Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Data Bencana adalah Data mengenai Bencana yang sesuai kriteria yang ditetapkan oleh walidata bencana.
4. Satu Data Bencana adalah kebijakan tata kelola Data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses, dan disebarluaskan serta dapat dibagipakaikan melalui pemenuhan kriteria Data yang ditentukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
5. Walidata Bencana adalah unit kerja pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen Data Bencana, serta menyebarluaskan Data.
6. Produsen Data Bencana adalah unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menghasilkan Data berdasarkan tugas dan kewenangannya.
7. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
8. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
9. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
10. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai satu data INDONESIA untuk digunakan bersama.
11. Data Transaksi adalah Data yang bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan proses transaksi yang terjadi.
12. Basis Data adalah kumpulan seluruh Data yang telah dianalisis dan dapat digunakan sebagai rujukan oleh seluruh pihak yang menggunakan Data.
13. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk
dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
14. Portal Satu Data Bencana adalah adalah media penyimpanan Data Bencana yang dapat diakses melalui web untuk kepentingan Interoperabilitas Data.
15. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan satu data INDONESIA.
16. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
17. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
18. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
19. Pengguna Data adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
20. Pembiayaan Penanggulangan Bencana adalah seluruh dana yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga, daerah, masyarakat atau lembaga usaha yang digunakan untuk membiayai kegiatan dalam setiap tahapan penanggulangan bencana dan kegiatan lain yang bersifat penunjang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 2
Satu Data Bencana berpedoman pada:
a. pemenuhan Standar Data;
b. penyertaan Metadata;
c. pemenuhan kaidah interoperabilitas; dan
d. penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Pasal 3
(1) Pemenuhan Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mengacu pada Standar Data yang ditetapkan oleh Pembina Data sesuai kewenangannya.
(2) Penyertaan Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mengacu pada struktur yang baku dan format yang baku yang ditetapkan oleh Pembina Data sesuai kewenangannya.
(3) Pemenuhan kaidah interoperabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Interoperabilitas Data.
(4) Penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan untuk memperjelas pemaknaan dan menunjukkan karakteristik Data Bencana.
Pasal 4
Data Bencana terdiri atas:
a. Data prabencana;
b. Data saat tanggap darurat;
c. Data pascabencana; dan
d. Data Pembiayaan Penanggulangan Bencana.
Pasal 5
(1) Data prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Data yang diperoleh pada saat tidak terjadi bencana dan/atau terdapat potensi terjadinya bencana, paling sedikit terdiri atas:
a. Data ancaman;
b. Data kerentanan;
c. Data kapasitas;
d. Data keterpaparan; dan
e. Data program dan kegiatan pengurangan risiko bencana.
(2) Data saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Data yang bersifat sementara yang dikumpulkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan selama kondisi kedaruratan bencana, paling sedikit terdiri atas:
a. Data kejadian bencana;
b. Data kebutuhan;
c. Data akibat terhadap manusia;
d. Data kerusakan dan kerugian sosial-ekonomi;
e. Data kerusakan dan kerugian prasarana dan sarana vital;
f. Data kerusakan dan kerugian rumah;
g. Data kerusakan dan kerugian pelayanan dasar; dan
h. Data aset dan layanan penanganan kedaruratan.
(3) Data pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Data yang diperoleh dari kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, paling sedikit terdiri atas:
a. Data dampak terhadap manusia;
b. Data dampak sosial;
c. Data dampak ekonomi;
d. Data dampak terhadap prasarana dan sarana vital;
e. Data dampak terhadap perumahan;
f. Data dampak terhadap pelayanan dasar;
g. Data dampak terhadap warisan budaya;
h. Data dampak terhadap lingkungan; dan
i. Data program dan kegiatan pemulihan.
(4) Data Pembiayaan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan Data mengenai pembiayaan dan/atau investasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, paling sedikit terdiri atas:
a. Data biaya pencegahan, pengurangan risiko, mitigasi dan kesiapsiagaan;
b. Data biaya tanggap kedaruratan;
c. Data biaya pemulihan; dan
d. Data biaya pemerintahan umum, pendidikan dan riset serta kegiatan pengembangan terkait penanggulangan bencana.
Pasal 6
Penyelenggara Satu Data Bencana terdiri atas:
a. Walidata Bencana; dan
b. Produsen Data Bencana.
Pasal 7
Walidata Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mempunyai tugas koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, pengembangan Basis Data dan informasi, serta pelaksanaan komunikasi kebencanaan.
Pasal 8
Walidata Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data Bencana;
b. memastikan ketersediaan dan kemutakhiran Data, Metadata, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk;
c. menyiapkan penyusunan dasar-dasar untuk pelaksanaan Satu Data Bencana, meliputi:
1) kriteria kejadian bencana;
2) jangka waktu pengumpulan Data kejadian bencana;
3) nomor induk tiap-tiap kejadian bencana; dan 4) standar prosedur operasional Satu Data Bencana;
d. menyiapkan penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria mengenai Satu Data Bencana;
e. menjaga dan memastikan keamanan Data yang diperoleh;
f. mengembangkan dan melakukan pengelolaan, pembinaan dan pemantauan Sistem Layanan Data, meliputi:
1) penghimpunan Data Bencana yang bersumber dari Produsen Data Bencana;
2) pengolahan Data sesuai standar Satu Data INDONESIA;
3) analisis Data Bencana melalui pemodelan Data, penyusunan kesimpulan, dan perumusan rekomendasi; dan
4) penyimpanan, penyebarluasan, dan pembatasan akses Data;
g. menyiapkan dan melakukan pengelolaan portal Satu Data Bencana;
h. melaksanakan koordinasi dengan Forum Satu Data INDONESIA; dan
i. melakukan koordinasi, penguatan kapasitas, dan pemantauan pelaksanaan Satu Data Bencana dengan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas koordinasi dengan Forum Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf Satu Data Bencana, Walidata Bencana:
a. mengajukan usulan standar pengelolaan Data, daftar Data yang akan dikumpulkan, daftar Data prioritas, Data Induk, pembatasan akses dan rencana aksi Satu Data Bencana kepada Forum Satu Data INDONESIA;
b. menindaklanjuti rekomendasi dari Forum Satu Data INDONESIA atas kebutuhan Pengguna Data yang belum terpenuhi;
c. melakukan konsultasi dengan Pembina Data melalui Forum Satu Data INDONESIA;
d. memantau dan melaporkan pencapaian rencana aksi Satu Data Bencana kepada Forum Satu Data INDONESIA;
dan
e. menyebarluaskan Data Bencana, Metadata, Kode Referensi dan Data Induk di portal Satu Data INDONESIA dan portal Satu Data Bencana.
Pasal 10
Produsen Data Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun rancangan daftar Data;
b. menyusun rancangan Data prioritas;
c. menyusun rancangan Standar Data;
d. menyusun rancangan Metadata;
e. menyusun rancangan Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan
f. melaksanakan standar Interoperabilitas Data;
g. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang sudah ditetapkan;
h. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
i. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan penyimpanan Data;
j. menyampaikan Data kepada Walidata Bencana sesuai dengan Standar Data yang berlaku untuk Data yang ditentukan dan Metadata yang melekat pada Data yang ditentukan; dan
k. memberikan masukan kepada Walidata Bencana mengenai daftar Data, Standar Data, Metadata,
Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Pasal 11
Dalam rangka menghasilkan Data Bencana, Produsen Data Bencana meminta Data dari Instansi Pusat, Instansi Daerah dan pihak lainnya dengan melibatkan Walidata Bencana.
Pasal 12
(1) Wadah komunikasi dan koordinasi antara Produsen Data Bencana dan Walidata Bencana dilaksanakan melalui Forum Satu Data Bencana.
(2) Forum Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Instansi Pusat dan Instansi Daerah serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu terkait penyelenggaraan Satu Data Bencana.
(3) Forum Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Sekretaris Utama.
(4) Forum Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 13
Penyelenggaraan Satu Data Bencana terdiri atas:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pengolahan Data;
d. pelaksanaan analisis Data;
e. penyebarluasan dan pembatasan akses informasi Data;
dan
f. penyimpanan Data.
Pasal 14
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a bertujuan untuk mengatasi kesenjangan dan menghindari duplikasi Data.
(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menentukan Data yang akan dikumpulkan dengan berdasarkan pada:
a. kebutuhan Data berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. rekomendasi Forum Satu Data INDONESIA;
c. kesepakatan Forum Satu Data Bencana; dan
d. rekomendasi Pembina Data.
Pasal 15
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menghasilkan dokumen.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. daftar Data;
b. Data prioritas; dan
c. rencana aksi Satu Data Bencana.
Pasal 16
(1) Daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a disusun sesuai dengan:
a. proses bisnis penanggulangan bencana;
b. indikator kinerja dalam rencana nasional penanggulangan bencana, rencana strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan rencana kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
c. kebutuhan khusus dan/atau kebutuhan tertentu.
(2) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Walidata Bencana atas usulan Produsen Data Bencana dan disepakati melalui Forum Satu Data Bencana.
(3) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi acuan bagi Instansi Daerah dalam menentukan daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya.
Pasal 17
(1) Terhadap Daftar Data yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disusun Data prioritas.
(2) Data prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas penanggulangan bencana dalam rencana nasional penanggulangan bencana dan rencana strategis dan rencana kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan/atau
b. memenuhi kebutuhan mendesak.
(3) Data prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Walidata Bencana kepada Forum Satu Data INDONESIA untuk penetapannya.
(4) Usulan Data prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disusun oleh Walidata Bencana dan disepakati melalui Forum Satu Data Bencana.
(5) Data prioritas disusun untuk masa berlaku 1 (satu) tahun.
Pasal 18
(1) Rencana aksi Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2) huruf c merupakan dokumen yang dibentuk tahunan yang memuat sasaran, strategi, dan
fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan Walidata Bencana dan Forum Satu Data Bencana dalam menentukan kegiatan penatakelolaan Data Bencana.
(2) Rencana aksi Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Walidata Bencana bersama Produsen Data Bencana dan disepakati melalui Forum Satu Data Bencana.
(3) Rencana aksi Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengembangan sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Bencana;
c. kegiatan terkait pengumpulan Data Bencana;
d. kegiatan terkait pemeriksaan Data Bencana:
e. kegiatan terkait penyebarluasan Data Bencana;
dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung penyelenggaraan Satu Data Bencana.
(4) Rencana aksi Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 19
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan oleh Produsen Data Bencana.
(2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Data Bencana baik merupakan Data Induk dan Data Transaksi.
Pasal 20
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar Data; dan
c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(3) Pengumpulan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan metode:
a. wawancara;
b. observasi lapangan;
c. pemetaan cepat;
d. analisis big data:
e. penanganan kasus; dan
f. pengisian kuesioner, formulir, survei, atau matriks.
(4) Pengumpulan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh dari:
a. naskah dinas;
b. media sosial; dan/atau
c. log file.
Pasal 21
(1) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kegiatan Produsen Data Bencana dalam mengorganisasi Data Bencana yang telah dikumpulkan.
(2) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. kompilasi Data;
b. pembersihan Data; dan
c. verifikasi Data.
Pasal 22
(1) Kompilasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf a berupa penggabungan dan pengklasifikasian Data.
(2) Penggabungan dan pengklasifikasian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun Data yang telah dikumpulkan ke dalam tabel kompilasi dan/atau Basis Data.
Pasal 23
(1) Pembersihan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memperbaiki Data yang tidak lengkap dan memastikan tidak terdapat duplikasi Data.
(2) Pembersihan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyeragaman format, struktur, dan daftar isian minimal.
(3) Pembersihan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. saat Data pertama kali dimasukkan ke dalam Basis Data;
b. secara periodik setelah Data berada di dalam Basis Data; dan
c. setiap saat sesuai kebutuhan.
(4) Dalam melakukan pembersihan Data, Produsen Data Bencana dapat melibatkan:
a. Instansi Pusat;
b. Instansi Daerah; dan
c. pakar dan praktisi.
Pasal 24
(1) Verifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a. metodologi pendataan dan kelogisan Data yang dihasilkan;
b. kelengkapan;
c. kesesuaian dengan kebenaran; dan
d. keruntutan.
(2) Verifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pemeriksaan kelengkapan komponen dalam proses pendataan yang meliputi:
a. penggunaan kuesioner standar; dan
b. perekaman Data dukung.
(5) Dalam melakukan verifikasi Data, Produsen Data Bencana dapat melibatkan:
a. Instansi Pusat;
b. Instansi Daerah; dan
c. pakar dan praktisi.
Pasal 25
(1) Terhadap Data yang telah diolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, disampaikan kepada Walidata Bencana untuk dilakukan validasi data.
(2) Data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai:
a. Data yang telah dikumpulkan;
b. Standar Data; dan
c. Metadata yang melekat.
(3) Validasi Data Bencana dilakukan melalui pemeriksaan hasil proses pendataan berdasarkan:
a. Standar Data dan Metadata; dan
b. penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak memenuhi ketentuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walidata Bencana dapat mengembalikan Data kepada Produsen Data Bencana untuk diperbaiki.
Pasal 26
(1) Pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan oleh Produsen Data Bencana dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit kerja dan memenuhi kebutuhan informasi publik.
(2) Pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan dan prioritas.
Pasal 27
(1) Hasil pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disajikan dalam bentuk cetak dan/atau digital, antara lain:
a. teks uraian penjelasan;
b. tabulasi statistik;
c. peta;
d. grafik;
e. infografis; dan/atau
f. bentuk lainnya.
(2) Hasil pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata Bencana.
(3) Dalam hal hasil pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berupa data, dapat
dibagipakaikan kepada pihak lain.
Pasal 28
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian dan pertukaran Data oleh Walidata Bencana.
(2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. portal Satu Data Bencana;
b. portal Satu Data INDONESIA; dan/atau
c. media lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Dalam hal terdapat penetapan keadaan darurat bencana nasional dan/atau keadaan tertentu, penyebarluasan Data melalui portal Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Satu Data Bencana pada saat kondisi kedaruratan bencana.
Pasal 29
(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f merupakan kegiatan menyimpan seluruh hasil proses pengelolaan Data melalui media elektronik maupun media lainnya untuk pencegahan data hilang, rusak maupun tidak disalahgunakan.
(2) Penyimpanan Data melalui media elektronik dapat berupa gudang Data dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Produsen Data Bencana dan Walidata Bencana.
Pasal 30
(1) Walidata Bencana menentukan periode penyimpanan Data historis sesuai dengan kebutuhan tata kelola Data Bencana.
(2) Periode penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 31
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah
Daerah menyelenggarakan satu data bencana daerah sesuai kewenangannya.
(2) Tata kelola dan mekanisme kerja penyelenggaraan satu data bencana daerah disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing daerah.
Pasal 32
(1) Penyelenggaraan Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan pada saat kondisi kedaruratan bencana.
(2) Dalam hal kondisi kedaruratan bencana terdapat penetapan/pernyataan status darurat bencana oleh Kepala Daerah, penyelenggaraan Satu Data Bencana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem komando penanganan darurat bencana.
(3) Dalam hal terdapat kejadian bencana namun tidak terdapat penetapan/pernyataan status darurat bencana, penyelenggaraan Satu Data Bencana dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 33
(1) Pada saat kondisi kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berakhir, Data Bencana yang didapatkan dilakukan pengolahan untuk mendapatkan Data Bencana yang sesuai prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Data Bencana yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata Bencana.
Pasal 34
(1) Portal Satu Data Bencana merupakan sarana berbagipakai Data Bencana antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Portal Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Data yang dikelola oleh Walidata Bencana;
b. Data yang ditentukan oleh Forum Satu Data INDONESIA; dan
c. Data yang dihasilkan dari kesepakatan Forum Satu Data Bencana.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c antara lain berupa Data yang dihasilkan secara otomatis oleh sensor dan Data yang dihasilkan dari aplikasi tertentu.
Pasal 35
(1) Pengelolaan portal Satu Data Bencana mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data.
(2) Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk memastikan keterhubungan Portal Satu Data Bencana dengan portal Satu Data INDONESIA, portal Instansi Pusat dan portal Instansi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Portal Satu Data Bencana memberikan akses tanpa dipungut biaya.
Pasal 36
Selain untuk berbagipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Portal Satu Data Bencana juga merupakan sarana penyampaian Data dari dan ke sesama Produsen Data Bencana dan dengan Walidata Bencana.
Pasal 37
(1) Walidata Bencana menyediakan akses Data Bencana kepada Pengguna Data melalui portal Satu Data Bencana.
(2) Portal Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan akses terhadap:
a. Data Bencana;
b. Kode Referensi;
c. Data Induk;
d. Metadata;
e. Data prioritas; dan
f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
Pasal 38
(1) Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan berdasarkan pengklasifikasian Data Bencana.
(2) Klasifikasi Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada aksesibilitas Data, berupa:
a. Data terbuka;
b. Data terbatas;
c. Data rahasia; dan
d. Data sangat rahasia.
Pasal 39
(1) Selain terhadap Data terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, dilakukan pembatasan akses.
(2) Pembatasan akses terhadap Data terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b tidak berlaku antar instansi pemerintah.
Pasal 40
(1) Pembatasan akses diusulkan oleh Produsen Data Bencana kepada Walidata Bencana.
(2) Pengusulan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkonsultasi dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk mendapatkan pertimbangan potensi konsekuensi yang ditimbulkan.
(3) Pembatasan akses dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Forum Satu Data INDONESIA.
Pasal 41
(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak dan/atau khusus, dapat diberikan akses terhadap Data terbatas.
(2) Permohonan akses terhadap Data terbatas dilakukan melalui Walidata Bencana.
(3) Terhadap pemberian akses yang disetujui oleh Walidata Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon hanya dapat menggunakan data sesuai dengan permohonannya.
(4) Penyalahgunaan terhadap penggunaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Walidata Bencana bertanggung jawab untuk melakukan penguatan kapasitas terkait Satu Data Bencana.
(2) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan yang dimuat dalam rencana aksi Satu Data Bencana.
Pasal 43
(1) Pemantauan penyelenggaraan Satu Data Bencana dilaksanakan oleh Sekretaris Utama.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Forum Satu Data Bencana untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan terhadap penyelenggaraan Satu Data Bencana.
Pasal 44
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan antar Instansi Pusat dan atau Instansi Daerah yang terkait dengan tata kelola, akses, dan/atau pemanfaatan Data Bencana dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini.
(2) Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau
dokumen surat pernyataan antar instansi yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan Data Bencana yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.
Pasal 45
(1) Portal Satu Data Bencana dibentuk dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Badan ini.
(2) Data yang terdapat dalam aplikasi yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Badan ini diselaraskan dalam portal Satu Data Bencana dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Badan ini.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1093); dan
b. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Bencana INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1425), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 Januari 2023
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
