Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang STANDAR KEBUTUHAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PERATURAN_BNP2 No. 6 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan MENETAPKAN standar kebutuhan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

Pasal 2

(1) Standar kebutuhan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. sumber daya manusia pencarian dan pertolongan; b. sarana dan peralatan pencarian dan pertolongan; c. prasarana pencarian dan pertolongan; dan d. sumber daya hewan. (2) Standar Kebutuhan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor: PK. 03 Tahun 2015 tentang Standar Kebutuhan Pencarian dan Pertolongan (Operation Requirement) Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 165), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAGUS PURUHITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA