Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang NOMOR REGISTRASI USAHA BAHAN BAKAR MINYAK

PERATURAN_BPHMIGAS No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. 2. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Kegiatan Usaha Hilir adalah Kegiatan Usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga. 4. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. 5. Nomor Registrasi Usaha yang selanjutnya disingkat NRU adalah nomor kegiatan usaha dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak. 6. Pemegang NRU adalah Pemegang Izin Usaha yang telah memiliki Sertifikat Nomor Registrasi Usaha (NRU). 7. Sistem Informasi yang Terintegrasi adalah gabungan perangkat lunak, perangkat keras, jaringan komunikasi dan sumber data yang saling berhubungan dan dioperasikan sebagai suatu kesatuan antara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Pengatur. 8. Badan Pengatur adalah suatu Badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir. 9. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

(1) Badan Pengatur menerbitkan NRU untuk setiap Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki NRU untuk setiap jenis Izin Usaha yang dimiliki.

Pasal 3

(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha memperoleh penerbitan NRU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui Sistem Informasi yang Terintegrasi. (2) Dalam hal Sistem Informasi yang Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kendala, Badan Usaha pemegang Izin Usaha memperoleh penerbitan NRU melalui Badan Pengatur secara manual dengan melampirkan Izin Usaha.

Pasal 4

(1) Badan Pengatur menerbitkan NRU berupa Sertifikat dan Quick Response Code (QR Code). (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kode penomoran NRU; b. nama Badan Usaha; c. NPWP; d. nomor Izin Usaha; e. masa berlaku; dan f. alamat Badan Usaha. (3) Kode Penomoran NRU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. 2 (dua) digit pertama yang merupakan kode nomor jenis Izin Usaha; b. 5 (lima) digit kedua yang merupakan nomor urut registrasi; c. 4 (empat) digit ketiga yang merupakan kode kombinasi dari lokasi Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemegang NRU; d. 2 (dua) digit keempat yang merupakan bulan berakhirnya masa berlaku NRU; dan e. 2 (dua) digit kelima yang merupakan tahun berakhirnya masa berlaku NRU. (4) Bentuk kode penomoran NRU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Bentuk Sertifikat dan Quick Response Code (QR Code) Nomor Registrasi Usaha tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Badan Usaha wajib mencantumkan Quick Response Code (QR Code) NRU pada setiap sarana dan/atau fasilitas yang tercantum dalam Izin Usaha yang dimilikinya dan dilekatkan pada tempat yang mudah dilihat dengan ukuran yang dapat disesuaikan. (2) Ketentuan mengenai pencantuman Quick Response Code (QR Code) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.

Pasal 6

Penggunaan NRU pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga umum Bahan Bakar Minyak berfungsi sebagai: a. instrumen pembinaan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak melalui NRU yang dimiliki oleh Badan Usaha oleh Badan Pengatur; b. persyaratan pengajuan pemanfaatan bersama atas fasilitas pengangkutan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak serta fasilitas penunjangnya milik Badan Usaha lainnya oleh Badan Usaha Pemegang NRU pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga umum Bahan Bakar Minyak; c. persyaratan pendaftaran menjadi peserta seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) oleh Badan Usaha Pemegang NRU pada kegiatan usaha niaga umum Bahan Bakar Minyak; d. persyaratan permohonan penyelesaian perselisihan usaha antar Badan Usaha oleh Badan Usaha Pemegang NRU kepada Badan Pengatur; dan/atau e. persyaratan permohonan pertimbangan dan bantuan hukum untuk layanan pemberian keterangan Ahli oleh Badan Pengatur dalam hal Badan Usaha Pemegang NRU mendapat permasalahan hukum terkait kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.

Pasal 7

(1) Badan Usaha Pemegang NRU wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak kepada Badan Pengatur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana dan fasilitas yang dimiliki termasuk perubahannya; b. jenis dan volume Bahan Bakar Minyak yang dikelola pada masing-masing kegiatan usaha hilir minyak bumi; dan c. data terkini perusahaan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format pada Sistem Informasi yang Terintegrasi dan dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali yang merupakan satu kesatuan pelaporan sebagai kewajiban menurut peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu oleh Badan Pengatur.

Pasal 8

(1) Kepala Badan Pengatur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Badan Usaha Pemegang NRU dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak. (2) Tata cara pembinaan dan pengawasan kepada Badan Usaha pemegang NRU dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.

Pasal 9

(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. usulan pencabutan Izin Usaha. (2) Badan Usaha Pemegang NRU yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan NRU; dan/atau c. usulan pencabutan Izin Usaha. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur memberikan sanksi administratif berupa usulan pencabutan Izin Usaha. (5) Dalam hal jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Badan Usaha Pemegang NRU belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur memberikan sanksi administratif berupa pencabutan NRU. (6) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan NRU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan usulan Badan Pengatur kepada Menteri untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha yang belum memiliki NRU, diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan Badan Pengatur ini diundangkan untuk memiliki NRU.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08/P/BPH Migas/X/2005 tentang Kewajiban Pendaftaran bagi Badan Usaha yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Bahan Bakar Minyak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA, ttd ERIKA RETNOWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO