Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Renduk Pengelolaan BWN-KP adalah kebijakan pemerintah mengenai rencana pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang bersifat lintas sektor dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2. Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Renaksi Pengelolaan BWN-KP adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
3. Pemantauan adalah kegiatan mengamati, dan mengidentifikasi pelaksanaan Renaksi Pengelolaan BWN- KP dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul.
4. Evaluasi adalah kegiatan menilai capaian kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan Renduk Pengelolaan BWN-KP.
5. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan dalam pengelolaan BWN- KP.
6. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai bagian pencapaian sasaran dan tujuan dalam pengelolaan BWN-KP.
7. Keluaran adalah kegiatan barang atau jasa yang dihasilkan dalam kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan kebijakan dan Program.
8. Hasil adalah segala sesuatu yang dihasilkan dari Program yang mencermikan keluaran kegiatan dari Program.
9. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
10. Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
12. Badan Pengelola Perbatasan di Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota, yang mempunyai tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
13. Sekretariat Tetap adalah Sekretariat Tetap BNPP yang berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
14. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
15. Sekretaris adalah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
16. Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya lingkungan Sekretariat Tetap BNPP yang menyelenggarakan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
