaksanaan reviu usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan penelaahan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah, penilaian risiko kecurangan/fraud, praperencanaan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara; d. pengendalian kegiatan penyusunan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah; e. pengendalian kegiatan penilaian risiko kecurangan/fraud; f. pengelolaan permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian negara/daerah, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi penegak hukum dan instansi lainnya; g. pengendalian kegiatan praperencanaan pemeriksaan investigatif; h. pelaksanaan reviu hasil pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah; i. pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang; j. penyiapan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan/fraud; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran database; m. pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; n. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat Investigasi Keuangan Daerah; o. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Investigasi Keuangan Daerah; dan p. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Investigasi.

Pasal 835

Auditorat Investigasi Keuangan Daerah terdiri atas: a. Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah I; b. Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 836

Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah I mempunyai tugas: a. pada entitas pemerintah daerah dalam lingkup tugas AKN V, untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. menyiapkan usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan penelaahan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah, penilaian risiko kecurangan/fraud, praperencanaan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara; 3. memperoleh keyakinan mutu atas hasil penyusunan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah; 4. memperoleh keyakinan mutu atas hasil penilaian risiko kecurangan/fraud; 5. mengelola permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian negara/daerah, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi penegak hukum dan instansi lainnya; 6. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pelaksanaan kegiatan praperencanaan pemeriksaan investigatif; 7. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah; 8. memantau tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang; 9. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan/fraud; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; 11. memutakhirkan database; dan 12. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Investigasi Keuangan Daerah.

Pasal 837

Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II mempunyai tugas: a. pada entitas pemerintah daerah dalam lingkup tugas AKN VI, untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. menyiapkan usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan penelaahan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah, penilaian risiko kecurangan/fraud, praperencanaan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara; 3. memperoleh keyakinan mutu atas hasil penyusunan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah; 4. memperoleh keyakinan mutu atas hasil penilaian risiko kecurangan/fraud; 5. mengelola permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian negara/daerah, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi penegak hukum dan instansi lainnya; 6. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pelaksanaan kegiatan praperencanaan pemeriksaan investigatif; 7. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah; 8. memantau tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang; 9. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan/fraud; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; 11. memutakhirkan database; dan 12. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Investigasi Keuangan Daerah.

Pasal 838

(1) Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Investigasi. (2) Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 839

Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli pada entitas pemeriksaan dalam lingkup tugas AKN VII dan entitas pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan dalam lingkup tugas AKN V dan AKN VI.

Pasal 840

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839, Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan; c. pelaksanaan reviu usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan penelaahan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah, penilaian risiko kecurangan/fraud, praperencanaan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara; d. pengendalian kegiatan penyusunan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah; e. pengendalian kegiatan penilaian risiko kecurangan/fraud; f. pengelolaan permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian negara/daerah, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi penegak hukum dan instansi lainnya; g. pengendalian kegiatan praperencanaan pemeriksaan investigatif; h. pelaksanaan reviu hasil pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah; i. pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang; j. penyiapan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan/fraud; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran database; m. pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; n. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan; o. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan; dan p. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Investigasi.

Pasal 841

Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan terdiri atas: a. Subauditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan I; b. Subauditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan II; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 842

Subauditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan I mempunyai tugas: a. pada entitas pemeriksaan dalam lingkup tugas AKN VII, untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. menyiapkan usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan penelaahan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah, penilaian risiko kecurangan/fraud, praperencanaan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara; 3. memperoleh keyakinan mutu atas hasil penyusunan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah; 4. memperoleh keyakinan mutu atas hasil penilaian risiko kecurangan/fraud; 5. mengelola permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian negara/daerah, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi penegak hukum dan instansi lainnya; 6. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pelaksanaan kegiatan praperencanaan pemeriksaan investigatif; 7. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah; 8. memantau tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang; 9. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan/fraud; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; 11. memutakhirkan database; dan 12. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan.

Pasal 843

Subauditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan II mempunyai tugas: a. pada entitas pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan dalam lingkup tugas AKN V dan AKN VI, untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. menyiapkan usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan penelaahan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah, penilaian risiko kecurangan/fraud, praperencanaan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara; 3. memperoleh keyakinan mutu atas hasil penyusunan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah; 4. memperoleh keyakinan mutu atas hasil penilaian risiko kecurangan/fraud; 5. mengelola permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian negara/daerah, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi penegak hukum dan instansi lainnya; 6. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pelaksanaan kegiatan praperencanaan pemeriksaan investigatif; 7. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah; 8. memantau tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang; 9. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan/fraud; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; 11. memutakhirkan database; dan 12. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan.

Pasal 844

(1) Sekretariat Auditorat Utama Investigasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Auditor Utama Investigasi. (2) Sekretariat Auditorat Utama Investigasi dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 845

Sekretariat Auditorat Utama Investigasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 846

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, Sekretariat Auditorat Utama Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi; b. pengusulan kebutuhan pendidikan pegawai pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi; c. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi; d. pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi; e. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi; f. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 847

Sekretariat Auditorat Utama Investigasi terdiri atas: a. Subbagian Ketatausahaan Auditorat Utama Investigasi; b. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia Auditorat Utama Investigasi; dan c. Subbagian Administrasi Keuangan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 848

(1) Subbagian Ketatausahaan Auditorat Utama Investigasi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, serta mengurus prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi. (2) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia Auditorat Utama Investigasi mempunyai tugas menatausahakan dokumen administrasi sumber daya manusia dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi. (3) Subbagian Administrasi Keuangan Auditorat Utama Investigasi mempunyai tugas mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 849

(1) Staf Ahli merupakan salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Sekretaris Jenderal. (2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan kajian kepada BPK mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya, kecuali bidang tugas Sekretariat Jenderal, Itama, direktorat utama, AKN, dan Auditorat Utama Investigasi.

Pasal 850

(1) Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat; b. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah; c. Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan Lainnya; d. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan; dan e. Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko. (2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 851

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat mempunyai tugas memberikan kajian mengenai kebijakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah pusat serta memberikan masukan kepada BPK mengenai kebijakan dan strategi pemeriksaannya.

Pasal 852

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah mempunyai tugas memberikan kajian mengenai kebijakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah serta memberikan masukan kepada BPK mengenai kebijakan dan strategi pemeriksaannya.

Pasal 853

Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan Lainnya mempunyai tugas memberikan kajian mengenai kebijakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BUMN, BUMD, dan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan lainnya.

Pasal 854

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas memberikan kajian mengenai kebijakan terkait lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan serta memberikan masukan kepada BPK mengenai kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK di bidang lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

Pasal 855

Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan kajian mengenai kebijakan terkait manajemen risiko serta memberikan masukan kepada BPK mengenai strategi penerapan manajemen risiko dalam kelembagaan BPK.

Pasal 856

BPK dapat membentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 857

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 858

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Jenis Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah pejabat fungsional ditentukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 859

(1) Setiap pimpinan satuan kerja dan pejabat fungsional berikut unsur-unsur pada Pelaksana BPK wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya, baik dalam lingkungan BPK maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing- masing. (2) Koordinasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. (3) Guna mendukung kelancaran koordinasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara formal maupun informal.

Pasal 860

Semua satuan organisasi di lingkungan BPK wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.

Pasal 861

(1) Setiap pimpinan satuan kerja wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan pada saat pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan satuan kerja yang bersangkutan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 862

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Pelaksana BPK bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 863

Setiap pimpinan satuan kerja wajib mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.

Pasal 864

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja dari bawahannya, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan arahan kepada bawahannya.

Pasal 865

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 866

Setiap pimpinan satuan kerja pada Pelaksana BPK wajib menjaga rahasia jabatan, mengikuti dan mematuhi petunjuk atasan, serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing.

Pasal 867

(1) Ketua BPK dapat langsung menugaskan pejabat di lingkungan masing-masing untuk membantu dalam menyelesaikan suatu tugas yang sifat pekerjaannya memerlukan kecepatan atau kerahasiaan. (2) Pejabat yang ditugaskan oleh Ketua BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Eselon I yang menjadi atasan dalam satuan kerjanya.

Pasal 868

(1) Sekretaris Jenderal, Kepala Badiklat PKN, Inspektur Utama, Kepala Direktorat Utama, dan Auditor Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya. (2) Staf Ahli merupakan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. (3) Kepala Biro, Inspektur, Kepala Direktorat, Kepala Pusat, Kepala Auditorat, dan Kepala Perwakilan merupakan jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, Kepala Balai, Kepala Subauditorat, dan Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. (5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala Museum BPK RI merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.

Pasal 869

(1) Pejabat struktural eselon I pada Pelaksana BPK diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua BPK. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah pada Pelaksana BPK diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 870

(1) Pejabat fungsional pada Pelaksana BPK diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penempatan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

Pasal 871

Sekretaris Jenderal atas persetujuan BPK, berwenang menunjuk pejabat pengganti yang bersifat sementara dalam hal Sekretaris Jenderal, Kepala Badiklat PKN, Kepala Direktorat Utama, Inspektur Utama, dan Auditor Utama berhalangan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 872

Dalam hal terdapat pembentukan instansi/lembaga pemerintah baru yang berakibat pada penambahan entitas pemeriksaan, maka entitas yang baru menjadi cakupan pemeriksaan AKN terkait yang ditetapkan oleh BPK.

Pasal 873

Dalam hal terdapat perubahan nomenklatur instansi/lembaga pemerintah, maka instansi/lembaga yang baru tersebut tetap menjadi entitas pemeriksaan AKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 874

Dalam hal terdapat pemekaran wilayah pada tingkat provinsi/kabupaten/kota oleh pemerintah yang berakibat pada penambahan entitas pemeriksaan, maka entitas yang baru menjadi cakupan pemeriksaan BPK Perwakilan terkait yang ditetapkan oleh BPK.

Pasal 875

Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pelaksana BPK sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I- XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 876

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 14/K/I- XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 877

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 878

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2019 KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MOERMAHADI SOERJA DJANEGARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY