Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana merupakan panduan/acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun perencanaan penanggulangan bencana di daerah di daerah masing-masing.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2008 KEPALA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
