Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai atau pejabat yang ditunjuk.
5. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan kepada Pegawai berdasarkan penilaian kinerja.
6. Penilaian Kinerja adalah penilaian yang didasarkan pada aspek produktivitas kerja dan disiplin kerja.
7. Produktivitas Kerja adalah kinerja Pegawai yang didasarkan pada pelaksanaan tugas dan/atau pemeriksaan Pejabat Penilai terhadap hasil pelaksanaan tugas Pegawai yang dipimpinnya.
8. Menit Kerja Efektif dalam 1 (satu) bulan adalah 6600 (enam ribu enam ratus) menit.
9. Disiplin Kerja adalah kesanggupan Pegawai dalam menaati kewajiban kerja sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
10. Aplikasi Sistem Penilaian Kinerja Jabatan Aparatur di Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat Aplikasi e-KERJA adalah aplikasi berbasis web Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang digunakan untuk melakukan penilaian dan pengukuran kinerja PNS berdasarkan instrumen analisis Jabatan dan analisis beban kerja dengan menjadi dasar perhitungan Produktivitas Kerja dalam pemberian Tunjangan Kinerja.
11. Daftar Hadir Elektronik adalah aplikasi yang digunakan untuk pengisian daftar hadir oleh Pegawai pada saat masuk bekerja dan pulang bekerja.
12. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
13. Kelas Jabatan adalah klasifikasi Jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan pada hasil evaluasi Jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
14. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan tetap.
15. Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan sementara.
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disebut BNPP, adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
