Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana

PERATURAN_BNPB No. 03 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 2. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. 3. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. 4. Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana adalah upaya yang meliputi pengelolaan data dan informasi, perlindungan dan pemberdayaan, penempatan, pemberian kompensasi dan pengembalian hak pengungsi. 5. Pengelolaan Data dan Informasi Pengungsi adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, diseminasi serta pelaporan data dan informasi pengungsi. 6. Perlindungan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memberikan keselamatan, martabat dan hak asasi korban bencana dengan memperhatikan hak asasi paling dasar dalam layanan kemanusiaan. 7. Pemberdayaan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan yang melibatkan pengungsi untuk membangun diri dan lingkungannya secara mandiri melalui pemberian sumberdaya, kesempatan memberikan masukan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan. 8. Penempatan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan memindahkan pengungsi ke tempat asal mereka, menempatkan pengungsi dari lokasi hunian sementara ke hunian tetap di lokasi yang sama atau ke tempat baru. 9. Kompensasi Pengungsi adalah serangkaian kegiatan pemberian bantuan stimulan kepada pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Pengembalian Hak Pengungsi adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan sebagian atau seluruh hak pengungsi yang hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Pendampingan Penanganan Pengungsi adalah upaya dan peran yang diperlukan, dapat diberikan oleh BNPB kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau BPBD Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanggulangan bencana di bidang manajemen, teknis, administratif, peralatan dan pendanaan dalam kegiatan penanganan pengungsi. 12. Tempat Pengungsian adalah tempat tinggal sementara selama korban bencana mengungsi, baik berupa tempat penampungan massal maupun keluarga, atau individual sesuai standar pelayanan minimum dan dilengkapi dengan utilitas dasar yang dibutuhkan. 13. Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang disabilitas dan orang lanjut usia. 14. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 15. Pemberi Bantuan adalah badan atau lembaga Pemerintah, lembaga internasional, lembaga non- pemerintah, lembaga usaha, masyarakat, dan perseorangan yang berpartisipasi dalam memberikan bantuan kepada pengungsi. 16. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 18. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian setingkat menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Pasal 2

Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana diselenggarakan berdasarkan prinsip kesetaraan gender, keberlanjutan, kearifan lokal, dan partisipatif dalam penanggulangan bencana.

Pasal 3

Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana bertujuan untuk: a. menjamin terselenggaranya Penanganan Pengungsi yang dilakukan secara tepat, terpadu dan efisien; b. menjamin terselenggaranya perlindungan dan Pemberdayaan Pengungsi secara optimal; c. menjamin terselenggaranya Penempatan Pengungsi sesuai dengan standar pelayanan minimum; dan d. menjamin terlaksananya pemberian kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Ruang Lingkup Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi: a. wewenang dan tanggung jawab; b. penanganan pengungsi; dan c. peran serta lembaga nonpemerintah, lembaga usaha dan masyarakat.

Pasal 5

Wewenang BNPB dalam Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi: a. melakukan pendampingan terhadap Penanganan Pengungsi terintegrasi melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana; dan b. mengoordinasikan Penanganan Pengungsi di tingkat nasional serta dapat berpartisipasi di tingkat internasional atas dasar arahan dari PRESIDEN.

Pasal 6

Wewenang BPBD Provinsi dalam Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi: a. mengoordinasikan Penanganan Pengungsi di tingkat daerah provinsi; b. mengalokasikan anggaran Penanganan Pengungsi melalui APBD daerah provinsi; dan c. melakukan pendampingan di tingkat daerah kabupaten/kota.

Pasal 7

Wewenang BPBD kabupaten/kota dalam Penanganan Pengungsi pada keadaan darurat bencana meliputi: a. menyelenggarakan Penanganan Pengungsi di tingkat daerah kabupaten/kota; dan b. mengalokasikan anggaran Penanganan Pengungsi melalui APBD daerah kabupaten/kota.

Pasal 8

Tanggung jawab BNPB, BPBD provinsi, dan BPBD kabupaten/kota dalam Penanganan Pengungsi meliputi: a. pengelolaan data dan informasi pengungsi; b. perlindungan dan pemberdayaan pengungsi; c. penempatan pengungsi; dan d. pemberian kompensasi dan pengembalian hak pengungsi.

Pasal 9

Penanganan Pengungsi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pengungsi dan jenis bencana.

Pasal 10

Pengelolaan data dan informasi dalam Penanganan Pengungsi terintegrasi ke dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.

Pasal 11

(1) Pengelolaan data dan informasi dalam Penanganan Pengungsi mencakup pengumpulan data, pengolahan data, dan diseminasi informasi. (2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyiapan instrumen data; dan b. kegiatan pengumpulan data. (3) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. verifikasi dan validasi data; dan b. analisis dan interpretasi data. (4) Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sosialisasi informasi; dan b. penyebaran informasi. (5) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan aplikasi berbasis sistem operasi telepon seluler dan komputer. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan informasi diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.

Pasal 12

Pengelolaan data dan informasi dalam Penanganan Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi: a. pendataan Pengungsi dapat dilakukan dengan aplikasi berbasis sistem operasi telepon seluler dan komputer; b. verifikasi dan validasi data dilakukan oleh petugas pendataan di Tempat Pengungsian; c. penyebarluasan data dan informasi dilakukan oleh pos komando penanganan darurat bencana melalui media center dapat menggunakan media cetak, media elektronik, dan website; d. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diprioritaskan mengenai jumlah Pengungsi berdasar nama dan alamat, usia, status, jenis kelamin, kelompok rentan, jumlah dan jenis kebutuhan dasar serta jumlah dan jenis barang bantuan; dan e. pengarsipan dan pemutakhiran data Penanganan Pengungsi dilakukan secara periodik.

Pasal 13

(1) Data dan informasi mengenai jumlah dan jenis barang bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi: a. jumlah dan jenis barang bantuan yang akan didistribusikan sesuai dengan kebutuhan Pengungsi; b. rencana kebutuhan distribusi barang bantuan dan penyimpanan barang; dan c. kualitas dan kuantitas dari barang bantuan yang didistribusikan. (2) penyebarluasan informasi distribusi barang bantuan yang berasal dari Pemberi Bantuan dilakukan oleh pos komando penanganan darurat bencana. (3) Pemberi Bantuan wajib memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pos komando penanganan darurat bencana atau pos lapangan. (4) Pemberi Bantuan dapat memberikan bantuan secara langsung kepada Pengungsi setelah tercatat dan mendapat persetujuan dari pos komando penanganan darurat bencana atau pos lapangan.

Pasal 14

Kegiatan Perlindungan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi: a. penyelamatan dan evakuasi; b. penyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi; c. penyediaan kebutuhan sandang dan pangan; d. penyediaan layanan kesehatan dan psikososial; e. penyediaan dan pengelolaan tempat pengungsian; f. pengamanan dan ketertiban; g. perlindungan dengan prioritas terhadap kelompok rentan; h. pengarusutamaan gender; dan i. penyediaan layanan pendidikan darurat.

Pasal 15

Pemberdayaan Pengungsi dilakukan untuk mengembalikan kehidupan Pengungsi yang lebih mandiri dan bermartabat.

Pasal 16

Kegiatan Pemberdayaan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi: a. pelibatan Pengungsi dalam pemberian layanan dalam penanganan darurat bencana; b. pelibatan Pengungsi dalam pengelolaan bantuan dalam penanganan darurat bencana; c. pengembangan jejaring komunikasi antar Pengungsi; dan d. pemberdayaan ekonomi.

Pasal 17

Penempatan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana terdiri atas penyiapan hunian sementara, pemulangan, dan relokasi. Paragraf Kesatu Penyiapan Hunian Sementara

Pasal 18

Kegiatan penyiapan hunian sementara pada Keadaan Darurat Bencana meliputi: a. mengidentifikasi lokasi potensial untuk tempat hunian sementara; b. mengidentifikasi ketersediaan fasilitas umum dan sosial untuk tempat hunian sementara; c. pembersihan lingkungan untuk tempat hunian sementara; d. penyiapan dan atau pendirian hunian sementara; dan e. mengidentifikasi karakteristik Pengungsi. Paragraf Kedua Pemulangan

Pasal 19

Kegiatan pemulangan Pengungsi meliputi: a. studi kelayakan untuk pemulangan; b. sosialisasi pemulangan; c. pembersihan permukiman lokasi asal; dan d. penyiapan sarana transportasi dan akomodasi. Paragraf Ketiga Relokasi

Pasal 20

Kegiatan relokasi Pengungsi meliputi; a. studi kelayakan tempat relokasi; b. sosialisasi relokasi; c. penyiapan lahan dan pengurusan izin lahan untuk relokasi; d. pendirian tempat hunian untuk relokasi; dan e. penyiapan sarana transportasi dan akomodasi.

Pasal 21

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi berdasarkan azas kemanusiaan dan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian kompensasi dan pengembalian hak dapat dilakukan oleh lembaga nonpemerintah, lembaga usaha, dan masyarakat. (3) Kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi dilakukan sejak Pengungsi berada di Tempat Pengungsian sampai dengan pemulangan atau direlokasi.

Pasal 22

Kegiatan kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi: a. pemberian upah kerja bagi yang dipekerjakan; b. pemberian santunan; c. pengembalian hak status kependudukan dan politik; d. sosialisasi pemberian kompensasi dan pengembalian hak pengungsi; e. pengurusan dokumen yang hilang; f. pemberian bantuan dana stimulan perbaikan rumah; g. pemberian bantuan penggantian bibit tanaman dan ternak; h. pemberian bantuan biaya sewa rumah dan lahan usaha; dan i. pemantauan proses pemberian kompensasi dan pengembalian hak.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.

Pasal 24

Dalam Penanganan Pengungsi, BNPB/BPBD melibatkan lembaga nonpemerintah, lembaga usaha dan masyarakat.

Pasal 25

Peran serta dalam Penanganan Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi: a. pembiayaan; b. bantuan teknis dan administrasi; c. bantuan tenaga dan keahlian; dan d. bantuan logistik dan peralatan.

Pasal 26

(1) Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilakukan pada setiap kegiatan Penanganan Pengungsi. (2) Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilaksanakan oleh BNPB, BPBD provinsi, dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga, dan organisasi perangkat daerah, lembaga nonpemerintah, lembaga usaha, dan masyarakat.

Pasal 27

Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertujuan untuk: a. peningkatan kualitas pelaksanaan penanganan pengungsi; dan b. pengukuran keberhasilan dari program yang sudah dilakukan.

Pasal 28

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi: a. laporan harian; b. laporan akhir; dan c. laporan terfokus. (2) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu laporan hasil kegiatan Penanganan Pengungsi yang disampaikan secara rutin setiap harinya. (3) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu laporan akhir hasil pelaksanaan kegiatan Penanganan Pengungsi pada periode waktu tertentu. (4) Laporan terfokus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu laporan khusus yang hanya menggambarkan kegiatan tertentu saja dari Penanganan Pengungsi pada periode waktu tertentu.

Pasal 29

Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Penanganan Pengungsi diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.

Pasal 30

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2018 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA, ttd WILLEM RAMPANGILEI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA