Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan

PERATURAN_BNP2 No. 2 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

Jabatan dan kelas jabatan pelaksana Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Jabatan dan kelas jabatan fungsional keahlian dan fungsional ketrampilan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

(1) Dalam hal terdapat pengangkatan dalam jabatan, penyesuaian tunjangan kinerja dengan kelas jabatan yang baru dilakukan terhitung sejak pegawai yang bersangkutan menduduki jabatan yang baru sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas/surat pernyataan menduduki jabatan. (2) Penyesuaian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nomor PK 10 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 965), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2018 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, ttd M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal13 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA