Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang–Undang.
2. Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana terorisme.
3. Korban Tindak Pidana Terorisme Masa talu adalah Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme yang terjadi sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UNDANG-UNDANG yang belum mendapatkan Kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.
4. Korban Langsung adalah Korban yang langsung mengalami dan merasakan akibat Tindak Pidana Terorisme.
5. Korban Tidak Langsung adalah mereka yang menggantungkan hidupnya kepada Korban Langsung.
6. Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme adalah alat ukur Korban Tindak Pidana Terorisme yang menunjukkan kemampuan untuk menjalankan peran kehidupannya yang lama atau beradaptasi dengan peran kehidupannya yang baru, yang selanjutnya disingkat IKKTPT.
7. Pemulihan adalah suatu proses, cara dan upaya negara untuk memberikan hak dan/atau mengembalikan kondisi Korban Tindak Pidana Terorisme yang lebih baik secara fisik, psikis, psikososial maupun kerugian ekonomi.
8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
