Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENILAIAN INDEKS KEBERFUNGSIAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME YANG MENDAPATKAN PEMULIHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang–Undang.
2. Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana terorisme.
3. Korban Tindak Pidana Terorisme Masa talu adalah Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme yang terjadi sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UNDANG-UNDANG yang belum mendapatkan Kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.
4. Korban Langsung adalah Korban yang langsung mengalami dan merasakan akibat Tindak Pidana Terorisme.
5. Korban Tidak Langsung adalah mereka yang menggantungkan hidupnya kepada Korban Langsung.
6. Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme adalah alat ukur Korban Tindak Pidana Terorisme yang menunjukkan kemampuan untuk menjalankan peran kehidupannya yang lama atau beradaptasi dengan peran kehidupannya yang baru, yang selanjutnya disingkat IKKTPT.
7. Pemulihan adalah suatu proses, cara dan upaya negara untuk memberikan hak dan/atau mengembalikan kondisi Korban Tindak Pidana Terorisme yang lebih baik secara fisik, psikis, psikososial maupun kerugian ekonomi.
8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan ditujukan kepada:
a. Korban Langsung; dan
b. Korban Tidak Langsung.
Pasal 3
IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan dinilai dengan indikator sebagai berikut:
a. bantuan medis;
b. rehabilitasi psikologis;
c. rehabilitasi psikososial;
d. santunan bagi keluarga dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme meninggal dunia; dan
e. kompensasi.
Pasal 4
Penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan dan analisis data Korban Tindak Pidana Terorisme; dan
c. pelaporan.
Pasal 5
(1) Pedoman penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan digunakan sebagai acuan keberlanjutan pelaksanaan program Pemulihan Korban yang telah dan belum mendapatkan tanggung jawab negara terhadap Korban, bagi:
a. Badan;
b. kementerian/lembaga; dan
c. Pemerintah Daerah.
(2) Pedoman penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
(1) Penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan dilakukan oleh Badan.
(2) Penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dengan mendapatkan pendampingan oleh Badan.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan sebagai berikut:
a. menteri/pimpinan lembaga dan gubernur, bupati/walikota mengajukan permohonan pendampingan kepada kepala Badan;
b. kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi Pemulihan Korban aksi terorisme melakukan pendampingan dalam melakukan penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan bersama menteri/ pimpinan lembaga dan gubernur, bupati/walikota;
c. menteri/pimpinan lembaga, menyusun laporan pendampingan dalam melakukan penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan disampaikan kepada kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi Pemulihan Korban aksi terorisme; dan
d. gubernur, bupati/walikota menyusun laporan pendampingan dalam melakukan penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan disampaikan kepada kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi Pemulihan Korban aksi terorisme dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(4) Laporan pelaksanaan penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan menggunakan kuisioner pengukuran dan alat ukur Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pemulihan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan dilakukan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala Badan.
(4) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Badan dapat melakukan koordinasi dengan menteri/ pimpinan lembaga dan gubernur, bupati/walikota.
(5) Hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun oleh kepala Badan.
(6) Laporan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2024
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RYCKO AMELZA DAHNIEL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
