Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN OPERASI KATARAK DAN REHABILITASI MEDIK DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PERATURAN_BPJS_KESEHATAN No. 1 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 2. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran. 3. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. 4. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. 5. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus. 6. Pelayanan Operasi Katarak adalah pelayanan prosedur operasi katarak dimana terdapat kekeruhan lensa yang menyebabkan penurunan ketajaman visual dan/atau cacat fungsional, yang dilakukan oleh dokter spesialis atau subspesialis mata pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 7. Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan kesehatan terhadap gangguan fungsi yang diakibatkan oleh keadaan/kondisi sakit, penyakit atau cedera melalui panduan intervensi medik, keterapian fisik, dan/atau rehabilitatif untuk mencapai kemampuan fungsi yang optimal yang dilakukan oleh dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik dan/atau subspesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik. 8. Program Terapi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk terapi fisik, terapi okupasi, terapi wicara, orthotik prosthetik, bimbingan sosial medis, bimbingan psikologis dan/atau tata laksana rehabilitasi medik lainnya sesuai dengan program yang direncanakan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabiltasi (Dokter SpKFR).

Pasal 2

Dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk: a. operasi katarak; dan b. rehabilitasi medik.

Pasal 3

(1) BPJS Kesehatan menjamin Pelayanan Operasi Katarak berdasarkan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan. (2) Penjaminan Pelayanan Operasi Katarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta penderita penyakit katarak dengan indikasi medis berupa: a. penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18; b. ditemukan adanya kondisi lain, seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia; c. visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut; d. katarak traumatika dan komplikata; dan/atau e. katarak pada bayi dan anak. (3) Pelayanan Operasi Katarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tindakan: a. Phacoemulsification; b. Small Incision Cataract Surgery (SICS); c. Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE); atau d. Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE).

Pasal 4

(1) BPJS Kesehatan menjamin Pelayanan Rehabilitasi Medik berdasarkan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan. (2) Pelayanan Rehabilitasi Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di FKRTL yang memiliki dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. (3) Pelayanan Rehabilitasi Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Pelayanan Rehabilitasi Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas rujukan FKTP, FKRTL lain, instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, dan instalasi rawat intensif sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku. (5) Pelayanan Rehabilitasi Medik bagi Peserta diberikan penjaminan oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelayanan didahului dengan konsultasi atau uji fungsi (assesment) oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi; b. dilengkapi dengan lembar formulir rawat jalan yang memuat lembar atau tanpa lembar tindakan uji fungsi dan prosedur kedokteran fisik dan rehabilitasi yang dikeluarkan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi; c. sesuai dengan rekomendasi Program Terapi dalam lembar formulir rawat jalan yang dikeluarkan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi; dan d. pelayanan yang telah direncanakan dalam lembar formulir rawat jalan serta telah dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Pasal 5

Dalam hal di suatu kabupaten/kota atau FKRTL belum memiliki dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi maka pelayanan rehabilitasi medik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pelayanan Operasi Katarak dan Pelayanan Rehabilitasi Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan oleh dokter yang telah memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pelayanan Operasi Katarak dan Pelayanan Rehabilitasi Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan dengan memperhatikan aspek kendali mutu dan kendali biaya serta kemampuan keuangan BPJS Kesehatan. (2) Dalam rangka pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya, BPJS Kesehatan dapat meminta Organisasi Profesi untuk melakukan audit medis bersama dengan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya.

Pasal 8

Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2020 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, ttd FACHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA