Pedoman Penghapusan Logistik dan Peralatan merupakan panduan/acuan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Instansi/lembaga dan pemangku
kepentingan penanggulangan bencana lainnya agar pelaksanaan penghapusan dapat dilakukan dengan lancar, tertib, terpadu, aman dan akuntabel.
