Dalam Peraturan BPK ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
3. Akuntan Publik Terdaftar di BPK adalah Akuntan Publik yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di BPK dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPK.
4. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
5. KAP Terdaftar di BPK adalah KAP yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPK dan mendapatkan Surat Tanda Terdaftar dari BPK.
6. Rekan adalah sekutu pada KAP yang berbentuk usaha persekutuan.
7. Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa adalah profesional yang terdaftar sebagai karyawan pada KAP dan dilaporkan dalam kegiatan KAP pada Kementerian Keuangan.
8. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disingkat SPKN adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
9. Pedoman Manajemen Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat PMP adalah acuan bagi BPK dan Pelaksananya dalam menjalankan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara yang meliputi tahap perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan pemeriksaan yang dilengkapi dengan Sistem Manajemen Mutu dan alur dokumentasi yang komprehensif untuk menghasilkan kualitas pemeriksaan yang sesuai dengan standar.
10. Kode Etik BPK adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK lainnya selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
11. Program Pendidikan adalah rancangan kegiatan terencana bagi Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa yang memeriksa keuangan negara agar memiliki kompetensi sesuai dengan standar dan kualifikasi sebagai pemeriksa keuangan negara yang ditetapkan BPK.
12. Pendidikan Sertifikasi adalah pendidikan bagi Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diselenggarakan oleh BPK.
13. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa yang bertujuan untuk menjaga kompetensi.
14. Pengawas adalah Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
