Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2007 tentang STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
3. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
4. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.
5. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
6. Aparat ...
6. Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya.
7. Satuan Pengawasan Intern adalah unit organisasi pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya.
Pasal 2
SPKN dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Pemeriksaan yang selanjutnya disebut PSP.
Pasal 3
(1) SPKN yang dimaksud dalam Peraturan ini terdiri atas Pendahuluan Standar Pemeriksaan dan 7 (tujuh) PSP.
(2) Pendahuluan Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I.
(3) PSP yang dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari:
a. PSP Nomor 01 tentang Standar Umum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.
b. PSP Nomor 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.
c. PSP Nomor 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV.
d. PSP Nomor 04 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V.
e. PSP Nomor 05 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI.
f. PSP Nomor 06 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII.
g. PSP ...
g. PSP Nomor 07 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII.
Pasal 4
Pendahuluan Standar Pemeriksaan dan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 5
SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
SPKN ini berlaku bagi:
a. Badan Pemeriksa Keuangan.
b. Akuntan Publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 7
Aparat Pengawas Internal Pemerintah, satuan pengawasan intern maupun pihak lainnya dapat menggunakan SPKN sebagai acuan dalam menyusun standar pengawasan sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Pasal 8
Peraturan pelaksanaan dari SPKN ditetapkan dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 9 ...
Pasal 9
Badan Pemeriksa Keuangan membentuk suatu Komite yang bertugas memantau penerapan dan pengembangan SPKN, yang ditetapkan dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Standar Audit Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01a/SK/K/1995, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Pada saat berlakunya Peraturan BPK ini, semua pemeriksaan yang masih berlangsung pada saat Peraturan BPK ini ditetapkan, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01a/SK/K/1995 tentang Standar Audit Pemerintahan.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penetapan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di : J a k a r t a Pada tanggal :
Januari 2007 Wakil Ketua, Badan Pemeriksa Keuangan
Ketua, H. Abdullah Zainie, S.H.
Prof. Dr. Anwar Nasution
Anggota, Anggota, Drs. Imran, Ak.
Drs. I Gusti Agung Rai, Ak., MA Anggota, Anggota, Hasan Bisri, S.E., M.M.
Drs. Baharuddin Aritonang, M.Hum Anggota, Drs. Udju Djuhaeri Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Maret 2007 Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik INDONESIA, Hamid Awaludin LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 42
