Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA SUB PENYALUR DI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR ATAU TERPENCIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
2. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
3. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
4. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan kegiatan penyaluran.
5. Badan Usaha Penugasan yang selanjutnya disebut BUP adalah Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah melalui Badan Pengatur untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
6. Sub Penyalur BBM adalah perwakilan dari kelompok konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di daerah yang tidak terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
7. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Daerah Terdepan dan Terluar adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Daerah Terpencil adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau, dan sarana/infrastruktur transportasi terbatas serta wilayah yang ekonomi masyarakatnya belum berkembang sehingga diperlukan biaya yang tinggi dalam penyaluran BBM.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
10. Konsumen Pengguna adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali.
11. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
12. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Pasal 2
Peraturan Badan ini disusun dalam rangka untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
Pasal 3
(1) Penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil yang tidak terdapat Penyalur dapat ditunjuk Sub Penyalur BBM.
(2) Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar; dan/atau
b. Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati setelah mendapatkan persetujuan Badan Pengatur.
(2) Kriteria Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perwakilan dari kelompok Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan;
b. berada di lokasi Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. lokasi Sub Penyalur BBM yang akan ditunjuk:
1. tidak terdapat Penyalur atau Sub Penyalur BBM yang melayani penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan dalam kecamatan yang sama dan jarak Penyalur dan/atau Sub Penyalur BBM terdekat pada kecamatan yang berbeda berjarak minimal 10 (sepuluh) kilometer; atau
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
2. tidak terdapat Penyalur atau Sub Penyalur BBM yang melayani penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan pada pulau berbeda dalam kecamatan yang sama.
(3) Dalam hal pada 1 (satu) kecamatan tidak dapat dilayani oleh 1 (satu) Sub Penyalur BBM, Bupati dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) Sub Penyalur BBM dengan mempertimbangkan kondisi geografis daerah.
(4) Syarat Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 (tiga ribu) liter untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan serta memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
b. memiliki atau menguasai fasilitas pengangkutan yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
c. memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja serta lingkungan;
d. memiliki daftar Konsumen Pengguna yang berdomisili di daerah Sub Penyalur BBM yang akan ditunjuk; dan
e. memiliki Surat Rekomendasi untuk Konsumen Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali untuk Konsumen Pengguna transportasi darat.
Pasal 5
(1) Calon Sub Penyalur BBM mengajukan permohonan Sub Penyalur BBM kepada Bupati.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data/informasi sebagai berikut:
a. identitas calon Sub Penyalur BBM (nama, NIK, alamat, koordinat lokasi);
b. identitas Penyalur Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan terdekat (jenis Penyalur, nomor Penyalur, alamat, koordinat lokasi);
c. jarak dari Penyalur Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan terdekat;
d. identitas, koordinat dan jarak dari Sub Penyalur BBM terdekat (nama, alamat);
e. fasilitas yang dimiliki (penyimpanan, pengangkutan dan penyaluran);
f. jenis Konsumen Pengguna (dapat terdiri lebih dari satu jenis Konsumen Pengguna);
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
g. daftar anggota Konsumen Pengguna yang berdomisili di daerah Sub Penyalur BBM yang akan ditunjuk (nama, NIK, alamat, jenis Konsumen Pengguna, usulan volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan setiap anggota per bulan);
h. usulan volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan Konsumen Pengguna (total volume per bulan);
i. Surat Rekomendasi masing-masing Konsumen Pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, pelayanan umum, transportasi air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan untuk Konsumen Pengguna transportasi darat; dan
k. Surat pernyataan bersedia untuk dibatalkan sebagai Sub Penyalur BBM apabila terdapat Penyalur pada lokasi Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.
(3) Format permohonan calon Sub Penyalur BBM sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
(1) Bupati melakukan verifikasi atas permohonan calon Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian data/informasi permohonan calon Sub Penyalur BBM dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan calon Sub Penyalur BBM.
(3) Dalam hal permohonan dinyatakan:
a. tidak memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. tidak menyampaikan data/informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Bupati mengembalikan permohonan kepada pemohon disertai alasan.
(4) Dalam hal permohonan memenuhi kriteria, syarat dan data/informasi, Bupati mengajukan usulan calon Sub Penyalur BBM kepada Badan Pengatur untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Usulan calon Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima Badan Pengatur paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) disetiap periode bulan Februari, Mei, Agustus dan November.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
Pasal 7
(1) Bupati mengajukan permohonan calon Sub Penyalur BBM kepada Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas calon Sub Penyalur BBM (nama, NIK, alamat, koordinat lokasi);
b. identitas Penyalur Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan terdekat (jenis Penyalur, nomor Penyalur, alamat, koordinat lokasi);
c. jarak dari Penyalur Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan terdekat;
d. identitas, koordinat dan jarak dari Sub Penyalur BBM terdekat (nama, alamat);
e. fasilitas yang dimiliki (penyimpanan, pengangkutan dan penyaluran);
f. jenis Konsumen Pengguna (dapat terdiri lebih dari satu jenis Konsumen Pengguna);
g. daftar anggota Konsumen Pengguna yang berdomisili di daerah Sub Penyalur BBM yang akan ditunjuk (nama, NIK, alamat, jenis Konsumen Pengguna, usulan volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan setiap anggota per bulan);
h. usulan alokasi volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan Konsumen Pengguna (total volume per bulan);
i. Surat Rekomendasi masing-masing Konsumen Pengguna usaha mikro, usaha perikanan, tranportasi air, usaha pertanian, pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan untuk Konsumen Pengguna transportasi darat;
k. salinan Surat pernyataan bersedia untuk dibatalkan sebagai Sub Penyalur BBM apabila terdapat Penyalur pada lokasi Sub Penyalur BBM; dan
l. Penyalur yang ditunjuk untuk melayani pembelian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan Sub Penyalur BBM.
(2) Sebelum mengajukan usulan Calon Sub Penyalur BBM kepada Badan Pengatur, Bupati melakukan koordinasi dengan BUP dan Penyalur.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertujuan untuk menentukan Penyalur yang melayani pembelian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan untuk calon Sub Penyalur BBM.
(4) Penentuan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan lokasi dan alokasi volume Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
(5) Alokasi volume kebutuhan masing-masing anggota Konsumen Pengguna usaha mikro, usaha perikanan, tranportasi air, usaha pertanian, pelayanan umum sesuai dengan volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana tercantum pada Surat Rekomendasi.
(6) Alokasi volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna transportasi darat kendaraan bermotor perseorangan dan umum roda 4 (empat) paling banyak 10 (sepuluh) liter/hari/kendaraan.
(7) Alokasi volume kebutuhan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk Konsumen Pengguna transportasi darat yaitu:
a. kendaraan bermotor roda 2 (dua) paling banyak 2 (dua) liter/hari/kendaraan; dan
b. kendaraan bermotor perseorangan atau umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 10 (sepuluh) liter/hari/kendaraan.
(8) Alokasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat dilakukan perubahan melalui evaluasi Badan Pengatur.
(9) Format pengajuan permohonan calon Sub Penyalur BBM kepada Badan Pengatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
(1) Badan Pengatur melalui Direktorat yang menangani BBM melakukan evaluasi terhadap permohonan Bupati meliputi kelengkapan dan kesesuaian terhadap kriteria dan syarat serta data/informasi calon Sub Penyalur BBM dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak periode pengajuan usulan calon Sub Penyalur diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rapat komite dan sidang komite untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan.
(3) Rapat komite dan sidang komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan pembahasan penetapan kuota volume Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan periode bulan April, Juli, Oktober dan Desember.
(4) Direktur yang menangani BBM atas nama Kepala Badan Pengatur menyampaikan kepada Bupati surat persetujuan atau penolakan disertai alasan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah sidang komite.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
Pasal 9
(1) Bupati menunjuk Sub Penyalur BBM dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengatur.
(2) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Sub Penyalur BBM (nama, NIK, alamat, koordinat lokasi);
b. identitas Penyalur Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang ditunjuk (jenis Penyalur, nomor Penyalur, alamat, koordinat lokasi);
c. jarak dari Penyalur Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan terdekat;
d. identitas, koordinat dan jarak dari Sub Penyalur BBM terdekat (nama, alamat);
e. fasilitas yang dimiliki (penyimpanan, pengangkutan dan penyaluran);
f. daftar anggota Konsumen Pengguna yang berdomisili di daerah Sub Penyalur BBM yang akan ditunjuk (nama, NIK, alamat, jenis Konsumen Pengguna, volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan setiap anggota per bulan);
g. alokasi volume kebutuhan masing-masing anggota Konsumen Pengguna (total volume per bulan);
h. Penyalur yang ditunjuk untuk melayani pembelian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan;
i. biaya angkut per liter dengan mempertimbangkan kewajaran, keekonomian dan kondisi geografis daerah;
j. masa berlaku selama 1 (satu) tahun;
k. sanksi terhadap pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. ketentuan pembatalan sebagai Sub Penyalur BBM apabila telah terbangun Penyalur pada lokasi Sub Penyalur BBM; dan
m. ketentuan bahwa Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh Sub Penyalur BBM dan Konsumen Pengguna untuk digunakan sendiri, tidak untuk mencari keuntungan dan tidak diperbolehkan memberikan, memindahtangankan, mengalihkan, memperjual- belikan kembali kepada pihak lain.
(3) Dalam hal terdapat perubahan Konsumen Pengguna, Bupati mengajukan perubahan Konsumen Pengguna tersebut kepada Badan Pengatur untuk mendapat persetujuan.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
(4) Perubahan Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengubah masa berlaku Sub Penyalur BBM yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j, dapat diperpanjang dengan mengajukan usulan perpanjangan kepada Badan Pengatur sesuai dengan tahapan pengajuan Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(6) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sub Penyalur BBM dengan tembusan kepada Badan Pengatur dan BUP paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Keputusan Bupati ditetapkan.
Pasal 10
(1) Sub Penyalur BBM wajib memperoleh Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan dari Penyalur yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
(2) Sub Penyalur BBM wajib menyalurkan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada Konsumen Pengguna yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
(3) Sub Penyalur BBM wajib mencatat penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan setiap hari dalam log book.
(4) Sub Penyalur BBM dan Konsumen Pengguna tidak diperbolehkan untuk mencari keuntungan, memberikan, memindahtangankan, mengalihkan, memperjualbelikan kembali Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada pihak lain.
Pasal 11
(1) Sub Penyalur BBM wajib menyampaikan laporan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada Bupati setiap bulan.
(2) Bupati wajib menyampaikan kepada Badan Pengatur dengan tembusan kepada BUP laporan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan Sub Penyalur BBM setiap bulan.
(3) BUP wajib menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur terhadap penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan dari Penyalur kepada Sub Penyalur BBM setiap bulan.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
(4) Format pelaporan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 12
(1) Badan Pengatur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Sub Penyalur BBM terhadap penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
(2) Bupati melakukan pengawasan kepada Sub Penyalur BBM terhadap penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
(3) Format pengawasan terhadap Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 13
(1) Bupati memberikan sanksi kepada Sub Penyalur BBM yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengurangan alokasi volume kebutuhan; dan
c. pencabutan keputusan.
(2) Teguran tertulis kepada Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3) Pengurangan alokasi volume kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila Sub Penyalur BBM setelah 1 (satu) bulan diberikan teguran masih melakukan pelanggaran.
(4) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dikenakan apabila Sub Penyalur BBM setelah 1 (satu) bulan diberikan pengurangan alokasi volume kebutuhan masih melakukan pelanggaran.
(5) Dalam hal Bupati tidak memberikan sanksi kepada Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengatur mencabut alokasi volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan Penyalur untuk Sub Penyalur BBM tersebut.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
Pasal 14
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Sub Penyalur BBM yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini diundangkan dapat melakukan kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Badan ini dan dapat mengajukan permohonan sebagai calon Sub Penyalur BBM sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 763), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2024
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ERIKA RETNOWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
