Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Pelatihan Penanggulangan Bencana, adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan pelatihan penanggulangan bencana mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian pelatihan.
2. Penyelenggara Pelatihan Penanggulangan Bencana, adalah Instansi/ Lembaga/Organisasi terkait yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang penanggulangan bencana, mernillki sarana dan prasarana yang mendukung terciptanya proses pelatihan.
3. Peserta Pelatihan Penanggulangan Bencana adalah peserta pelatihan yang berasal dari aparatur pemerintah pusat/daerah, masyarakat dan lembaga usaha/swasta yang berkaitan dengan upaya penanggulangan bencana dan ditunjuk oleh pimpinan dalam organisasi serta memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh penyelenggara pelatihan.
4. Tenaga Pengajar adalah seseorang yang ditetapkan dan ditunjuk oleh institusi/lembaga tertentu dan memiliki sertifikat sebagai seorang tenaga pengajar sesuai keahliannya.
5. Kompetensi, adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang yang mempunyai tanggung jawab dalam penanggulangan bencana berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya.
6. Sertifikasi, adalah pengakuan resmi terhadap seseorang yang karena kepemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuannya di bidang penanggulangan bencana perlu diterbitkan sertifikat secara resmi.
7. Kurikulum, adalah seperangkat rencana dan pengaturan menqenal tujuan, isi dan materi pelatihan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pelatihan untuk mencapai tujuan pelatihan tertentu.
8. Modul adalah suatu pengajaran yang memuat satu unit konsep dari bahan pelajaran dan disusun untuk membantu peserta pelatihan mencapai sejumlah tujuan yang dirumuskan secara khusus dan jelas.
