Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Arah Kebijakan PIP adalah pedoman dalam mengembangkan kebijakan yang bersifat strategis dan dijabarkan melalui program dan kegiatan yang dilaksanakan secara
sistematik, bertahap, dan berkesinambungan untuk memenuhi tujuan PIP.
3. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2
(1) Arah Kebijakan PIP digunakan sebagai pedoman dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan PIP oleh lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
(2) Arah Kebijakan PIP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
(1) Arah Kebijakan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam Peta Jalan PIP.
(2) Peta Jalan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. program;
b. indikator;
c. target; dan
d. waktu penyelesaian.
(3) Peta Jalan PIP dilaksanakan secara periodik untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Peta Jalan PIP disusun oleh BPIP bersama lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah.
(5) Penyusunan Peta Jalan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya.
Pasal 4
(1) BPIP menyelenggarakan PIP secara nasional.
(2) Penyelenggaraan PIP secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Pasal 5
(1) BPIP melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, program, dan kegiatan dalam Arah Kebijakan PIP dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah.
(2) Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh deputi yang membidangi hubungan antarlembaga.
Pasal 6
(1) BPIP melakukan sosialisasi Arah Kebijakan PIP kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh deputi yang membidangi sosialisasi.
Pasal 7
(1) BPIP melakukan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Arah Kebijakan PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pengendalian, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh deputi yang membidangi pengendalian dan evaluasi.
(3) Hasil pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Arah Kebijakan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam bentuk rekomendasi.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BPIP.
Pasal 8
(1) Deputi yang membidangi pengkajian dan materi melakukan pengkajian terhadap Arah Kebijakan PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan mengacu pada rekomendasi hasil pengendalian, pemantauan, dan evaluasi dan/atau berdasarkan tugas dan fungsi.
(2) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengembangan kebijakan PIP.
Pasal 9
Dalam melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, serta pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat mengikutsertakan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan/atau komponen masyarakat lainnya.
Pasal 10
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2024
KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YUDIAN WAHYUDI
Diundangan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
