Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL

PERATURAN_BNPB No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemulihan dengan Segera Prasarana Dan Sarana Vital yang selanjutnya disebut Pemulihan Dengan Segera adalah serangkaian upaya pengembalian fungsi prasarana dan sarana vital yang dilakukan dengan segera pada saat keadaan darurat bencana dan bertujuan agar kehidupan masyarakat terdampak bencana tetap berlangsung. 2. Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana adalah satu kesatuan upaya terstruktur dalam satu komando yang digunakan untuk mengintegrasikan kegiatan penanganan darurat secara efektif dan efisien dalam mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak pada saat keadaan darurat bencana. 3. Pos Komando Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disingkat Posko PDB adalah institusi yang berfungsi sebagai pusat komando operasi penanganan darurat bencana yang merupakan posko utama di dalam sistem komando penanganan darurat bencana, untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana. 4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Pasal 2

(1) Kegiatan Pemulihan Dengan Segera meliputi: a. pembersihan lokasi terdampak bencana; dan b. perbaikan darurat sarana dan prasarana vital. (2) Pembersihan lokasi terdampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyelenggaraan pembersihan dan/atau menyingkirkan bahan/barang akibat kejadian bencana yang mencakup: a. puing-puing; b. sampah; c. lumpur; d. abu vulkanik; e. bahan/barang yang rusak; f. limbah bahan berbahaya dan beracun; dan/atau g. bahan/barang akibat kejadian bencana lainnya yang mengganggu kehidupan masyarakat. (3) Perbaikan darurat sarana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. jaringan air bersih/minum; b. jaringan listrik dan lampu penerangan; c. jaringan telekomunikasi; d. jaringan irigasi; e. jaringan jalan dan jembatan; f. jaringan transportasi; g. sarana pengisian bahan bakar umum; dan h. fasilitas pelayanan umum dan pemerintahan. (4) Jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi pelabuhan, bandara, terminal, dan stasiun. (5) Fasilitas pelayanan umum dimaksud pada ayat (3) huruf h mencakup fasilitas layanan kesehatan, fasilitas layanan pendidikan, tempat ibadah, dan pasar.

Pasal 3

Tahapan pelaksanaan Pemulihan Dengan Segera terdiri atas: a. kaji cepat Pemulihan Dengan Segera; b. penyusunan rencana operasi Pemulihan Dengan Segera; dan c. operasi Pemulihan Dengan Segera.

Pasal 4

(1) Kaji cepat Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan penilaian situasi secara cepat dan tepat untuk menentukan tingkat kerusakan dan kebutuhan upaya Pemulihan Dengan Segera. (2) Pelaksanaan kaji cepat Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penilaian tingkat kerusakan prasarana dan sarana vital di lokasi terdampak bencana; dan b. penilaian kebutuhan untuk Pemulihan Dengan Segera.

Pasal 5

(1) Kaji cepat Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dimulai sejak terjadinya kejadian bencana namun status keadaan darurat bencana belum ditetapkan. (2) Kaji cepat Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai kewenangannya dengan melibatkan sektor terkait lainnya. (3) Hasil kaji cepat pemulihan prasarana dan sarana vital disusun dalam bentuk dokumen laporan tertulis sebagai bahan masukan untuk penetapan status keadaan darurat bencana dan penyusunan rencana operasi penanganan darurat bencana. (4) Prosedur pelaksanaan kaji cepat Pemulihan Dengan Segera sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

(1) Kegiatan Pemulihan Dengan Segera dilaksanakan berdasarkan rencana operasi Pemulihan Dengan Segera. (2) Rencana operasi Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Posko PDB. (3) Penyusunan rencana operasi Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada laporan hasil kaji cepat Pemulihan Dengan Segera yang dapat didukung dengan dokumen rencana kontingensi. (4) Dalam penyusunan rencana operasi Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat prioritas pemulihan prasarana dan sarana vital. (5) Penentuan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada kondisi prasarana dan sarana vital yang dapat: a. mendukung upaya penyelamatan dan evakuasi korban terdampak bencana; b. mendukung upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban, pengungsi, perlindungan kelompok rentan dan masyarakat terdampak bencana; dan c. mendukung kemudahan akses bantuan kemanusiaan.

Pasal 7

(1) Operasi Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan pada masa status keadaan darurat bencana ditetapkan berdasarkan rencana operasi Pemulihan Dengan Segera. (2) Operasi Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Posko PDB. (3) Pembentukan dan pelaksanaan tugas Posko PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Wewenang dan tanggung jawab operasi Pemulihan Dengan Segera diatur berdasarkan tingkatan status darurat bencana yang ditetapkan.

Pasal 9

(1) Laporan operasi Pemulihan Dengan Segera disampaikan secara rutin dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Komandan Posko PDB. (2) Laporan operasi Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan penanganan darurat bencana.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan kegiatan Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat didukung bantuan Pemulihan Dengan Segera. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan petunjuk pelaksanaan.

Pasal 11

(1) Pemantauan merupakan kegiatan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan operasi Pemulihan Dengan Segera dilaksanakan sesuai rencana operasi Pemulihan Dengan Segera yang telah ditetapkan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama proses kegiatan operasi Pemulihan Dengan Segera berlangsung. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Posko PDB, BNPB/BPBD, kementerian/lembaga/instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Komandan Posko PDB.

Pasal 12

(1) Evaluasi merupakan kegiatan penilaian capaian hasil pelaksanaan kegiatan Pemulihan Dengan Segera dengan membandingkan pada target dan sasaran yang tertuang pada dokumen rencana operasi pemulihan segera prasarana dan sarana vital yang telah disusun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin maupun pada saat tertentu sesuai dengan kebutuhan selama proses kegiatan operasi Pemulihan Dengan Segera berlangsung dan/atau setelah status darurat bencana berakhir. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Posko PDB, BNPB/BPBD, kementerian/lembaga/instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

Pasal 13

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam laporan hasil evaluasi pelaksanaan Pemulihan Dengan Segera. (2) Laporan hasil evaluasi pelaksanaan Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selama proses pelaksanaan kepada Komandan Posko PDB.

Pasal 14

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2022 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, ttd. SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO