Dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran.
3. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya selain penyelenggara negara yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah.
6. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
7. Nomor Pendaftaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat NPP adalah pemberian nomor pendaftaran kepesertaan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang mendaftar.
8. Kanal Pelayanan adalah jaringan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan informasi program, pendaftaran peserta, penerimaan iuran, pelayanan jaminan baik milik sendiri maupun bekerjasama dengan pihak ketiga.
9. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan adalah seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang berada dalam wilayah kerja dijajaran Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan termasuk kantor cabang perintis.
10. Kantor Pelayanan Terpadu adalah tempat dimana Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu berupa kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat
11. Unit Mobil Keliling adalah unit layanan bergerak BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas dan berfungsi membantu Kantor Wilayah, Kantor Cabang, dan Kantor Cabang Perintis.
12. BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan SPO adalah unit layanan BPJS Ketenagakerjaan yang berlokasi pada unit kerja operasional pihak lain yang telah bekerjasama.
13. Petugas Kanal Pelayanan yang selanjutnya disingkat PKL adalah Petugas di Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan karyawan BPJS Ketenagakerjaan, atau Petugas yang ditunjuk oleh pihak lain yang telah bekerjasama.
14. Virtual Account yang selanjutnya disingkat VA adalah rekening virtual berupa kode angka tertentu yang menjadi identitas Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan transaksi iuran BPJS Ketenagakerjaan.
15. Electronic Payment System (sistem pembayaran elektronik) yang selanjutnya disingkat EPS adalah sistem pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. secara Host to Host antara perbankan dengan BPJS Ketenagakerjaan, EPS disediakan untuk memudahkan perusahaan peserta dalam melakukan monitoring pembayaran iuran.
