Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Pengatur ini, yang dimaksud dengan :
1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
2. BBM Bersubsidi adalah Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang jenis dan harga jual ecerannya ditetapkan Pemerintah.
3. BBM Non Subsidi adalah Bahan Bakar Minyak yang Jenis dan Harga jual ecerannya berdasarkan Harga Keekonomian.
4. Penyalur adalah tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM yang dimilikidan/atau dikuasai oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang dilengkapi sistem Teknologi Informasi.
5. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
6. Teknologi Informasi (TI) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
8. Sistem Teknologi Informasi (STI) adalah seperangkat alat yang terdiri dari perangkat lunak, perangkat keras, jaringan intranet dan internet, database, Electronic Data Capture (EDC) yang menyatu dalam satu kesatuan.
9. Sistem Tertutup Berbasis Teknologi Informasi (STBTI) adalah suatu sistem Penyediaan dan Pendistribusian BBM yang bersifat tertutup yang ditujukan kepada konsumen pengguna yang terdaftar dengan bantuan Teknologi Informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.
11. Electronic Data Capture(EDC) adalah Agen Elektronik untuk dan atas nama Penyelenggara Sistem Elektronik yang bekerjasama dengan penyelenggara jaringan.
12. Nozzle adalah alat untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak langsung ke tangki kendaraan bermotor yang dipasang EDC.
13. Keadaan Kahar adalah setiap kejadian atau keadaan diluar kemampuan yang wajar dan bukan merupakan kesalahan atau kelalaian yang antara lain disebabkan bencana alam, huru hara, kerusakan dan/atau tidak berfungsinya baik seluruhnya maupun sebagian peralatan.
14. Badan Usaha adalah Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang melakukan Penyediaan dan Pendistribusian BBM.
15. Badan Pengatur adalah suatu Badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
Pasal 2
(1) Badan Usaha wajib menggunakan alat kendalidalam Penyediaan dan Pendistribusian BBM.
(2) Sistem pendistribusian di tingkat Penyalur wajib dilakukan oleh Badan Usaha atau Penyalur dengan STBTI.
(3) Pelaksanaan STBTIsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap.
(4) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Badan Usaha wajib berkoordinasi dengan Badan Pengatur.
(5) Pendistribusian STBTIsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan STI.
Pasal 3
(1) Badan Usaha wajib menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian STI dalam penyaluran dan/atau penjualan BBM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) STI yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berfungsi TI.
Pasal 4
(1) Badan Usaha atau Penyalur wajib memberikan akses ibilitas kepada Badan Pengatur dalam melakukan pengawasan dan audit penerapan STI yang dilaksanakan setiap periode tertentu yang dibantu oleh auditor TI yang tersertifikasi oleh Pemerintah.
(2) STI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terhubung secara online dengan STI Badan Pengatur.
Pasal 5
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang akan membeli BBM di Penyalur wajib dipasang identitas yang dapat dipindai/dibaca secara elektronik oleh EDC di setiap Nozzle pada Penyalur.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terpasang pada Kendaraan Bermotor yang berhak menggunakan BBM Bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan dapat dikenal pada Nozzle yang menyalurkan BBM bersubsidi maupun Non Subsidi.
(3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terpasang pada Kendaraan Bermotor yang dilarang menggunakan BBM Bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan tidak dapat dikenal pada Nozzle yang menyalurkan BBM Bersubsidi.
(4) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terpasang pada Kendaraan Bermotor yang dilarang menggunakan BBM Bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan hanya dapat dikenal pada Nozzle yang menyalurkan BBM Non Subsidi.
Pasal 6
(1) Pelayanan BBM Bersubsidi oleh Penyalur untuk konsumen pengguna selain Kendaraan Bermotor yang sah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan wajib menggunakan identitas khusus yang dapat dipindai/dibaca oleh EDC.
(2) Konsumen pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
Tata cara perolehan, pemasangan, dan penggantian identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan oleh Badan Usaha.
Pasal 8
(1) Badan Usaha dan/atau Penyalur yang sengaja melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksiberupa sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Usaha dan/atau Penyalur yang sengaja melakukan tindakan pengerusakan dan/atau penyalahgunaan STI akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Kendaraan bermotor yang tidak terpasang identitas yang dapat dibaca oleh EDC beresiko tidak dapat dilayani pembelian BBM di Penyalur.
Pasal 9
(1) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberlakukan untuk daerah-daerah yang sudah secara lengkap terpasang STI, tersosialisasi, teruji dan beroperasi dengan baik.
(2) Kendaraan bermotor asing yang beroperasi sementara di wilayah NKRI dapat dilayani BBM Non Subsidi di Penyalur dengan pencatatan transaksi secara manual dan/atau dilakukan dengan identitas khusus lainnya.
(3) Kendaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilayani BBM Subsidi apabila tidak tersedia Penyalur BBM Non Subsidi.
Pasal 10
Dalam hal STI tidak dapat berfungsi karena Keadaan Kahar penyaluran BBM dapat dilakukan secara manual setelah berkoordinasi dengan Badan Pengatur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BABVII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur tersendiri dalam peraturan Badan Pengatur.
Pasal 12
Peraturan Badan Pengatur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2013 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
ANDY NOORSAMAN SOMMENG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal. 17 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
