Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI DI CLUSTER LOROK PAKJO DAN CLUSTER SIRING AGUNG KOTA PALEMBANG
Pasal 1
Harga Jual Gas Bumi Untuk Konsumen Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Di Cluster Pakjo dan Cluster Siring Agung Kota Palembang sebesar Rp2.250,00/M3 (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik) untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) dan Rp2.710,00/M3 (dua ribu tujuh ratus sepuluh rupiah per meter kubik) untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2).
Pasal 2
Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa kepada konsumen Pelanggan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan;
b. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan gas bumi;
c. mempertimbangkan secara wajar tentang pengenaan biaya pemasangan sambungan baru dan pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan yang wajar kepada konsumen, apabila Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan.
Pasal 3
(1) Badan Usaha wajib menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan.
(2) Badan Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 4
Badan Usaha wajib menyesuaikan Harga Jual Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 5
Peraturan Badan Pengatur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2013 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
ANDY NOORSAMAN SOMMENG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
