Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Prakarsa adalah usulan untuk mengajukan pembentukan Peraturan Perundangan-undangan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
4. Pemrakarsa adalah Unit Kerja Eselon I yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan Nasional Nasional Pencarian dan Pertolongan.
5. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
6. Sekretariat Utama adalah unit kerja yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
7. Unit Kerja Eselon II yang Membidangi Hukum adalah unit kerja yang melaksanakan pembinaan, koordinasi, penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan kerjasama di bidang pencarian dan pertolongan, penyuluhan hukum, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, penataan organisasi dan tatalaksana, serta pembinaan kepegawaian di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
9. Program Penyusunan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Prosun Peraturan Kepala Badan adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang disusun secara terencana, terpadu, dan tersistematis.
10. Naskah Kajian adalah hasil pengkajian terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan dalam suatu Rancangan Peraturan Kepala Badan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum.
11. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
