Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 1
Pengelolaan Arsip Dinamis adalah kegiatan pengelolaan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Pasal 2
Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini menjadi rujukan dalam pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan arsip serta media yang digunakan dalam kearsipan di semua unit kerja Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme.
Pasal 3
Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis yang telah ada dan/atau berlaku di lingkungan BNPT secara bertahap disesuaikan dengan Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 28 Juli 2017
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUHARDI ALIUS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
