Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA PERUSAHAAN DAERAH KOTA TARAKAN UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA TARAKAN

PERATURAN_BPHMIGAS No. 2 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga yang dijual oleh Perusahaan Daerah Kota Tarakan Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan sebesar Rp3.050,00/M3 (tiga ribu lima puluh rupiah per meter kubik) untuk Tahun 2013 dan sebesar Rp3.150,00/M3 (tiga ribu seratus lima puluh rupiah per meter kubik) untuk Tahun 2014 sampai dengan adanya penyesuaian harga lagi.

Pasal 2

Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa kepada konsumen Pelanggan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan; b. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan gas bumi; c. mempertimbangkan secara wajar tentang pengenaan biaya pemasangan sambungan baru dan pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan yang wajar kepada konsumen, apabila Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan.

Pasal 3

(1) Badan Usaha wajib menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan. (2) Badan Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 4

Badan Usaha wajib menyesuaikan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Badan Pengatur ini, maka Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 23/P/BPH Migas/VII/2011 www.djpp.kemenkumham.go.id tentang Harga Jual Gas Bumi Untuk Pelanggan Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Badan Pengatur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2013 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA, ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id