Dalam Peraturan Badan Pengatur ini, yang dimaksud dengan :
1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
2. BBM Bersubsidi adalah Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang jenis dan harga jual ecerannya ditetapkan Pemerintah.
3. BBM Non Subsidi adalah Bahan Bakar Minyak yang Jenis dan Harga jual ecerannya berdasarkan Harga Keekonomian.
4. Penyalur adalah tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM yang dimilikidan/atau dikuasai oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang dilengkapi sistem Teknologi Informasi.
5. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
6. Teknologi Informasi (TI) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
8. Sistem Teknologi Informasi (STI) adalah seperangkat alat yang terdiri dari perangkat lunak, perangkat keras, jaringan intranet dan internet, database, Electronic Data Capture (EDC) yang menyatu dalam satu kesatuan.
9. Sistem Tertutup Berbasis Teknologi Informasi (STBTI) adalah suatu sistem Penyediaan dan Pendistribusian BBM yang bersifat tertutup yang ditujukan kepada konsumen pengguna yang terdaftar dengan bantuan Teknologi Informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.
11. Electronic Data Capture(EDC) adalah Agen Elektronik untuk dan atas nama Penyelenggara Sistem Elektronik yang bekerjasama dengan penyelenggara jaringan.
12. Nozzle adalah alat untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak langsung ke tangki kendaraan bermotor yang dipasang EDC.
13. Keadaan Kahar adalah setiap kejadian atau keadaan diluar kemampuan yang wajar dan bukan merupakan kesalahan atau kelalaian yang antara lain disebabkan bencana alam, huru hara, kerusakan dan/atau tidak berfungsinya baik seluruhnya maupun sebagian peralatan.
14. Badan Usaha adalah Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang melakukan Penyediaan dan Pendistribusian BBM.
15. Badan Pengatur adalah suatu Badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
