(1) Sasaran kelembagaan :
a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
b. Kementrian/Lembaga Pemerintah;
c. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
d. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di propinsi dan kabupaten/kota yangmempunyai fungsi perencanaan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
e. Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah;
f. Lembaga Non Pemerintah;
g. Organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi adat dan sosial keagamaan;
h. Dunia Usaha.
(2) Sasaran operasional adalah pemerintah dan masyarakat di daerah bencana mampu melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan baik dan benar.
(3) Sasaran substansial rehabilitasi dan rekonstruksi adalah :
a. Aspek kemanusiaan, yang antara lain terdiri dari sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, keamanan dan ketertiban, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
b. Aspek perumahan dan permukiman, yang terdiri dari perbaikan lingkungan daerah bencana, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat dan pembangunan kernbali sarana sosial masyarakat;
c. Aspek infrastruktur pembangunan, yang antara lain terdiri dari perbaikan prasarana dan sarana umum, pemulihan fungsi pemerintah, pemulihan fungsi pelayanan publik, pembangunan kembali sarana dan prasarana, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, Peningkatan fungsi pelayanan publik dan Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat;
d. Aspek ekonomi, yang antara lain terdiri dari pemulihan sosial ekonomi dan budaya, peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya, mendorong peningkatan ekonomi lokal seperti pertanian, perdagangan, industri, parawisata dan perban kan;
e. Aspek sosial yang antara lain terdiri dari pemulihan konstruksi sosial dan budaya, pemulihan kearifan dan tradisi masyarakat, pemulihan hubungan antar budaya dan keagamaan dan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
f. Aspek lintas sektor yang antara lain terdiri dari pemulihan aktivitasjkegiatan yang meliputi tata pemerintahan dan lingkungan hidup.