Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA TARAKAN

PERATURAN_BPHMIGAS No. 12 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengatur ini yang dimaksud dengan: 1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 2. Konsumen Gas Bumi adalah Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. 3. Rumah Tangga adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 50 M³/bulan (lima puluh meter kubik per bulan). 4. Pelanggan Kecil adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 1.000 M³/bulan (seribu meter kubik per bulan). 5. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang dibeli Konsumen Gas Bumi dari Badan Usaha yang dinyatakan dalam Rupiah per Meter Kubik (Rp/M3). 6. Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga adalah kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, pengelolaan, termasuk pengembangan jaringan distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga serta niaga Gas Bumi dari produsen dan/atau penjual Gas Bumi sampai dengan rumah tangga pengguna Gas Bumi. 7. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha milik negara di bidang minyak dan gas bumi. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi. 9. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. 10. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan oleh Menteri untuk melaksanakan pengoperasian jaringan distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah.

Pasal 2

Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada jaringan pipa distribusi Kota Tarakan sebagai berikut: a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp6.353/M3 (enam ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah per meter kubik); b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp7.623/M3 (tujuh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah per meter kubik); c. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp6.353/M3 (enam ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah per meter kubik); dan d. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak Rp7.623/M3 (tujuh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah per meter kubik).

Pasal 3

Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan; b. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan Gas Bumi; dan c. mempertimbangkan secara wajar tentang pengenaan biaya pemasangan sambungan baru dan pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan yang wajar kepada konsumen, apabila Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan.

Pasal 4

(1) Badan Usaha wajib menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan. (2) Badan Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan Pengatur ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 03 Tahun 2014 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual oleh Perusahaan untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 912), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2016 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI, ttd ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA