Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERHADAP KEBIJAKAN DAN REGULASI YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA

PERATURAN_BPIP No. 5 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 2. Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. 3. Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP. 4. Deputi adalah deputi yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi. 5. Rekomendasi adalah penyampaian masukan secara tertulis dari hasil kajian terhadap kebijakan dan regulasi yang bertentangan dengan Pancasila. 6. Kebijakan adalah keputusan administrasi pemerintahan yang dilakukan atau dikeluarkan oleh penyelenggara negara dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. 7. Regulasi atau yang disebut dengan peraturan perundang- undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

BPIP mempunyai tugas membantu dalam memberikan Rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap Kebijakan atau Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintahan daerah.

Pasal 3

Pemberian Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap Kebijakan dan Regulasi agar sesuai dengan Pancasila.

Pasal 4

Pemberian Rekomendasi terhadap Kebijakan dan Regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan berpedoman pada nilai dasar Pancasila.

Pasal 5

Objek kajian terdiri atas: a. Kebijakan; dan b. Regulasi.

Pasal 6

Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi Kebijakan lembaga tinggi negara, kementerian atau lembaga, dan pemerintahan daerah.

Pasal 7

Jenis Regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. peraturan PRESIDEN; d. peraturan menteri; e. peraturan lembaga pemerintah nonkementerian; f. peraturan lembaga nonstruktural; dan g. peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 8

Kebijakan dan Regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 yang dianggap bertentangan dengan Pancasila berasal dari: a. data dan informasi BPIP; atau b. permohonan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Pasal 9

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diajukan secara tertulis. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Kebijakan dan Regulasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila; dan b. uraian hal yang menjadi dasar permohonan tentang Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, diajukan dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, pimpinan organisasi sosial politik, atau perwakilan komponen masyarakat lainnya.

Pasal 10

(1) Kepala BPIP menugaskan Deputi untuk melakukan kajian terhadap Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. identifikasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila; b. verifikasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila; c. pendalaman materi terhadap hasil identifikasi dan verifikasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila; dan d. penyusunan laporan kajian terhadap Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Pasal 11

(1) Deputi membentuk Tim Verifikasi Internal untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b. (2) Tim Verifikasi Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Verifikasi Internal I (TKI I) meliputi bidang politik, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, hukum, hak asasi manusia, sumber daya manusia, kelembagaan, dan kesejahteraan rakyat; dan b. Tim Verifikasi Internal II (TKI II) meliputi bidang perekonomian, moneter, jasa keuangan, bumn, penanaman modal, perencanaan pembangunan nasional dan fiskal, sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, pertanian, agraria, tata ruang, perindustrian, perdagangan, riset, dan teknologi. (3) Tim Verifikasi Internal menyusun laporan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Laporan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Deputi.

Pasal 12

(1) Deputi membentuk Kelompok Kerja untuk melakukan pendalaman materi terhadap hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (2) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dengan komposisi terdiri atas: a. BPIP; dan b. ahli dan/atau akademisi. (3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun laporan kajian berdasarkan hasil pendalaman materi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila. (4) Laporan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Deputi.

Pasal 13

(1) Sistematika laporan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terdiri atas: a. latar belakang; b. permasalahan; c. tujuan dan kegunaan; d. metodologi; e. hasil kajian dan analisis; dan f. simpulan. (2) Format sistematika laporan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 14

(1) Deputi menyampaikan laporan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) kepada Kepala. (2) Kepala menyampaikan laporan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Dewan Pengarah. (3) Ketua Dewan Pengarah dapat memberikan arahan dan perbaikan atas laporan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal terdapat arahan dan perbaikan dari Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala menugaskan Deputi untuk menindaklanjuti. (5) Deputi dapat melakukan koordinasi kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah untuk menindaklanjuti arahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Tindak lanjut arahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Rekomendasi oleh Deputi. (7) Kepala menyampaikan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintahan daerah. (8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada PRESIDEN.

Pasal 15

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

Deputi melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap: a. pelaksanaan pada setiap tahapan kajian dan pemberian Rekomendasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila; dan b. tindak lanjut Rekomendasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila yang disampaikan kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintahan daerah.

Pasal 17

Pendanaan yang diperlukan untuk pemberian Rekomendasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BPIP.

Pasal 18

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA, ttd YUDIAN WAHYUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA