Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3. Pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah:
a. orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;dan
c. orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di INDONESIA, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
4. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran.
6. Petugas Pemeriksa adalah Pegawai BPJS Kesehatan yang diangkat oleh Direksi BPJS Kesehatan dan diberi tugas, wewenang, fungsi dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Pengawasan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam melakukan pendaftaran, penyampaian data secara lengkap dan benar serta pembayaran iuran.
8. Pemeriksaan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pendaftaran, penyampaian perubahan data dan pembayaran iuran sesuai ketentuan peraturan perundang undangan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
9. Pemeriksaan Lapangan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa meliputi penghimpunan, pengolahan dan analisa data, penyusunan rencana pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan petugas pemeriksa.
10. Pemeriksaan Data adalah Pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa berdasarkan penghimpunan, pengolahan analisa dan konfirmasi data tanpa turun ke lapangan.
11. Tanda Pengenal Petugas Pemeriksa adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Kantor Pusat BPJS Kesehatan yang merupakan bukti bahwa petugas yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Petugas Pemeriksa.
12. Surat Perintah Tugas (SPT) Petugas Pemeriksa adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pimpinan kepada Petugas Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran terhadap kepatuhan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
13. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Petugas Pemeriksa beserta data yang harus dipersiapkan.
14. Kertas Kerja Pemeriksaan adalah kertas kerja yang memuat antara lain data umum perusahaan, data tenaga kerja, dan data ketenagakerjaan lainnya terkait dengan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang diisi oleh petugas pemeriksa berdasarkan hasil wawancara, data dan informasi pada saat melakukan pemeriksaan lapangan.
15. Formulir Pemeriksaan adalah formulir yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan kepatuhan Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang memuat antara lain data umum perusahaan, identitas Petugas Pemeriksa, tanggal dan tempat dilakukan pemeriksaan, tanda tangan Petugas Pemeriksa dan tanda tangan pihak yang mewakili perusahaan.
16. Surat Konfirmasi Hasil Pemeriksaan Data adalah surat dari BPJS Kesehatan kepada Pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran berdasarkan hasil Pemeriksaan Data yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa karena adanya dugaan ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
17. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan Petugas Pemeriksa kepada Pimpinan yang memuat hasil pemeriksaan antara lain meliputi data umum perusahaan, permasalahan yang ditemui di lapangan, analisa hasil pemeriksaan, kesimpulan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
