Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Pasal 3
(1) Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu yang dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi meliputi sektor:
a. usaha mikro;
b. usaha perikanan;
c. usaha pertanian;
d. transportasi; atau
e. pelayanan umum.
(2) Konsumen Pengguna sektor usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan konsumen usaha mikro yang menggunakan mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar (Gas Oil) untuk keperluan usaha mikro.
(3) Konsumen Pengguna sektor usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran sampai dengan 5 GT (lima Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan;
b. nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran lebih dari 5 GT (lima
Gross Tonnage) sampai dengan maksimum 30 GT (tiga puluh Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan; dan
c. pembudi daya ikan skala kecil (kincir).
(4) Konsumen Pengguna sektor usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare yang diusahakan secara perseorangan;
b. pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang diusahakan oleh kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare per anggota kelompok tani;
c. usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare; dan
d. Peternakan dengan menggunakan alat dan mesin pertanian meliputi traktor roda dua, pompa air, dan chopper.
(5) Konsumen Pengguna sektor transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan.
(6) Konsumen Pengguna sektor pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan;
b. panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan; dan
c. rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan.
(7) Format permohonan Surat Rekomendasi untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2. Ketentuan ayat (4) huruf d dan ayat (5) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan yang dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi meliputi sektor:
a. usaha mikro;
b. usaha perikanan;
c. usaha pertanian;
d. transportasi; atau
e. pelayanan umum.
(2) Konsumen Pengguna sektor usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan usaha mikro yang menggunakan mesin- mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk keperluan usaha mikro.
(3) Konsumen Pengguna sektor usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran sampai dengan 5 GT (lima Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan; dan
b. pembudi daya ikan skala kecil yang menggunakan genset untuk kincir dengan daya sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) watt dan pompa air dengan daya sampai dengan 24 (dua puluh empat) PK.
(4) Konsumen Pengguna sektor usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pertanian tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare yang diusahakan secara perorangan;
b. pertanian tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan yang diusahakan oleh kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare per anggota kelompok tani;
c. usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, Perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare; dan
d. peternakan dengan menggunakan alat dan mesin pertanian meliputi traktor roda dua, pompa air, dan chopper.
(5) Konsumen Pengguna sektor transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan yang mengangkut penumpang dan/atau barang, kecuali untuk kegiatan pariwisata.
(6) Konsumen Pengguna sektor pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan;
b. panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan; dan
c. rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan.
(7) Format permohonan Surat Rekomendasi untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Surat Rekomendasi untuk Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan oleh:
a. kepala Pelabuhan Perikanan;
b. kepala Perangkat Daerah Provinsi;
c. kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; atau
d. lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
(2) Surat Rekomendasi untuk Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterbitkan oleh:
a. kepala Pelabuhan Perikanan;
b. kepala Perangkat Daerah Provinsi; atau
c. kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal tidak terdapat Perangkat Daerah yang membidangi Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat
(1), Kepala Pemerintah Daerah atau pejabat yang didelegasikan dapat menunjuk Perangkat Daerah lain untuk menerbitkan Surat Rekomendasi.
(4) Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b dan huruf c dapat mendelegasikan Penerbitan Surat Rekomendasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang membidangi Konsumen Pengguna.
(5) Pendelegasian penerbitan Surat Rekomendasi kepada Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada tingkat administrasi kecamatan atau yang setingkat, Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menunjuk kepada kepala kecamatan atau kepala administrasi setingkat kecamatan untuk penerbitan Surat Rekomendasi.
(7) Penerbitan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan ini.
(8) Penerbit Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
