Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN DAN URAIAN TUGAS DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN DAN URAIAN TUGAS DI LINGKUNGAN BALAIPENDIDIKAN DAN PELATIHAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, DAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN DAN URAIAN TUGAS DI LINGKUNGAN KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 1
1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1569);
2. Peraturan Badan Nasiona Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1570); dan
3. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1571), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 3
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2020
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAGUS PURUHITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
