Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA RUAS TRANSMISI KALIMANTAN JAWA TAHAP 1 KEPODANGTAMBAK LOROK DI PROVINSI JAWA TENGAH

PERATURAN_BPHMIGAS No. 10 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 2. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi. 3. Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Tarif adalah biaya yang dipungut Transporter dari Shipper atas jasa Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan satuan USD (Dollar Amerika Serikat) per satu MSCF (ribu standar kaki kubik) Gas Bumi yang diangkut Transporter. 4. Fasilitas adalah Pipa pada Ruas Transmisi Kalimantan Jawa 1 (Kepodang – Tambak Lorok). 5. Offtaker adalah setiap Badan Usaha yang menerima Gas Bumi di titik serah (Delivery Point). 6. PT Kalimantan Jawa Gas adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan memiliki Hak Khusus yang dalam hal ini, untuk selanjutnya disebut Transporter. 7. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.

Pasal 2

Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Postage Stamp Tariff) yang dioperasikan oleh Badan Usaha Pada Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 (Kepodang – Tambak Lorok) sebesar USD2,326/MSCF (Dua Koma Tiga Ratus Dua Puluh Enam Dollar Amerika Serikat per Seribu Standar Kaki Kubik).

Pasal 3

Badan Usaha dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menerapkan Tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. mematuhi semua ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur.

Pasal 4

(1) Badan Usaha wajib menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan. (2) Badan Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 5

Badan Usaha wajib menyampaikan laporan akun pengaturan Badan Usaha kepada Badan Pengatur sebagaimana diatur dalam peraturan Badan Pengatur mengenai laporan akun pengaturan (Regulatory Accounts).

Pasal 6

Badan Pengatur melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini, termasuk pengaturan dan pengawasan terhadap: a. pemanfaatan Fasilitas yang dimiliki/dikuasainya dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis; b. pelaksanaan akun pengaturan; dan c. pelayanan kepada konsumen.

Pasal 7

Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak mengalirnya Gas Bumi ke offtaker pada tanggal 22 Agustus 2015.

Pasal 8

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2015 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI, ttd. ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-PERUNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA