Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN KENDARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala BNPBini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
3. Kendaraan adalah alat transportasidarat, air dan udara baik yang digerakkan oleh mesin maupun oleh makhluk hidup, kendaraan ini biasanya buatan manusia, tetapi ada yang bukan buatan manusia dan masih bisa disebut kendaraan.
4. Kendaraan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat Kendaraan PB adalah kendaraan dengan segala fungsi dan perlengkapannya yang dipergunakan untuk membantu pencarian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana, membantu pemenuhan kebutuhan dasar dan untuk pemulihan segera prasarana dan sarana vital dalam rangka penanggulangan bencana dan dicatat sebagai Barang Milik Negara.
5. Jenis Kendaraan Penanggulangan Bencana adalah Kendaraan Darat dan Air yang dipergunakan untuk penanggulangan bencana.
6. Gudang adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk menyimpan berbagai macam barang.
7. Pergudangan adalah segala upaya pengelolaan gudang yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian, pengendalian dan pemusnahan, serta pelaporan material dan peralatan agar kualitas dan kuantitas terjamin.
8. Operasional Pergudangan adalah proses pengelolaan gudang mulai dari penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian, pengendalian dan pemusnahan sampai dengan pelaporan.
9. Penyimpanan adalah proses kegiatan menyimpan kendaraan di dalam gudang dengan cara menempatkan kendaraan yang diterima untuk kepentingan operasional.
10. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratandan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagaitempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaanyang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik-turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan sertasebagai tempat perpindahan intra dan antarmodatransportasi.
11. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitandengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjangkelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintaskapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dankeamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atauantarmoda serta mendorong perekonomian nasional dandaerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
12. Dermaga adalah suatu bangunan pelabuhan yang digunakan untuk merapat dan menambatkan kapal yang
akan melakukan bongkar muat barang dan menaik- turunkan penumpang dengan konstruksi tertentu.
Pasal 2
(1) Tata cara penyimpanan kendaraan PB dimaksudkan untuk mewujudkanpenyimpanan kendaraan PB yang baik, benar dan aman.
(2) Tata cara penyimpanan kendaraan PBsebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk terwujudnya kesiapan, dan terjaganya kuantitas serta kualitaskendaraan PB.
Pasal 3
Ruang lingkup tata cara penyimpanan kendaraan ini meliputi:
a. jenis kendaraan PB;
b. pengelolaan tempat penyimpanan kendaraan PB; dan
c. pelaksanaan penyimpanan kendaraan PB.
Pasal 4
(1) Kendaraan Darat PB berupa mobil dan/atau motor yang digunakan untuk penanggulangan bencana terdiri dari mobil :
a. truk serba guna;
b. dapur umum lapangan;
c. truk tangki air;
d. ambulance;
e. toilet;
f. rescue;
g. logistik dan peralatan;
h. pick up; atau
i. motor trail.
(2) Kendaraan Air PB berupa perahu dan/atau kapal yang digunakan baik untuk angkutan di laut, sungai maupun danau dalam rangka penanggulangan bencana terdiri atas :
a. speed boat polyethylene;
b. speed boat fiber; dan
c. perahu dolphin.
Pasal 5
(1) Tempat penyimpanan kendaraan darat dibedakan menjadi :
a. gudang tertutup yaitu gudang yang letaknya dalam sebuah bangunan tertutup, tidak bergerak, tidak untuk lalu lintas barang dan digunakan untuk menyimpanan barang;
b. gudang terbuka terdiri dari gudang terbuka tidak diolah yaitu berupa suatu lapangan terbuka yang permukaanya hanya diratakan tanpa diperkeras dan gudang terbuka diolah yaitu berupa lapangan terbuka yang sudah diratakan dan diperkeras yang diperuntukkanbagi logistik yang tidak cepat terpengaruh oleh cuaca; dan
c. gudang semi tertutup yaitu bangunan yang beratap tanpa dinding-dinding ujung yang lengkap, dan diperuntukkan untuk menyimpan logistik yang memerlukan pertukaran udara maksimum serta tidak memerlukan perlindungan lengkap tanpa udara.
(2) Tempat penyimpanan kendaraan air dibedakan menjadi :
a. dermagaquay wall yaitu dermaga dengan struktur sejajar pantai, berupa tembok yang berdiri di atas pantai, konstruksi sheet pile baja beton atau caisson beton. Biasanya dibangun pada pantai yang tidak landai yang sering disebut sebagai pelabuhan alam sehingga kedalaman yang diinginkan tidak terlalu jauh dari garis pantai;
b. dermagadolphin yaitu dermaga tempat sandar kapal dolphin di atas tiang pancang. Biasanya dibangun pada lokasi pantai landau dan dilengkapi dengantrestle sampai dengan kedalaman yang dibutuhkan; dan
c. dermagajetty yaitu dermaga apung yang digunakan untuk kapal-kapal penumpang pada dermaga angkutan sungai, danau yang tidak membutuhkan konstruksi yang kuat untuk menahan muatan barang.
Pasal 6
(1) Syarat tempat penyimpanan kendaraan darat adalah sebagai berikut :
a. memiliki tingkat keamanan tinggi;
b. memiliki akses jalan keluar masuk kendaraan dengan mudah;
c. memiliki fasilitas penerangan yang cukup dan peralatan bengkelkendaraan yang memadai; dan
d. memiliki luas ruangan yang cukup sesuai dengan jumlah kendaraan yang akan disimpan.
(2) Syarat tempat penyimpanan kendaraan air sebagai berikut :
a. dimensi dermaga didasarkan pada jenis dan ukuran kapal yang akan merapat dan bertambat pada
dermaga;
b. ukuran dermaga harus didasarkan pada ukuran minimal sehingga kapal dapat bertambat dan meninggalkan dermaga maupun melakukan bongkar muat dengan aman, cepat dan lancar;
c. dermaga harus memenuhi syarat fungsi yaitu syarat yang berkaitan dengan tujuan akhir penggunaan dermaga, apakah untuk melayani penumpang, barang atau untuk keperluan khusus seperti melayani transportasi minyak dan gas alam cair;
d. dermaga harus memenuhi syarat tingkat kepentingan yaitu pertimbangan tingkat kepentingan biasanya menyangkut adanya sumber daya yang bernilai ekonomi tinggi yang memerlukan fasilitas pendistribusian atau menyangkut sistem pertahanan nasional termasuk bencana;
e. persyaratan umur (life time) pada dermaga ditentukan oleh fungsi sudut pandang ekonomi dan sosial;
f. kondisi lingkungan berupa gelombang, gempa, kondisi topografi tanah yangberpengaruh langsung harus diperhatikan pada saat pembangunan dermaga termasuk kualitas air, kehidupan hewan dan tumbuhan serta kondisi atmosfir sekitar; dan
g. dermaga harus memenuhi syarat faktor keamanan baik keamanan konstruksi maupun keamanan lingkungan.
Pasal 7
Mekanisme penyimpanan mobil truk serbaguna sebagai berikut:
a. mobil dan kelengkapan peralatan lainnya diperiksa terlebih dahulu;
b. cuci mobil dan bersihkan semua peralatan pelengkap;
c. simpan mobil dalam ruangan atau garasi, jika disimpan di luar ruangan tanpa atap, mobil ditutup dengan pelindung mobil dan tutup mobil secara berkala dibuka dan dibersihkan;
d. penyimpanan mobil harus menghadap akses jalan ke luar;
e. bahan bakar minyak tersimpan dalam tangki mobil minimal setengah kapasitas tangki;
f. pemanasan mobil dilakukan secara rutin minimal seminggu sekali selama 20 (duapuluh) menit;
g. pada saat penyimpanan, kabel aki dilepas; dan
h. pada saat penyimpanan, kunci mobil disimpan di gudang dan menjadi tanggung jawab petugas gudang.
Pasal8
(1) Mekanisme pengecekan mobil dapur umum lapangan sebelum disimpan sebagai berikut :
a. atur semua posisi kran gas dan kran air pada kondisi terbuka untuk membuang sisa gas dan sisa air yang ada di dalam pipa gas dan pipa air;
b. bersihkanfreezer sehingga dalam kondisi bersih, kering dan dalam keadaan terbuka;
c. kosongkan tangki bahan bakar dan karburator genset sampai dalam kondisi benar-benar kosong;
d. masukkan peralatan dapur dalam kondisi sudah dibersihkan dan dalam keadaan kering;
e. lepas kanopi, dicuci sebelum dilipat dan masukkan ke kotak penyimpanan; dan
f. matikan genset dan lepaskan sambungan kabel power serta bersihkan genset dengan kain kering sebelum disimpan pada rak genset pada mobil.
(2) Mekanisme penyimpanan mobildapur umum lapangan sebagai berikut:
a. periksa mobil dan kelengkapan peralatan lainnya;
b. keluarkan perlengkapan berupa tabung gas elpijidari mobil dan disimpan tersendiri;
c. cuci mobil dan bersihkan semua peralatan pelengkap;
d. simpan mobil dalam gudang tertutup atau gudang terbuka seperti garasi;
e. posisi penyimpanan mobil harus menghadap akses jalan ke luar;
f. bahan bakar minyak tersimpan dalam tangki mobil minimal setengah kapasitas tangki;
g. pemanasan mobil dilakukan secara rutin minimal seminggu sekali selama 20 (dua puluh) menit;
h. pada saat penyimpanan, kabel aki dilepas;
i. tangki air dalam posisi kosong; dan
j. pada saat penyimpanan, kunci mobil disimpan di gudang dan menjadi tanggung jawab petugas gudang.
Pasal 9
Mekanisme penyimpanan truk tangki air sebagai berikut:
a. mobil dan kelengkapan peralatan lainnya diperiksa terlebih dahulu;
b. kosongkan tangki air kemudian cuci mobil dan bersihkan semua peralatan pelengkap;
c. simpan mobil dalam ruangan atau garasi, jika disimpan di luar ruangan tanpa atap, mobil ditutup dengan pelindung mobil dan tutup mobil secara berkala dibuka dan dibersihkan;
d. penyimpanan mobil harus menghadap akses jalan ke luar;
e. bahan bakar minyak tersimpan dalam tangki mobil minimal setengah kapasitas tangki;
f. pemanasan mobil dilakukan secara rutin minimal seminggu sekali selama 20 (dua puluh) menit;
g. pada saat penyimpanan, kabel aki dilepas; dan
h. pada saat penyimpanan, kunci mobil disimpan di gudang dan menjadi tanggung jawab petugas gudang.
Pasal 10
Mekanisme penyimpanan mobil ambulancesebagai berikut:
a. mobil dan kelengkapan peralatan lainnya diperiksa terlebih dahulu.
b. cuci mobil dan bersihkan semua peralatan pelengkap;
c. simpan mobil dalam garasi beratap;
d. penyimpanan mobil harus menghadap akses jalan ke luar;
e. bahan bakar minyak tersimpan dalam tangki mobil minimal setengah kapasitas tangki;
f. pemanasan mobil dilakukan secara rutin minimal seminggu sekali selama 20 (duapuluh) menit;
g. pada saat penyimpanan, kabel aki dilepas;
h. pada saat penyimpanan, kunci mobil disimpan di gudang dan menjadi tanggung jawab petugas gudang; dan
i. peralatan kesehatan yang ada di dalam ambulance perlu dibersihkan.
Pasal 11
Mekanisme penyimpanan mobil toilet sebagai berikut:
a. mobil dan kelengkapan peralatan lainnya diperiksa terlebih dahulu;
b. kosongkan dan bersihkan tangki air kotor;
c. bersihkan toilet pria dan wanita;
d. cuci mobil dan semua perlengkapan kemudian kosongkan tangki air;
e. simpan mobil dalam ruangan atau garasi, jika disimpan di luar ruangan tanpa atap, mobil ditutup dengan pelindung mobil dan tutup mobil secara berkala dibuka dan dibersihkan;
f. penyimpanan mobil harus menghadap akses jalan ke luar;
g. bahan bakar minyak tersimpan dalam tangki mobil
minimal setengah kapasitas tangki;
h. pemanasan mobil dilakukan secara rutin minimal seminggu sekali selama 20 (duapuluh) menit;
i. pada saat penyimpanan, kabel aki dilepas; dan
j. pada saat penyimpanan, kunci mobil disimpan di gudang dan menjadi tanggung jawab petugas gudang.
Pasal12 Mekanisme penyimpanan mobil rescuesebagai berikut:
a. mobil dan kelengkapan peralatan lainnya diperiksa terlebih dahulu;
b. simpan mobil dalam garasi, jika disimpan di luar ruangan tanpa atap, mobil ditutup dengan pelindung mobil dan tutup mobil secara berkala dibuka dan dibersihkan;
c. penyimpanan mobil harus menghadap akses jalan ke luar;
d. bahan bakar minyak tersimpan dalam tangki mobil minimal setengah kapasitas tangki;
e. pemanasan mobil dilakukan secara rutin minimal seminggu sekali selama 20 (duapuluh) menit;
f. pada saat penyimpanan, kabel aki dilepas; dan
g. pada saat penyimpanan, kunci mobil disimpan di gudang dan menjadi tanggung jawab petugas gudang.
Pasal13 Mekanisme penyimpanan mobil logistik peralatan dan mobil pick upsebagai berikut:
a. cuci dan bersihkan mobil;
b. simpan mobil dalam ruangan atau garasi, jika disimpan di luar ruangan tanpa atap, mobil ditutup dengan pelindung mobil dan tutup mobil secara berkala dibuka dan dibersihkan;
c. penyimpanan mobil harus menghadap akses jalan ke luar;
d. bahan bakar minyak tersimpan dalam tangki mobil minimal setengah kapasitas tangki;
e. pemanasan mobil dilakukan secara rutin minimal seminggu sekali selama 20 (duapuluh) menit; dan
f. pada saat penyimpanan, kunci mobil disimpan di gudang dan menjadi tanggung jawab petugas gudang.
Pasal14 Mekanisme penyimpanan motor trail sebagai berikut:
a. cuci dan bersihkan motor;
b. simpan motordan kelengkapannya dalam garasi;
c. bahan bakar minyak tersimpan dalam tangki motor minimal setengah kapasitas tangki; dan
d. pada saat penyimpanan, kunci motor disimpan di gudang dan menjadi tanggung jawab petugas gudang.
Pasal 18
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyimpanan kendaraan PB ini diatur dengan petunjuk pelaksanaan.
(2) Ketentuan penyimpanan kendaraan air pada dermaga di pelabuhan umum, disesuaikan dengan administrasi kepelabuhanan yang berlaku.
Pasal 19
Peraturan Kepala BNPBini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNPB ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2015
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd
WILLEMRAMPANGILEI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
WIDODO EKATJAHJANA
