Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
2. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di Kecamatan.
3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Kepala BNPP kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Kepala BNPP kepada Gubernur dan/atau Bupati, untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.
5. Dana Dekonsentrasi adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
6. Dana Tugas Pembantuan adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dalam pengelolaan perbatasan negara di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
9. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat Renja K/L, adalah dokumen perencanaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun.
11. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah.
12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
13. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi
Pemerintah/Lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah.
14. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
15. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat Renja BNPP, adalah dokumen perencanaan pembangunan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
16. Rencana Kerja Anggaran Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat RKA BNPP, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
