Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Investasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Usaha dalam rangka Kegiatan Pembangunan pipa pengangkutan gas bumi pada kegiatan usaha hilir.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
3. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan penunjangnya yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
4. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
5. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi gas bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
6. Lelang adalah metode pemilihan Badan Usaha dengan mengundang Badan Usaha yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam dokumen lelang yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan yang kompleks.
7. Penugasan Pemerintah adalah penunjukan yang dilakukan oleh pemerintah kepada Badan Usaha tertentu untuk melakukan pembangunan pipa pengangkutan Gas Bumi guna menyelenggarakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
8. Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang selanjutnya disebut Tarif Pengangkutan adalah biaya yang dipungut Transporter dari Shipper atas jasa Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
9. Transporter adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan memiliki Hak Khusus.
10. Shipper adalah Badan Usaha yang memanfaatkan Fasilitas Transporter untuk mengangkut Gas Bumi yang dimilikinya.
11. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dalam rangka kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba berdasarkan mekanisme lelang oleh Badan Pengatur atau penugasan dari Menteri.
12. Konsultan Pengawas Pelaksanaan Investasi yang selanjutnya disingkat KPPI adalah orang perorangan atau perguruan tinggi atau badan layanan umum atau Badan Usaha yang bergerak dibidang konsultansi manajemen proyek yang membantu Badan Pengatur dalam mengawasi Investasi pada Pembangunan Pipa Pengangkutan Gas Bumi.
13. Front End Engineering Design yang selanjutnya disingkat FEED adalah pekerjaan yang diperlukan untuk menghasilkan proses dan teknik dokumentasi yang berkualitas untuk mendefinisikan persyaratan proyek untuk rekayasa rinci, pengadaan dan pembangunan sarana serta untuk mendukung perkiraan biaya proyek.
14. Feasibility Study yang selanjutnya disingkat FS adalah studi yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah kegiatan pembangunan dan pengoperasian pipa Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi.
15. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga yang dihitung oleh KPPI
berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan untuk digunakan sebagai acuan dalam menilai kewajaran harga.
16. Value Engineering adalah kajian sistematis dari rancangan fungsi-fungsi sebuah sistem/fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pihak terkait dengan tetap menjaga kualitas dan dengan biaya terendah.
17. Cost Performance Indicator adalah indikator kinerja proyek dari sisi biaya.
18. Schedule Performance Indicator adalah indikator kinerja proyek dari sisi waktu dan penjadwalan.
19. Capital expenditure yang selanjutnya disebut capex adalah alokasi dana yang direncanakan dalam anggaran untuk melakukan kegiatan pembangunan fasilitas dan pendukungnya secara proporsional.
20. Rencana Mutu Proyek adalah rencana mutu pelaksanaan suatu proyek yang disusun oleh Badan Usaha yang merupakan jaminan mutu terhadap tahapan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan.
21. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui Pipa bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
22. Panitia Pelaksana Lelang adalah Panitia yang diketuai oleh Direktur Gas Bumi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan evaluasi FS dan FEED, menyiapkan Dokumen Lelang serta melakukan evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran.
23. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
24. Fasilitas adalah Pipa Transmisi dan/atau Jaringan Pipa Distribusi beserta fasilitas-fasilitas pendukungnya yang digunakan dalam kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
