Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan

PERATURAN_BNP2 No. 16 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Kantor Pencarian dan Pertolongan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis fungsional dibina oleh Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan, Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan serta Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Kantor Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Kantor Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melaksanakan siaga, latihan, operasi, pengelolaan komunikasi, sarana, dan prasarana, bimbingan teknis tenaga dan potensi, serta pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan Kantor Pencarian dan Pertolongan; b. pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan; c. pelaksanaan latihan operasi Pencarian dan Pertolongan; d. pelaksanaan tindak awal dan operasi Pencarian dan Pertolongan; e. koordinasi, pengerahan dan pengendalian potensi Pencarian dan Pertolongan; f. pengelolaan sarana dan prasarana serta perangkat dan peralatan komunikasi Pencarian dan Pertolongan; g. pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis tenaga Pencarian dan Pertolongan; h. pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis potensi Pencarian dan Pertolongan; i. pelaksanaan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan; dan j. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, kehumasan, kerja sama, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Kantor Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 4

(1) Klasifikasi Kantor Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A; dan b. Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B. (2) Klasifikasi Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 5

Susunan organisasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Operasi dan Siaga Pencarian dan Pertolongan; c. Seksi Sumber Daya Pencarian dan Pertolongan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 6

(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, kehumasan, kerja sama, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, pelayanan kesehatan, serta pengelolaan data dan informasi Kantor Pencarian dan Pertolongan. (2) Seksi Operasi dan Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas melakukan siaga, latihan, tindak awal dan operasi, koordinasi, pengerahan dan pengendalian potensi Pencarian dan Pertolongan. (3) Seksi Sumber Daya Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana serta perangkat dan peralatan komunikasi, pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis tenaga dan potensi, serta pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 7

Susunan organisasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Urusan Umum; b. Subseksi Operasi dan Siaga Pencarian dan Pertolongan; c. Subseksi Sumber Daya Pencarian dan Pertolongan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 8

(1) Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, kehumasan, kerja sama, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, pelayanan kesehatan, serta pengelolaan data dan informasi Kantor Pencarian dan Pertolongan. (2) Subseksi Operasi dan Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan siaga, latihan, tindak awal dan operasi, koordinasi, pengerahan dan pengendalian potensi Pencarian dan Pertolongan. (3) Subseksi Sumber Daya Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana serta perangkat dan peralatan komunikasi, pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis tenaga dan potensi, serta pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 9

Di lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Kelompok jabatan fungsional pada Kantor Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditetapkan atau ditunjuk oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam mendukung operasional Kantor Pencarian dan Pertolongan dan untuk mempercepat pelayanan tugas Pencarian dan Pertolongan, di lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan dapat dibentuk Pos Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 13

(1) Pos Pencarian dan Pertolongan merupakan satuan kerja nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerjanya. (2) Pos Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh koordinator. (3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan. (4) Koordinator dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.

Pasal 14

Pos Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melaksanakan dukungan operasional Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan siaga, latihan, operasi, pengelolaan komunikasi, sarana, dan prasarana, bimbingan teknis tenaga dan potensi, dan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan, serta urusan ketatausahaan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kantor Pencarian dan Pertolongan menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efesien antarunit organisasi di lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 16

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 17

Kantor Pencarian dan Pertolongan harus menyusun analisis jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 18

Setiap unsur di lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 19

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 20

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 21

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 22

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 23

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 24

(1) Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A yaitu jabatan struktural Eselon III.a atau jabatan administrator. (2) Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi yaitu jabatan struktural Eselon IV.a atau jabatan pengawas. (3) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi yaitu jabatan struktural Eselon V.a atau jabatan pelaksana.

Pasal 25

(1) Jumlah dan lokasi Kantor Pencarian dan Pertolongan dan Pos Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. 16 (enam belas) Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A; b. 22 (dua puluh dua) Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B; dan c. 77 (tujuh puluh tujuh) Pos Pencarian dan Pertolongan. (2) Jumlah dan lokasi Kantor Pencarian dan Pertolongan dan Pos Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional yang terkait dengan organisasi dan tata kerja Kantor Search and Rescue dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Search and Rescue tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Search and Rescue beserta perubahannya, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 29

Perubahan susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Kepala Badan ini ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 30

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2017 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, ttd M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA