Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
2. Indikator Kinerja yang selanjutnya disingkat IKIN adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan.
3. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan IKIN.
4. Perencanaan kinerja adalah proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis.
5. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber
daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian/lembaga.
6. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja pada kementerian/Lembaga sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan Tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
7. Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan dan penyajian sebuah laporan oleh auditor aparat pengawasan intern kementerian/lembaga yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan telah diselenggarakan sebagaimana mestinya.
8. Evaluasi adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
9. Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat Renstra adalah dokumen perencanaan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 5 (lima) tahun.
10. Rencana Kerja yang selanjutnya disingkat Renja adalah dokumen perencanaan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun.
11. Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dan kementerian/lembaga serta rencana pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
12. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah badan pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
13. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah pelaksana evaluasi LAKIP pada Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
14. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri adalah pelaksana Reviu pada Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
15. Sekretariat Tetap adalah Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang berkedudukan di kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan dalam negeri.
16. Sekretariat adalah unit kerja eselon I yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelayanan di Lingkungan Sekretariat Tetap.
17. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut Kepala BNPP adalah Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
18. Sekretaris adalah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
19. Deputi adalah pimpinan unit kerja eselon I yang menyelenggarakan tugas dan fungsi tertentu dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
20. Kepala Biro adalah pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelayanan di Lingkungan Sekretariat Tetap.
21. Asisten Deputi adalah pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi tertentu di Lingkungan Deputi.
22. Kepala Bagian adalah pimpinan unit kerja eselon III yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelayanan di Lingkungan Sekretariat Tetap.
23. Kepala Bidang adalah pimpinan unit kerja eselon III yang menyelenggarakan tugas dan fungsi tertentu di Lingkungan Asisten Deputi.
24. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional di Lingkungan Sekretariat Tetap.
25. Kepala Subbagian adalah pimpinan unit kerja eselon IV yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelayanan di Lingkungan Sekretariat Tetap.
26. Kepala Subbidang adalah pimpinan unit kerja eselon IV yang menyelenggarakan tugas dan fungsi tertentu di Lingkungan Kepala Bidang.
27. Pelaksana adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan serta administrasi pemerintahan dan pembangunan di Lingkungan Sekretariat Tetap.
Pasal 2
(1) Perencanaan kinerja dituangkan dalam Perjanjian Kinerja.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempedomani Renstra, Renja, dan RKA.
Pasal 3
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun oleh:
a. Kepala BNPP.
b. Sekretaris/Deputi dengan Kepala BNPP.
c. Kepala Biro/Asisten Deputi dengan Sekretaris/Deputi.
d. Kepala Bagian/Kepala Bidang/Pejabat Fungsional dengan Kepala Biro/Asisten Deputi.
e. Kepala Subbagian/Kepala Subbidang dengan Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Biro/Asisten Deputi.
f. Pelaksana dengan Kepala Subbagian/Kepala Subbidang/Kepala Biro/Asisten Deputi.
Pasal 4
(1) Perjanjian Kinerja Kepala BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, ditandatangani oleh Kepala BNPP.
(2) Perjanjian Kinerja Sekretaris/Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditandatangani oleh Kepala BNPP dan Sekretaris/Deputi.
(3) Perjanjian Kinerja Kepala Biro/Asisten Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, ditandatangani oleh Sekretaris/Deputi dan Kepala Biro/Asisten Deputi.
(4) Perjanjian Kinerja Kepala Bagian/Kepala Bidang/Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, ditandatangani oleh Kepala Biro/Asisten Deputi dan Kepala Bagian/Kepala Bidang/Pejabat Fungsional.
(5) Perjanjian Kinerja Kepala Subbagian/Kepala Subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, ditandatangani oleh Kepala Bagian/Kepala Bidang dan Kepala Subbagian/Kepala Subbidang.
(6) Perjanjian Kinerja Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, ditandatangani oleh Pelaksana dan Kepala Biro/Asisten Deputi/Kepala Bagian/Kepala Subbagian/Kepala Subbidang.
Pasal 5
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi mutasi pejabat dan/atau perubahan alokasi anggaran yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran.
Pasal 6
(1) Penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling lambat 1 (satu) bulan setelah daftar isian pelaksanaan anggaran disahkan.
(2) Penyusunan perubahan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, paling lambat 1 (satu) bulan setelah serah terima jabatan atau 1 (satu) bulan setelah perubahan alokasi anggaran ditetapkan.
Pasal 7
Kepala Biro yang menyelenggarakan urusan dibidang perencanaan mengoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja atau perubahan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 8
Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan target kinerja dengan realisasi kinerja.
Pasal 9
Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berdasarkan:
a. sasaran strategis dan indikator kinerja;
b. sasaran program dan indikator kinerja;
c. target kinerja;
d. realisasi kinerja; dan
e. capaian kinerja.
Pasal 10
Rincian dari pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan.
Pasal 11
Analisis kinerja dilakukan dengan cara:
a. membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun berjalan;
b. membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun berjalan dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
c. membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
d. membandingkan realisasi kinerja tahun berjalan dengan standar nasional;
e. penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta solusi yang telah dilakukan;
f. efisiensi penggunaan sumber daya; dan
g. program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian kinerja.
Pasal 12
Laporan Kinerja, terdiri atas:
a. Laporan Kinerja Kepala BNPP.
b. Laporan Kinerja Sekretaris dan Deputi.
Pasal 13
(1) Laporan Kinerja Sekretaris dan Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, disampaikan kepada Kepala BNPP paling lambat akhir minggu ketiga bulan Januari.
(2) Laporan Kinerja Sekretaris dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat hasil pengukuran dan analisis atas capaian sasaran program dan sasaran strategis.
Pasal 14
(1) Laporan Kinerja Sekretaris dan Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berdasarkan laporan Kepala Biro dan Asisten Deputi yang memuat hasil pengukuran
dan analisis atas capaian sasaran program dan sasaran strategis.
(2) Laporan Kepala Biro dan Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris dan Deputi paling lambat awal minggu ketiga Januari.
Pasal 15
Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, memuat:
a. pendahuluan;
b. perencanaan kinerja;
c. akuntabilitas kinerja; dan
d. penutup.
Pasal 16
Sekretaris menyampaikan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lambat akhir bulan Januari untuk dilakukan Reviu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Kepala Biro yang menyelenggarakan urusan dibidang perencanaan mengoordinasikan pelaksanaan Reviu.
Pasal 18
Sekretaris menyampaikan Laporan Kinerja yang telah direviu oleh Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat akhir bulan Februari untuk dilakukan Evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Sekretaris, Deputi, Kepala Biro, dan Asisten Deputi menindaklanjuti rekomendasi hasil Evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Format Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 12 tercantum dalam
