Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer

PERATURAN_BNP2 No. 17 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai pembina Jabatan Fungsioal Rescuer mempunyai kewenangan MENETAPKAN Formasi Jabatan Fungsional Rescuer. (2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun Formasi Jabatan Fungsional Rescuer berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk mendapatkan persetujuan. (3) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah mengusulkan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer kepada menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 2

(1) Formasi Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 didasarkan pada analisis beban kerja dengan indikator paling sedikit meliputi: a. pengaturan waktu kerja (sistem kerja); b. luas wilayah tanggung jawab; c. peta kerawanan musibah; dan d. kepadatan penduduk. (2) Pengaturan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengaturan waktu kerja 24 (dua puluh empat) jam terus menerus dengan dibagi menjadi 3 (tiga) shift, dimana setiap shift terdiri atas 8 (delapan) jam waktu kerja efektif. (3) Luas wilayah tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan luas wilayah pembinaan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang meliputi luas daratan dan lautan. (4) Peta kerawanan musibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemetaan hasil pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara, kecelakaan kapal, bencana, dan kondisi membahayakan manusia. (5) Kepadatan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jumlah penduduk yang terdapat di wilayah pembinaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.

Pasal 3

Prosedur penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4