Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN No. 7 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA yang telah membayar iuran.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
5. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Pasal 2

(1) Peserta yang mencapai usia pensiun meliputi:
a. telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun; dan
b. berhenti bekerja.
(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. peserta mengundurkan diri;
b. peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
c. peserta meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya.

Pasal 3

(1) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi; dan
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
(2) Dalam hal Peserta memiliki rekening tabungan, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melampirkan fotokopi rekening tabungan.

Pasal 4

(1) Bagi Peserta yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih aktif bekerja dapat memilih untuk mengambil atau menunda penerimaan pembayaran manfaat JHT.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meneruskan kepesertaannya serta mengambil manfaat JHT setelah berhenti bekerja.

Pasal 5

(1) Peserta yang mengundurkan diri dari tempat bekerjanya dan belum bekerja kembali dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
(2) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang dilengkapi dokumen:
a. asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat; dan
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
(3) Dalam hal Peserta memiliki rekening tabungan, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melampirkan fotokopi rekening tabungan.

Pasal 6

Dalam hal Peserta yang mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau telah menerima pembayaran manfaat JHT terbukti masih bekerja, BPJS Ketenagakerjaan dapat menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang telah mendapatkan penetapan pengadilan hubungan industrial; dan
b. pemutusan hubungan kerja berdasarkan persetujuan bersama.
(2) Pemberian manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diajukan oleh Peserta dengan masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penetapan Pengadilan Hubungan Industrial atau didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Pasal 9

(1) Pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf a, dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen:
a. asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. bukti penetapan pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial tempat Peserta bekerja; dan
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
(2) Dalam hal Peserta memiliki rekening tabungan, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melampirkan fotokopi rekening tabungan.

Pasal 10

(1) Pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf b, dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen:
a. asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi perjanjian bersama antara Peserta dan Pemberi Kerja;
c. bukti pendaftaran perjanjian bersama di Pengadilan Hubungan Industrial tempat Peserta bekerja; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
(2) Dalam hal Peserta memiliki rekening tabungan, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melampirkan fotokopi rekening tabungan.

Pasal 11

Dalam hal Peserta yang mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau telah menerima pembayaran manfaat JHT terbukti masih bekerja, BPJS Ketenagakerjaan dapat menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Peserta Warga Negara INDONESIA yang meninggalkan wilayah INDONESIA untuk selama-lamanya dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT.
(2) Pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen:
a. asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku;
c. fotokopi keterangan berhenti bekerja;
d. fotokopi paspor; dan
e. fotokopi visa.
(3) Peserta berkewarganegaraan asing yang meninggalkan wilayah INDONESIA untuk selama-lamanya dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT.
(4) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengisi formulir pengajuan klaim melengkapi dokumen:
a. asli Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi paspor;
c. fotokopi keterangan berhenti bekerja, habis kontrak kerja, atau berakhirnya masa tugas di INDONESIA; dan
d. surat pernyataan tidak bekerja lagi di INDONESIA.
(5) Dalam hal Peserta memiliki rekening tabungan, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), juga harus melampirkan fotokopi rekening tabungan.

Pasal 13

(1) Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT terhitung 1 (satu) bulan sejak tanggal Peserta ditetapkan cacat total tetap.
(2) Pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen:
a. asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. surat keterangan dokter.
(3) Selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peserta juga harus melengkapi dokumen:
a. surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat atau berhenti bekerja dari Pemberi Kerja; dan
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
(4) Dalam hal Peserta memiliki rekening tabungan, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), juga harus melampirkan fotokopi rekening tabungan.

Pasal 14

(1) Ahli waris dari Peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT.
(2) Pengajuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen:
a. asli Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan atau fotokopi legalisir dengan menunjukan yang aslinya;
c. surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Peserta dan ahli waris serta kartu keluarga yang masih berlaku.

(3) Dalam hal Peserta memiliki rekening tabungan, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus melampirkan fotokopi rekening tabungan.
(4) Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berusia dibawah umur 17 tahun maka menggunakan surat keterangan wali anak/asuh.

Pasal 15

Ketentuan untuk melengkapi persyaratan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 September 2015.

Pasal 16

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2015 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN, ELVYN G.MASASSYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY