Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
4. Bantuan Pemerintah berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah bantuan diberikan kepada pemerintah daerah, dalam bentuk barang yang tidak masuk dalam kriteria bantuan sosial untuk meningkatkan kapasitas dan ketrampilan/keahlian sumber daya pemerintah daerah sehingga berdampak turunnya indek rawan bencana.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN).
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
7. Alokasi anggaran bantuan pemerintah adalah pembagian pagu anggaran untuk pemberian bantuan pemerintah yang dilakukan secara sistematis dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengalokasian anggaran.
8. Mekanisme penyaluran bantuan pemerintah adalah suatu proses pelaksanaan kegiatan pengelolaan bantuan pemerintah yang dilaksanakan secara terpadu dan bertujuan untuk meningkatkan nilai guna suatu barang.
